SuaraJabar.id - Seorang honorer yang bekerja pada Dinas Perikana Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Riki Yusuf (36) diberhentikan sementara waktu hingga Pemilu 2019 mendatang.
Keputusan tersebut dinyatakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sukabumi Abdul Kodir.
Menurut Abdul, memberhentikan Riki ini karena kejadian serupa pernah dilakukannya.
"Informasi dan keterangan yang didapat, Riki melanggar etika ASN bukan hanya sekali namun pernah dilakukan beberapa kali dan kami sedang mendalami hal itu. Riki itu diberhentikan sementara sampai pilpres pileg sehingga surat pemberhentiannya belum disampaikan kepada pihak yang bersangkutan" ujarnya kepada Sukabumi Update - jaringan Suara.com, baru-baru ini.
Abdul menyatakan, pelanggaran yang dilakukan Riki bukan hanya pose dua jari itu saja. Sebelumnya, DKP Sukabumi pernah mengevaluasi dan mempertimbangkan soal perpanjangan kontrak Riki sebagai tenaga honorer pada Januari tahun 2019. Lantaran, Riki diduga melanggar disiplin dan etika pegawai yang dilakukan Riki.
"Pada awal tahun pernah diberikan peringatan, jadi pelanggaranya bukan dilakukan sekali, sampai hari ini Riki jadi pengawasan dan evaluasi kami, jika dia dinyatakan tidak bersalah dimungkinkan dia dipekerjakan kembali, namun jika terbukti bersalah ya itu konsekuensi yang harus di terima Riki selaku pegawai ASN" tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri menyatakan tidak ada larangan bagi ASN menghadiri kampanye untuk mengetahui visi dan misi kandidat pasangan calon.
"ASN itu boleh hadir dalam kampanye namun hanya sebatas mendengarkan visi dan misi kandidat pasangan calon atas hak pribadinya sebagai pemilih, namun tidak diperkenankan menggunakan atribut partai politik dan pasangan calon. Kalau dia memakai itu berarti ada unsur keberpihakan" jelas herdy.
Terkait persoalan Riki Yusuf yang berstatus tenaga Honorer (ASN) di TPI Ciwaru, saat ini tengah dievaluasi oleh pihak DKP.
Baca Juga: Terpukul, Uut Permatasari Masih Tak Percaya Ayahnya Tewas
Sebelumnya, Riki Yusuf dikabarkan diberhentikan dari pekerjaanya sebagai tenaga honorer di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sukabumi gara-gara pose dua jari. Hal itu terjadi setelah foto dengan pose dua jari Riki ini tersebar hingga sampai ke orang DKP.
Dalam foto itu, Riki memang mengangkat dua jari membentuk huruf V yang berarti peace atau salam damai. Namun beberapa orang dalam foto tersebut yang merupakan pedagang ikan berfose dua jari, simbol dari capres dan cawapres di Pilpres 2019.
Riki mendapat pemberitahuan diberhentikan dari pekerjaannya sebagai honorer di bagian administrasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciwaru, Kecamatan Ciemas, pada Kamis (28/3/2019).
Berita Terkait
-
Dipecat Gara-gara Pose 2 Jari, Begini Pengakuan Pegawai DKP Sukabumi
-
Guru Dipecat karena Dukung Prabowo, BPN: Mereka Korban Janji Palsu Jokowi!
-
CEK FAKTA: Polwan Cantik Pose 2 Jari Dukung Prabowo - Sandiaga?
-
Jamal Diduga Sengaja Bakar Diri Bareng Istri dan Anak karena Terlilit Utang
-
Geger, Tanaman Mirip Ganja Tumbuh Subur di Makam Keluarga di Sukabumi
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Cianjur Dikepung Tujuh Sesar Aktif, Ancaman Gempa Besar Bayangi Warga!
-
Terhempas di Sawah Karawang, Kesaksian Warga Lihat Pesawat PK-WMP Berputar-putar Sebelum Jatuh
-
Hancur Hati Guru Ini! Rekaman Pilu Saat Mengajar, Tapi Tak Satupun Murid Mau Mendengar
-
Drama Anak Mantan Kiper Persib di Kamboja: Bukan Korban TPPO, Tapi Scammer yang Cari Kerja Sendiri
-
Akhirnya! Setelah 256 Hari Menggantung, KPK Pastikan Panggil Ridwan Kamil Kasus Bank BJB