- Pemkab Garut menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari di TPA Pasirbajing pada Minggu, 11 Oktober 2026.
- Kepala Disdamkar Garut Usep Basuki Eko mengerahkan enam mobil pemadam dan 27 personel gabungan untuk memadamkan api.
- Tim gabungan menargetkan proses pemadaman api di lokasi TPA Pasirbajing dapat tuntas dalam sepuluh hari mendatang.
SuaraJabar.id - Pemkab Garut menetapkan status tanggap darurat kebakaran Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Pasirbajing selama 14 hari menyusul api yang belum berhasil dipadamkan setelah beberapa hari. Meski demikian, tim gabungan menargetkan kebakaran dapat dituntaskan dalam 10 hari ke depan.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, mengatakan penetapan status tanggap darurat dilakukan untuk mempercepat penanganan kebakaran melalui pengerahan personel dan armada pemadam.
"TPA Pasirbajing statusnya naik jadi tanggap darurat. Jadi hari ini kami akan melaksanakan pemadaman api yang masih menjalar di TPA," kata Usep, Minggu (11/10/2026).
Untuk mempercepat pemadaman, Disdamkar Garut mengerahkan enam unit mobil pemadam kebakaran dan menyiapkan satu unit tambahan sebagai bantuan cadangan. Sebanyak 27 personel gabungan juga diterjunkan, dengan dukungan satu regu Satuan Brimob Polda Jawa Barat.
Baca Juga:Putri Gus Dur Kecam Keras Pemkab Garut: Penutupan Rumah Doa Kristen Adalah Diskriminasi Negara
Penanganan kebakaran melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Garut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Taruna Siaga Bencana (Tagana), Palang Merah Indonesia (PMI), TNI, dan Polri.
Sebelum operasi pemadaman dilakukan, seluruh unsur terkait telah menggelar rapat koordinasi untuk menyusun langkah penanganan selama masa tanggap darurat.
Di lokasi kejadian, petugas gabungan melakukan penyemprotan air secara bergantian ke sejumlah titik api. Upaya tersebut dilakukan berulang kali untuk memadamkan kobaran api dan mencegah penyebarannya semakin meluas.
Usep menjelaskan, masa tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari. Namun, pihaknya berharap proses pemadaman dapat diselesaikan lebih cepat dari batas waktu tersebut.
"Tanggap darurat selama 14 hari, kami targetkan untuk pemadaman sampai dengan 10 hari ke depan, tapi mudah-mudahan bisa selesai beberapa hari ke depan," ujarnya.
Baca Juga:5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
Kebakaran di TPA Pasirbajing diketahui telah beberapa kali terjadi selama musim kemarau. Meski tim gabungan sebelumnya melakukan pemadaman setiap kali api muncul, kebakaran kembali terjadi beberapa hari kemudian.
Kondisi tersebut mendorong petugas meningkatkan kesiapsiagaan, terutama di tengah tingginya potensi kebakaran saat musim kemarau.
"Kami selalu siap siaga 24 jam, apalagi saat musim kemarau potensi kebakarannya tinggi," kata Usep.
[ANTARA]