- Grace Natalie mengkritik pernyataan Denny Indrayana terkait riwayat pendidikan luar negeri Gibran Rakabuming Raka pada Minggu (4/10).
- Denny menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah SMA dari UTS Insearch Australia, sehingga dinilai tidak memenuhi syarat wapres.
- Grace menegaskan Kementerian Pendidikan telah menjelaskan mekanisme penyetaraan bagi pelajar luar negeri berdasarkan keseluruhan transkrip pembelajaran.
SuaraJabar.id - Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengkritik pernyataan Denny Indrayana yang menyebut Gibran Rakabuming Raka tidak lulus SMA dan karenanya harus didiskualifikasi sebagai wakil presiden.
Grace menilai argumentasi tersebut tidak tepat karena menggunakan sistem pendidikan Indonesia untuk menilai riwayat pendidikan Gibran yang ditempuh di sejumlah negara dengan sistem pendidikan berbeda.
“Pernyataan itu punya masalah yang sangat mendasar, yaitu kita sedang memaksakan sistem pendidikan Indonesia untuk membaca sistem pendidikan di negara lain,” kata Grace dalam video yang diunggah melalui akun media sosial pribadinya, dilansir Senin (5/10/2026).
Menurut Grace, setiap negara memiliki sistem dan jalur pendidikan yang berbeda. Di Indonesia, jalur pendidikan yang umum ditempuh adalah SMP, kemudian SMA kelas 10, 11, dan 12 sebelum memperoleh ijazah SMA dan melanjutkan ke perguruan tinggi.
Baca Juga:Buntut Wacana Pergantian Pemerintahan, PSI Tak Akan Terima Budi Arie sebagai Anggota
Sementara itu, menurut dia, sejumlah negara mengenal jalur pendidikan seperti O level, A level, foundation, pathway, diploma, hingga advanced diploma.
“Di negara lain, ada banyak jalur. Misalnya O level, A level, ada foundation, pathway, diploma, advance diploma. Mas Gibran menempuh pendidikan di tiga negara, Indonesia, Singapura, dan Australia,” ujar Grace.
Ia menilai riwayat pendidikan tersebut tidak dapat dinilai hanya dengan menggunakan nomenklatur yang berlaku dalam sistem pendidikan Indonesia.
Sebelumnya, Denny Indrayana mempertanyakan status pendidikan Gibran dengan merujuk pada dokumen pendidikan dari UTS Insearch di Australia. Menurut Denny, dokumen yang dimiliki berupa Certificate of Attendance dan transkrip, bukan ijazah atau dokumen yang menunjukkan kelulusan SMA.
Menanggapi hal tersebut, Grace mempertanyakan konsekuensi jika pendekatan yang sama diterapkan kepada seluruh warga negara Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Baca Juga:Diisukan Membelot dari Gerindra ke PSI, Dedi Mulyadi Kaget dan Heran
“Pertanyaan saya sederhana saja: jika logika ini diterapkan secara konsisten, lalu bagaimana nasib anak-anak Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri, masuk universitas melalui jalur pathway, foundation, atau diploma atau sistem lain yang tidak mengenal ijazah SMA seperti di Indonesia? Apakah anak-anak ini mau dianggap tidak tamat SMA?” kata Grace.
Grace mengatakan terdapat mekanisme penyetaraan pendidikan bagi warga negara Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri. Menurut dia, penilaian tidak semata-mata didasarkan pada keberadaan satu dokumen berupa ijazah SMA, tetapi juga mempertimbangkan keseluruhan riwayat pendidikan.
Ia menyebut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menjelaskan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai proses penyetaraan pendidikan bagi mereka yang bersekolah di luar negeri, termasuk Gibran.
“Di situ kita bisa melihat dari transkrip, mata pelajaran apa yang sudah diambil, kemudian capaian pembelajaran dan kesinambungan pendidikannya,” ujar Grace.
Grace juga menyoroti pendidikan Gibran setelah menyelesaikan studi di UTS Insearch. Menurut dia, Gibran kemudian melanjutkan pendidikan di Management Development Institute of Singapore (MDIS), memperoleh Certificate Diploma, dan melanjutkan ke jenjang bachelor.
Karena itu, Grace meminta riwayat pendidikan Gibran dilihat secara utuh dan tidak hanya berdasarkan dokumen dari satu institusi pendidikan.