SuaraJabar.id - Polres Tasikmalaya Kota mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan modus tempel di suatu tempat alias antara bandar dan pemakai tak bertemu langsung.
Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 5 kilogram dan sabu-sabu sebanyak 34 gram siap edar.
"Pelaku menjual dengan cara menempel di suatu tempat, tidak ketemu langsung dengan pembelinya," kata Kapolres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Besar Febry Kurniawan Ma'ruf saat jumpa pers mapolres, Kamis (14/3/2019).
Ia menuturkan, kasus peredaran narkoba itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian jajaran Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya melakukan pengembangan, hingga akhirnya berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial AW, lalu menangkap seorang pengedar inisial RI.
Polisi awalnya menangkap AW di Kampung Benda, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya dengan barang bukti berupa sabu-sabu, dan satu paket daun ganja, serta satu bungkus rokok berisi lintingan ganja.
Tersangka AW mengakui, barang tersebut dipasok dari RI yang tinggal di Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis.
Kemudian polisi menangkapnya di Jalan Kalapa Nunggal, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis.
"Hasil penggeledahan terdapat barang bukti ganja dan sabu serta beberapa barang lainnya, pengakuan tersangka barang ini dari seseorang di Jakarta," katanya.
Ia mengungkapkan, barang bukti narkoba yang berhasil disita itu rencananya diedarkan di wilayah Priangan Timur, salah satunya Kota Tasikmalaya.
Baca Juga: Ditinggal Ibunda, Mikha Tambayong : Aku Tak Pernah Sesakit Ini
Tersangka, lanjut dia, biasa menjualnya ke berbagai kalangan usia. Kalau hendak jual-beli, dia menyimpan barang di suatu tempat hasil kesepakatan dengan pembeli. Tujuannya agar tidak saling mengetahui identitasnya masing-masing.
"Kita kembangkan, berdasarkan analisis kami banyak pengguna mereka adalah remaja," kata Febry.
Kepolisian, lanjut dia, akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba dengan melibatkan kelompok warga maupun tokoh-tokoh masyarakat dalam menangkal masuknya narkoba di Tasikmalaya.
"Kami akan libatkan tokoh masyarakat untuk memerangi terus kejahatan narkoba ini," katanya.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka pemilik narkoba harus mendekam di sel tahanan polres untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 junto 111 dan 127 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara untuk tersangka yang menjadi kurir. Sementara si pengedar ancamannya 20 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Selama Ramadan Pemkab Cianjur Larang Total THM Beroperasi, Rumah Makan Buka Jam 4 Sore
-
Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Muhammadiyah Adalah Sahabat Sejati Polri
-
Stadion Pakansari Porak-poranda Akibat Cuaca Ekstrem, Kadispora: Alhamdulillah Tidak Ada Korban Jiwa
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
BRI Integrasikan QRIS Tap di Super Apps BRImo, Bayar Transjakarta Makin Mudah