Mahasiswa Geruduk Kejari dan PN Bogor, Pertanyakan Penanganan Perkara Julia binti Djohar Tobing

Forum Mahasiswa Indonesia secara khusus menyampaikan pernyataan sikap, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 134/OID.SUS.2026/PN.CBI.

Andi Ahmad S
Rabu, 06 Mei 2026 | 22:39 WIB
Mahasiswa Geruduk Kejari dan PN Bogor, Pertanyakan Penanganan Perkara Julia binti Djohar Tobing
Sejumlah Mahasiswa Menggelar Aksi Demonstrasi di PN Cibinong Bogor, Jawa Barat [Ist]
Baca 10 detik
  • Forum Mahasiswa Indonesia memprotes kejanggalan persidangan perkara kepabeanan terdakwa Julia binti Djohar Tobing di PN Cibinong, Kabupaten Bogor.
  • Massa mendesak transparansi hukum terkait status tahanan kota, durasi sidang yang tidak lazim, serta nominal kerugian negara.
  • Pihak kejaksaan menyatakan proses hukum sedang berjalan secara berjenjang dengan mempertimbangkan kondisi terdakwa dalam penetapan status tahanan.

SuaraJabar.id - Perhatian publik kini tengah tertuju pada proses persidangan perkara dugaan pelanggaran kepabeanan yang menjerat terdakwa Julia binti Djohar Tobing di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor.

Forum Mahasiswa Indonesia secara khusus menyampaikan pernyataan sikap, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 134/OID.SUS.2026/PN.CBI.

Kegerahan ini bahkan mendorong mereka untuk menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) dan PN Kabupaten Bogor, menuntut transparansi hukum dan keadilan.

Perwakilan Forum Mahasiswa Indonesia, Pian Andreo, mengaku telah memantau jalannya perkara sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.

Baca Juga:DPRD Minta Pemkot Bogor Gencarkan Sosialisasi PSEL Kayumanis Usai Ditolak Emak-emak

Mereka menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian serius, khususnya terkait transparansi, konsistensi penegakan hukum, dan perlakuan terhadap terdakwa.

Pian Andreo secara spesifik mempertanyakan keputusan aparat penegak hukum yang menetapkan Julia binti Djohar Tobing sebagai tahanan kota, meskipun ancaman pidana yang dikenakan mencapai maksimal 10 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf f Undang-Undang Kepabeanan.

Menurut Pian, secara hukum ancaman pidana di atas lima tahun telah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (rutan).

Ia meminta penjelasan terkait pertimbangan yang digunakan dalam penetapan status tersebut.

Selain itu, mahasiswa juga menyoroti dugaan perencanaan pelanggaran. Isi dakwaan menyebutkan adanya dugaan perencanaan dalam pelanggaran kepabeanan, termasuk perintah kepada pihak lain untuk mengabaikan prosedur dan memanfaatkan fasilitas perusahaan sebagai sarana pengangkutan barang impor.

Baca Juga:'Nggak Ada yang Gitu-gitu', Respons Singkat Dedie Rachim Justru Tambah Kekecewaan Warga Kayumanis

Kemudian potensi kerugian Negara kecil, Mahasiswa juga mempertanyakan potensi kerugian negara yang dalam dakwaan disebutkan sebesar Rp21,8 juta. Mereka menilai angka tersebut relatif kecil jika dibandingkan dengan kapasitas operasional perusahaan yang memiliki fasilitas kawasan berikat.

"Forum juga mempertanyakan frekuensi persidangan yang dinilai berlangsung lebih cepat dari umumnya, yakni hingga dua kali dalam satu pekan, yang dianggap tidak lazim dalam praktik persidangan pidana," ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Proses persidangan perkara dugaan pelanggaran kepabeanan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. [Ist]
Proses persidangan perkara dugaan pelanggaran kepabeanan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. [Ist]

Dalam pernyataannya, Forum Mahasiswa Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan tegas, antara lain:

  • Mendorong jaksa penuntut umum (JPU) untuk menelusuri seluruh riwayat pengeluaran barang perusahaan, tidak hanya berfokus pada satu kasus yang terungkap.
  • Meminta pertanggungjawaban tidak hanya dibebankan kepada individu, tetapi juga kepada perusahaan yang terlibat.
  • Mendesak pemberian tuntutan pidana maksimal guna memberikan efek jera.
  • Meminta pengawasan internal kejaksaan untuk mengevaluasi keputusan tidak dilakukannya penahanan rutan.
  • Mendorong audit investigatif terkait potensi kerugian negara yang dinilai belum mencerminkan kondisi sebenarnya.
  • Menuntut transparansi kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan perkara tersebut.

Menanggapi hal itu, Kasi Tindak Pidana Khusus PN Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar dan JPU Kejari Kabupaten Bogor, Afrhenzan Irvansyah, menjelaskan bahwa proses penuntutan dalam perkara Julia binti Djohar Tobing masih berjalan dan dilakukan secara berjenjang.

“Perkara Julia binti Djohar Tobing ini sudah masuk tahap penuntutan. Kami harus melaporkan terlebih dahulu ke kejaksaan tinggi karena terkait kepabeanan. Tuntutan yang nantinya dibacakan merupakan hasil persetujuan dari kejaksaan tinggi,” ujarnya.

Penundaan persidangan sebanyak dua kali juga dijelaskan bukan disebabkan oleh PN Kabupaten Bogor, melainkan karena pihaknya masih menunggu keputusan dari Kejati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak