SuaraJabar.id - Sidang ketiga lanjutan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) korban First Travel melawan Direktur Utama Andika Surachman dan Kejaksaan Negeri Depok berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Selasa (2/4/2019).
Kericuhan terjadi usai Majelis hakim PN Depok meminta kepada penggugat, korban jamaah First Travel, untuk melakukan mediasi dengan tergugat Andika dan Kejaksaan Negeri Depok.
"Kami sangat kecewa. Kejari ingkar janji membantu menghadirkan Andika di persidangan untuk mendengarkan keterangan Andika, terkait rencananya yang terhambat untuk memberangkatkan jamaah umrah," ujar seorang korban First Travel, Zuherial di luar sidang PN Depok.
Zuherial menduga Andika diskenariokan tidak datang memenuhi panggilan persidangan agar tidak bisa menyampaikan keterangan di hadapan hakim.
"Ini jelas, mereka melindungi agar aset tidak diserahkan ke jemaah. Karena kalau sampai itu terjadi, akan kami tagih kemana aset lainnya. Jamaah ingat semua daftar asetnya," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jamaah First Travel Riesqi Rahmadiansyah mengatakan pihaknya tidak dapat melakukan mediasi dengan pihak turut tergugat (Kejari Depok) tanpa kehadiran tergugat (Andika).
Sementara itu, lanjut Riesqi, Kejari Depok melalui kuasa hukumnya Neneng Rahmadini juga menolak mediasi tanpa kehadiran tergugat Andika.
"Mediasi menjadi aneh, kalau kita mediasi dengan turut tergugat," kata Riesqi.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga: Amien Rais Sebut KPU Memikul Misi Petahana, Timses Prabowo: Harus Waspada
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Pembebasan Lahan Jalur Khusus Tambang di Kabupaten Bogor Dikebut Rampung Tahun Ini
-
5 Rekomendasi Serum Malam di Bawah Rp150 Ribu untuk Ibu Muda, Murah tapi Kualitas Nomor Satu
-
Sungai Meluap, Jembatan Penghubung di Cibeber Cianjur Ambruk dan 198 Jiwa Mengungsi
-
Longsor hingga Banjir Lintasan Terjang Bogor, 20 Rumah Warga Terendam
-
Jalur Wisata Berbasis Sungai di Gunung Gede Pangrango Ditutup Mulai 3 Mei, Ini Alasannya