SuaraJabar.id - Dua tenaga kerja asing (TKA) asal China dideportasi ke negara asalnya oleh Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Jawa Barat. Kedua WNA China tersebut terbukti melanggar peraturan keimigrasian Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Nurudin mengatakan dua TKA tersebut menggunakan visa kunjungan untuk kerja di proyek pembangunan terowongan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.
"Dari hasil pemeriksaan, dua TKA tersebut melanggar aturan karena visa yang digunakan mereka visa kunjungan tetapi disalahgunakan untuk bekerja," kata Nurudin seperti diberitakan Antara, Jumat (29/3/2019).
Menurut dia, kedua TKA tersebut secara keimigrasian sudah dibatalkan oleh pihaknya, sehingga untuk menunggu keputusan lebih lanjut dua TKA tersebut dijebloskan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Nurudin menerangkan, untuk waktu deportasi pihaknya masih menunggu sampai pemeriksaan selesai. Keduanya sudah berada di lokasi proyek pembangunan tersebut sejak 13 Maret 2019 atau 14 hari sebelum mereka ditangkap petugas dari Kantor Imigrasi.
"Kami pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan media massa yang telah memberitahukan keberadaan orang asing di lokasi pembangunan itu, sehingga orang asing yang tidak sesuai keberadaannya bisa kita tangkap," kata dia.
Saat penangkapan TKA tersebut, Nurudin mengatakan ada tujuh WNA yang diamankan dan langsung dibawa ke kantornya untuk dilakukan pemeriksaan. Langkah cepat ini juga berkoordinasi dengan anggota Polres Sukabumi serta Kodim 0622 Palabuhanratu.
Terkait isu ada ratusan TKA di proyek tersebut, Nurudin membantah. Ia menyebut saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan hanya ada tujuh orang saja.
Nurudin mengajak masyarakat untuk lapor jika menemukan adanya pekerja asing yang mencurigakan. Jangan sampai kata dia, isu tersebut lebih dulu viral tanpa pasti kebenarannya.
Baca Juga: Cicit Soeharto Dipolisikan Diduga Jual Lahan Cagar Budaya
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Misteri Kematian NS di Sukabumi, Pengacara Mira Widyawati Bongkar Kejanggalan dan Riwayat Kelam
-
Naik ke Penyidikan! Kasus Kematian NS di Jampangkulon Temukan Titik Terang, Ibu Tiri Jadi Sorotan
-
Puncaki Peringkat, XL Ultra 5G+ Resmi Dinobatkan sebagai Internet Tercepat di Indonesia versi Ookla
-
Misteri Kematian NS di Jampangkulon Sukabumi, DP3A Turun Tangan Kawal Proses Hukum
-
Surati Bupati Tasikmalaya, Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Perlindungan Jemaat Ahmadiyah