SuaraJabar.id - Polres Tasikmalaya Kota mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan modus tempel di suatu tempat alias antara bandar dan pemakai tak bertemu langsung.
Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 5 kilogram dan sabu-sabu sebanyak 34 gram siap edar.
"Pelaku menjual dengan cara menempel di suatu tempat, tidak ketemu langsung dengan pembelinya," kata Kapolres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Besar Febry Kurniawan Ma'ruf saat jumpa pers mapolres, Kamis (14/3/2019).
Ia menuturkan, kasus peredaran narkoba itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian jajaran Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya melakukan pengembangan, hingga akhirnya berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial AW, lalu menangkap seorang pengedar inisial RI.
Polisi awalnya menangkap AW di Kampung Benda, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya dengan barang bukti berupa sabu-sabu, dan satu paket daun ganja, serta satu bungkus rokok berisi lintingan ganja.
Tersangka AW mengakui, barang tersebut dipasok dari RI yang tinggal di Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis.
Kemudian polisi menangkapnya di Jalan Kalapa Nunggal, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis.
"Hasil penggeledahan terdapat barang bukti ganja dan sabu serta beberapa barang lainnya, pengakuan tersangka barang ini dari seseorang di Jakarta," katanya.
Ia mengungkapkan, barang bukti narkoba yang berhasil disita itu rencananya diedarkan di wilayah Priangan Timur, salah satunya Kota Tasikmalaya.
Baca Juga: Ditinggal Ibunda, Mikha Tambayong : Aku Tak Pernah Sesakit Ini
Tersangka, lanjut dia, biasa menjualnya ke berbagai kalangan usia. Kalau hendak jual-beli, dia menyimpan barang di suatu tempat hasil kesepakatan dengan pembeli. Tujuannya agar tidak saling mengetahui identitasnya masing-masing.
"Kita kembangkan, berdasarkan analisis kami banyak pengguna mereka adalah remaja," kata Febry.
Kepolisian, lanjut dia, akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba dengan melibatkan kelompok warga maupun tokoh-tokoh masyarakat dalam menangkal masuknya narkoba di Tasikmalaya.
"Kami akan libatkan tokoh masyarakat untuk memerangi terus kejahatan narkoba ini," katanya.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka pemilik narkoba harus mendekam di sel tahanan polres untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 junto 111 dan 127 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara untuk tersangka yang menjadi kurir. Sementara si pengedar ancamannya 20 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
Terkini
-
Luka Parah hingga ke Kaki, Pemulihan Korban Penyekapan Taufik Hidayat Butuh Waktu Setahun
-
PSEL Bogor: Solusi Energi Bersih vs Kekhawatiran Warga Kayumanis
-
BRI Peduli Siapkan PMI Cirebon Jadi Penggerak Ekonomi Lokal Usai Berkiprah di Luar Negeri
-
Dedi Mulyadi: Buron Taufik Hidayat Datangi Gedung Pakuan Jam 4 Pagi Pakai Helm dan Masker
-
Jawab Misterius Soal Mariano Peralta, Bos Persib: Rahasia, Saya No Comment