- Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz setelah sidak Ombudsman RI.
- Investigasi di Lapas Cibinong menemukan pelanggaran SOP serta kontainer BMN berisi fasilitas mewah warga binaan.
- Indra Kenz sebelumnya divonis sepuluh tahun penjara pada November 2022 atas kasus penipuan dan pencucian uang.
SuaraJabar.id - Pembebasan bersyarat (PB) Indra Kenz terancam dicabut. Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan merekomendasikan Ditjenpas untuk menarik PB tersebut setelah ditemukannya indikasi pelanggaran hasil investigasi pasca-sidak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Rudi Setiawan mengatakan penarikan kembali PB Indra Kenz berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya pascatemuan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9).
"Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali," kata Rudi, dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan hasil investigasinya menemukan adanya penyalahgunaan wewenang ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), dan pelanggaran beberapa SOP di Lapas Cibinong.
Baca Juga:Inisiatif Berbasis Alam Ronny Lukito: Wujudkan Ekowisata Berkelanjutan dari Bandung Barat - Bogor
Hasil temuan itu terdapat tiga kontainer di Lapas Cibinong yang tercatat di BMN, yang isinya berupa fasilitas mewah diadakan oleh warga binaan pemasyarakatan, salah satunya Indra Kenz.
"Selanjutnya tiga kontainer, semuanya tercatat di barang milik negara tetap isinya (fasilitas) diadakan oleh warga binaan, sebagaimana sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah Indra Kusuma," ujad Rudi.
Diketahui Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah sebelumnya menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra Kenz tetap memiliki kewajiban untuk melakukan wajib lapor kepada Bapas Bogor satu kali dalam sebulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyarat berakhir.
Pemberian PB Indra Kenz mendapat sorotan dari anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka dalam RDP di Senaya, Jakarta, Senin (28/9), karena tidak memenuhi rasa empati terhadap korban yang proses ganti ruginya belum rampung.
Baca Juga:Secangkir Kopi Muhammadiyah dan Cerita Kehangatan Bersama Rudy Susmanto di Leuwiliang
Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada November 2022 dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang, serta dijatuhi denda Rp5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 10 bulan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut yang memintanya dihukum 15 tahun penjara. Indra Kenz juga dihukum wajib membayar denda Rp5 miliar yang jika tak dibayarkan diganti denda kurungan 10 bulan penjara.
Dalam perkara tersebut, Indra Kenz dinyatakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Sebelum menjalani hukuman di Lapas Cibinong, ia sempat ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.