Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Selasa, 19 Maret 2019 | 18:57 WIB
Satnarkoba Polresta Depok menangkap kurir narkoba bernama Riko Affandi. Lelaki berusia 31 tahun itu kedapatan membawa sabu seberat satu kilogram. [Suara.com/Supriyadi]

SuaraJabar.id - Satnarkoba Polresta Depok menangkap kurir narkoba bernama Riko Affandi. Lelaki berusia 31 tahun itu kedapatan membawa sabu seberat satu kilogram.

Kepada polisi, Riko mengakui mendapat bayaran Rp 200 ribu per gram sabu yang diantarkan ke penjual. Pendapatannya sebagai kurir narkoba itu digunakan untuk memberangkatkan orang tua umrah ke Arab Saudi.

"Baru enam bulan saya jadi kurir sabu. Barangnya dari bos di Cikini, Jakata Pusat. Saya dapat Rp 20 juta dan dipakai buat orang tua umrah Februari lalu,” kata Riko.

Selain memberangkatkan orangtua umrah, upah menjadi kurir sabu juga digunakan Riko untuk membiayai persalinan sang istri.

Baca Juga: Ada Pemilu Nasional, Thailand Larang Turis Minum Alkohol

“Bulan depan istri saya rencananya melahirkan,” kata dia.

Wakapolresta Depok Ajun Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan, tersangka sudah diintai sejak bulan Desember 2018.

"Setelah lama mengintai, kami menggeledah indekosnya. Ternyata ada barang bukti sabu sekitar satu kilogram,” kata Arya.

Riko kekinian ditahan polisi dan menjadi tersangka pelanggar Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami juga tengah memburu bandar sabu jaringannya,” kata Arya.

Baca Juga: Jadikan Korek Api Gas sebagai Anting, Dua Wanita Ini Menyesal

Kontributor : Supriyadi

Load More