Baca 10 detik
- Kepala DLH Kabupaten Sukabumi mewajibkan seluruh pengelola SPPG memiliki dan menjalankan dokumen SPPL untuk mencegah pencemaran lingkungan.
- Pengelolaan limbah dapur komunal harus mengikuti standar pemerintah guna menghindari dampak buruk bagi kualitas air dan tanah sekitar.
- DLH akan melakukan pemantauan berkala guna memastikan setiap unit SPPG patuh terhadap aturan pengelolaan limbah yang telah ditetapkan.
Bagi DLH Kabupaten Sukabumi, integritas sebuah pelayanan publik tidak hanya diukur dari apa yang tersaji di atas piring, tapi juga dari cara mereka menghargai ekosistem.
"Kedisiplinan terhadap ekosistem adalah bagian dari integritas pelayanan publik," pungkas Nunung.
Artikel ini telah ditayangkan di website sukabumiupdate.com media jaringan Suara.com dengan judul "Wajib Terapkan SPPL, Seluruh SPPG di Sukabumi Tak Boleh Cemari Lingkungan!"
Baca Juga:Badai PHK Setelah Lebaran: Saat Mesin Pabrik Berhenti dan Amarah Buruh Sukabumi Memuncak