Namun, belakangan terungkap bahwa proyek subkontrak tersebut ilegal karena dilakukan tanpa persetujuan pemberi kerja utama, yang mengakibatkan kerugian Rp86,2 miliar bagi PT ENM.
Mengenai total kerugian negara, Ridha menyebut angka Rp86,2 miliar masih bersifat perkiraan. Pihaknya masih menanti hasil final dari audit resmi yang dilakukan oleh lembaga berwenang.
"Kami masih menunggu itu. Audit ini oleh BPKP, berjalan beriringan dengan proses di kami," ujar Ridha.
Skandal yang mencoreng nama BUMD Jabar ini mendapat respons langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia memandang proses hukum yang dilakukan Kejari sebagai sebuah evaluasi yang memang diperlukan untuk membenahi BUMD.
Baca Juga:Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
"Kan saya sudah bilang bahwa BUMD harus dievaluasi. Dan (kini) evaluasi sedang dilakukan oleh Kejaksaan," kata Dedi di Bandara Husein Sastranegara Bandung, Rabu (2/7).