Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Rabu, 27 Maret 2019 | 14:17 WIB
Ilustrasi pelajar SMK sedang melaksanakan UNBK. (suara.com/supriyadi)

SuaraJabar.id - Dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II B Cilodong, Depok, Jawa Barat mengikuti UNBK selama tiga hari.

Kedua WBP ini berinisial SH (17) dan NW (17) yang ditahan karena terlibat aksi penganiayaan dan pengeroyokan. Kedua tahanan yang tercatat sebagai siswa SMK itu diizinkan mengikuti USBN dan UNBK di SMK Ganesha Satria II, Kota Depok.

"Dua WBP ini diizinkan mengikuti UNBK di sekolahannya. Mereka mengikuti ujian akhir untuk masa depan dan dikawal oleh petugas rutan," kata Kepala Rutan Kelas II B Depok Bawono Ika Sutomo, kepada Suara.com, Rabu (27/3/2019).

Menurut Buwono, kedua tahanan berstatus pelajar itu telah melengkapi persyaratan administratif yang harus dipenuhi, berdasarkan ketentuan dan sebagai bentuk pelayanan maksimal terhadap hak-hak narapidana anak.

Baca Juga: CEK FAKTA: Presiden Jokowi Salah Sedekap saat Salat?

Persyaratan administratif yang dimaksud, seperti surat permohonan pihak keluarga, surat keterangan siswa dari sekolahnya, surat keputusan kepala rutan, dan surat sidang Rutan Kelas II B Depok.

"Anak pidana terkait tetap menggunakan seragam sekolah saat melaksanakan ujian," ujar dia.

Kontributor : Supriyadi

Load More