SuaraJabar.id - Polres Tasikmalaya Kota mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan modus tempel di suatu tempat alias antara bandar dan pemakai tak bertemu langsung.
Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 5 kilogram dan sabu-sabu sebanyak 34 gram siap edar.
"Pelaku menjual dengan cara menempel di suatu tempat, tidak ketemu langsung dengan pembelinya," kata Kapolres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Besar Febry Kurniawan Ma'ruf saat jumpa pers mapolres, Kamis (14/3/2019).
Ia menuturkan, kasus peredaran narkoba itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian jajaran Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya melakukan pengembangan, hingga akhirnya berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial AW, lalu menangkap seorang pengedar inisial RI.
Polisi awalnya menangkap AW di Kampung Benda, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya dengan barang bukti berupa sabu-sabu, dan satu paket daun ganja, serta satu bungkus rokok berisi lintingan ganja.
Tersangka AW mengakui, barang tersebut dipasok dari RI yang tinggal di Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis.
Kemudian polisi menangkapnya di Jalan Kalapa Nunggal, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis.
"Hasil penggeledahan terdapat barang bukti ganja dan sabu serta beberapa barang lainnya, pengakuan tersangka barang ini dari seseorang di Jakarta," katanya.
Ia mengungkapkan, barang bukti narkoba yang berhasil disita itu rencananya diedarkan di wilayah Priangan Timur, salah satunya Kota Tasikmalaya.
Baca Juga: Ditinggal Ibunda, Mikha Tambayong : Aku Tak Pernah Sesakit Ini
Tersangka, lanjut dia, biasa menjualnya ke berbagai kalangan usia. Kalau hendak jual-beli, dia menyimpan barang di suatu tempat hasil kesepakatan dengan pembeli. Tujuannya agar tidak saling mengetahui identitasnya masing-masing.
"Kita kembangkan, berdasarkan analisis kami banyak pengguna mereka adalah remaja," kata Febry.
Kepolisian, lanjut dia, akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba dengan melibatkan kelompok warga maupun tokoh-tokoh masyarakat dalam menangkal masuknya narkoba di Tasikmalaya.
"Kami akan libatkan tokoh masyarakat untuk memerangi terus kejahatan narkoba ini," katanya.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka pemilik narkoba harus mendekam di sel tahanan polres untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 junto 111 dan 127 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara untuk tersangka yang menjadi kurir. Sementara si pengedar ancamannya 20 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen Usai Fase Darurat di Aceh
-
Denyut Nadi Ekonomi Bireuen Aceh Berangsur Pulih Pascabencana
-
Kasih Palestina Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera dan Korban Perang Gaza
-
BRI Dorong Inklusi Investasi dengan Fitur Reksa Dana di Super Apps BRImo
-
Bukan Sekadar Bangunan, Begini Cara Rudy Susmanto Menghidupkan Masjid Raya Pakansari