Kejari Gaspol Usut Korupsi BUMD Jabar: 23 Saksi Diperiksa, Aset Eks Dirut dan Aliran Dana Diselidiki

Penyelidikan korupsi BUMD Jabar PT MUJ makin intensif. Kejari Bandung telah memeriksa 23 saksi dan kini fokus menelusuri aset serta aliran dana haram senilai Rp86,2 miliar

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 09 Juli 2025 | 17:04 WIB
Kejari Gaspol Usut Korupsi BUMD Jabar: 23 Saksi Diperiksa, Aset Eks Dirut dan Aliran Dana Diselidiki
Arsip Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan dan menahan tiga tersangka yang terdiri dari BT, NW dan RAP, sehubungan dengan dugaan pidana korupsi yang terkait dengan satu BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ), Jumat (20/6/2025). [ANTARA/Ricky Prayoga]

Namun, belakangan terungkap bahwa proyek subkontrak tersebut ilegal karena dilakukan tanpa persetujuan pemberi kerja utama, yang mengakibatkan kerugian Rp86,2 miliar bagi PT ENM.

Mengenai total kerugian negara, Ridha menyebut angka Rp86,2 miliar masih bersifat perkiraan. Pihaknya masih menanti hasil final dari audit resmi yang dilakukan oleh lembaga berwenang.

"Kami masih menunggu itu. Audit ini oleh BPKP, berjalan beriringan dengan proses di kami," ujar Ridha.

Skandal yang mencoreng nama BUMD Jabar ini mendapat respons langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia memandang proses hukum yang dilakukan Kejari sebagai sebuah evaluasi yang memang diperlukan untuk membenahi BUMD.

Baca Juga:Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum

"Kan saya sudah bilang bahwa BUMD harus dievaluasi. Dan (kini) evaluasi sedang dilakukan oleh Kejaksaan," kata Dedi di Bandara Husein Sastranegara Bandung, Rabu (2/7).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini