- Studi sumber air gunung AMDK terbilang mahal.
- Melibatkan banyak ilmu untuk memastikan sumbernya cukup dan aman.
- Hal ini disampaikan pakar air ITB.
Menurut Dasapta, karena sumber dari mata air pegunungan inilah yang membuat air sungai tidak pernah kering meskipun lama tidak turun hujan.
"Nah, mata air juga biasanya sering dipakai masyarakat yang tinggal di dekat pegunungan. Tapi, ini kan mata air terbuka yang sangat rentan terhadap kontaminasi. Makanya industri-industri tertentu biasanya tidak menggunakannya sebagai sumber air baku mereka," tukasnya.
Sementara pakar hidrologi ITB lainnya yang juga Ketua Perkumpulan Ahli Air Indonesia (PAAI), Irwan Iskandar, menambahkan, untuk mengambil air bakunya dari akuifer itu, industri AMDK itu ada izin dan harganya.
"Ada NPA atau Nilai Perolehan Air yang negara atau pemerintah dapat," ungkapnya.
Selain itu, katanya, penggunaan air tanah pegunungan oleh industri AMDK itu juga harus memiliki izin yang bertujuan untuk mengendalikan dan menjaga konservasi air tanahnya.
Permohonan izin diajukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Geologi dengan melampirkan data seperti identitas pemohon, lokasi dan koordinat titik pengeboran, serta jangka waktu penggunaan.
"Biasanya pada saat konstruksi sumur, diawasi oleh Badan Geologi. Diawasi konstruksinya, dan pada saat desain sumur dilengkapi lagi dengan kedalaman sumur, analisis kimia air, dan analisis uji pompanya," ujarnya.
Irwan menuturkan, Badan Geologi tidak mengizinkan jika industri AMDK itu mengambil sumber air bakunya dari air tanah dangkal.
Begitu juga dengan uji pompa, itu harus dilakukan selama 72 jam. Kemudian dilihat hasil pemompaannya apakah setelah dipompa itu airnya balik atau tidak.
"Itu semua dianalisis. Jadi, tidak seenaknya begitu saja industri AMDK itu bisa menggunakan air tanah pegunungan itu," tuturnya.
Tidak hanya itu, menurutnya, setelah beroperasi, sumur air yang digunakan industri AMDK itu juga tetap diperiksa Badan Geologi melalui sumur pantau.
Kalau data pemantauan menunjukkan setiap tahun debit airnya, dia menuturkan, izin untuk pemakaian air tanah pegunungannya akan dikurangi atau bahkan bisa ditutup.
"Jadi, Badan Geologi itu juga punya instrumen untuk pengawasan. Jadi, setiap industri AMDK itu ada sumur pantaunya," ucapnya.
Termasuk debit air yang bisa diambil di lokasi sumur airnya, menurut Irwan, itu juga ada aturannya. Artinya, jika di lokasi itu sudah banyak yang mengambil airnya, maka industri AMDK itu juga tidak diizinkan untuk mengambil air terlalu banyak.
"Jadi, ada jatahnya yang sudah dihitung Badan Geologi," katanya.