- Polres Purwakarta menangkap dua pelaku pengeroyokan berinisial YI dan K yang menyebabkan korban tewas di Desa Kertamukti.
- Kejadian bermula pada Sabtu (4/4) ketika pelaku dalam kondisi mabuk menganiaya korban karena permintaan uang tidak terpenuhi.
- Tersangka kini ditahan di Mapolres Purwakarta dan dijerat pasal pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
SuaraJabar.id - Sebuah kasus tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang tragis hingga menyebabkan korban meninggal dunia berhasil diungkap oleh Polres Purwakarta.
Peristiwa ini menimpa seorang penyelenggara hajatan pernikahan di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yang diduga dilakukan oleh sekelompok preman.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menyampaikan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya telah menangkap dua pelaku penganiayaan. Keduanya diduga merupakan bagian dari kelompok preman yang beraksi.
"Dua pelaku ini ditangkap di lokasi yang berbeda pada Senin (6/4)," kata AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.
Baca Juga:Misteri di Balik Tembok BMI 5: Menelusuri Tempat Eksekusi WNA Singapura yang Jasadnya Dicor
Kedua pelaku yang masing-masing berinisial YI (36 tahun) dan K (35 tahun) ditangkap setelah polisi melakukan pengejaran hingga ke luar kota, di wilayah Sagalaherang, Kabupaten Subang.
Selain melakukan penangkapan, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa potongan bambu ukuran panjang 33 centimeter yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan.
Barang bukti lain yang disita terdapat sejumlah botol minuman keras dan minuman soda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Purwakarta dan dijerat dengan Pasal 466 ayat 1 jo Pasal 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, tragedi hajatan pernikahan ini terjadi di kediaman korban bernama Dadang (57) di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Purwakarta, pada Sabtu (4/4).
Baca Juga:Kronologi Lengkap Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Mengering di Depok
Kapolres menyampaikan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, terungkap penganiayaan itu dipicu rasa sakit hati tersangka YI karena permintaannya tidak dipenuhi oleh penyelenggara hajatan.
"Pelaku ini meminta uang Rp500 ribu (kepada keluarga korban)," katanya.
Namun, korban tidak memberikan uang yang diminta pelaku. Merasa tidak terima, pelaku yang datang ke lokasi hajatan dalam kondisi mabuk langsung menyerang korban menggunakan potongan bambu.
Serangan itu mengakibatkan Dadang meregang nyawa di tengah pesta pernikahan anaknya yang dimeriahkan dengan pertunjukan organ tunggal. Korban dipukuli sejumlah orang yang diduga mabuk saat pesta berlangsung.
Ketika itu, para pelaku meminta uang kepada pemain organ tunggal dengan alasan untuk membeli tambahan minuman, yang kemudian diberikan uang Rp100 ribu. Tapi, pelaku menolak. Mereka meminta uang Rp500 ribu hingga terjadilah kericuhan.
Dadang, yang merupakan pemangku hajat, menghampiri lokasi keributan untuk berusaha melerai. Ia bahkan sempat bersitegang dengan orang-orang yang membuat kericuhan.