PT Harapan Mulya diketahui melakukan pengecatan gerobak dan tong sampah menggunakan bubuk cat sintetik. Kemudian, melakukan pembuangan limbah tidak sesuai dengan aturan.
"Kami melakukan penutupan sementara saluran limbah PT Harapan Mulya dan mengambil sampling untuk dilakukan pengujian laboratorium," kata Gantara.
Ia mengatakan jika hasil laboratorium menunjukkan bahwa PT Harapan Mulya melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi paksaan pemerintah, denda, bahkan sanksi pidana lingkungan.
"Kami akan memanggil pihak PT Harapan Mulya ke kantor untuk melakukan BAP. Jika mereka tidak mematuhi sanksi yang diberikan, kami akan melakukan tindakan yang lebih keras," ujar Gantara.
Baca Juga:KPK Bertemu Dedi Mulyadi, Ada Apa?
Kunjungan jajaran DLH Kabupaten Bogor ke Desa Tarikolot diawali dengan menyusuri aliran sungai yang sebelumnya dilaporkan berubah warna menjadi oranye.
DLH bersama jajaran Pemerintah Desa Tarikolot dan Unit Reskrim Polsek Citeureup menyusuri aliran sungai yang bermuara ke Sungai Cileungsi. Hasil dari penyusuran, warna air pada sungai tersebut sudah kembali normal.