- Ratusan lembaga sipil mendesak Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin, menegakkan konstitusi terkait Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
- Pemerintah daerah wajib melindungi seluruh warga negara berdasarkan UUD 1945 tanpa tunduk pada tekanan kelompok tertentu.
- Desakan ini muncul sebab JAI merupakan organisasi berbadan hukum sah yang keberadaannya dijamin hukum nasional dan internasional.
SuaraJabar.id - Ujian kepemimpinan dan komitmen terhadap konstitusi tengah dihadapi Bupati Tasikmalaya. Ratusan lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil dan Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) Indonesia secara serentak menyurati Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin, mendesak agar pemerintah daerah "menegakkan konstitusi" dalam menyikapi keberadaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di wilayahnya.
Desakan ini muncul di tengah meningkatnya tekanan dan ancaman dari kelompok masyarakat tertentu yang mendorong kebijakan diskriminatif terhadap JAI.
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil, Zainda Usmana Aulia, dengan tegas menyatakan bahwa "pemerintah daerah harus berpijak pada konstitusi dan hukum dalam setiap kebijakan, termasuk dalam merespons tekanan kelompok tertentu terkait Ahmadiyah."
Zainda mengingatkan bahwa "Bupati sebagai kepala daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok tertentu atau kepentingan politik sesaat."
Konstitusi Melindungi, Pemerintah Daerah Wajib Melindungi
Zainda menekankan bahwa "kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta berbagai instrumen hukum nasional dan internasional yang telah diratifikasi Indonesia."
Oleh karena itu, "kebijakan yang bersifat diskriminatif terhadap kelompok minoritas dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum." Ini adalah pengingat fundamental bahwa hak asasi manusia, termasuk kebebasan beragama, adalah hak yang melekat pada setiap warga negara dan wajib dilindungi oleh negara di semua tingkatan pemerintahan.
Lebih lanjut, Zainda mengingatkan bahwa "Jemaat Ahmadiyah Indonesia merupakan organisasi berbadan hukum yang sah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tahun 1953, yang hingga saat ini tidak pernah dicabut."
Status hukum ini berarti "keberadaan Ahmadiyah dilindungi secara hukum dan memiliki hak hidup di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Tasikmalaya."
Baca Juga: Lupakan Macet Puncak! 5 Spot Wisata Tasikmalaya Paling Hits Buat Healing Akhir Tahun
"Urusan keyakinan adalah ranah personal dan urusan agama merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak memiliki mandat untuk mengatur hal tersebut," tambah Zainda.
Ini menggarisbawahi batasan kewenangan pemerintah daerah dalam isu-isu keagamaan, yang seharusnya tidak mencampuri ranah keyakinan individu atau mengambil alih wewenang pemerintah pusat.
Zainda menilai, "sikap tegas Bupati Tasikmalaya dalam menjaga prinsip konstitusi justru akan memperkuat stabilitas sosial, mencegah konflik horizontal, dan memperkuat citra Tasikmalaya sebagai daerah religius yang menjunjung tinggi nilai toleransi dan kemanusiaan."
Ini adalah visi Tasikmalaya yang inklusif dan damai, yang hanya bisa terwujud jika kepemimpinan daerah berdiri tegak di atas konstitusi. "Menjaga kebhinekaan dan melindungi minoritas adalah ujian kepemimpinan. Kami mendorong Bupati untuk terus konsisten berdiri di atas konstitusi demi Tasikmalaya yang damai, inklusif, dan berkeadilan," ungkap Zainda.
Desakan dari Koalisi Advokasi KBB Indonesia
Dukungan serupa juga datang dari Koalisi Advokasi KBB Indonesia, yang mendesak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya "memastikan perlindungan konstitusional terhadap Jemaat Ahmadiyah di tengah meningkatnya tekanan dan ancaman dari kelompok masyarakat tertentu."
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
7 Fakta Mundurnya Bojan Hodak dan Penunjukan Igor Tolic untuk Musim 2026/2027
-
Klarifikasi Polres Bogor Soal Video Viral Pemeriksaan Saksi: Ini 7 Fakta di Balik Kejadian
-
Alasan Mengejutkan Bojan Hodak Mundur dari Kursi Pelatih Persib
-
Viral Video Pemeriksaan Saksi di Rumah, Polres Bogor: Sesuai Prosedur dan Mandat Jaksa
-
Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras: Nekat Titip Siswa di Sekolah Maung, Kepsek Langsung Dipecat