SuaraJabar.id - Sidang ketiga lanjutan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) korban First Travel melawan Direktur Utama Andika Surachman dan Kejaksaan Negeri Depok berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Selasa (2/4/2019).
Kericuhan terjadi usai Majelis hakim PN Depok meminta kepada penggugat, korban jamaah First Travel, untuk melakukan mediasi dengan tergugat Andika dan Kejaksaan Negeri Depok.
"Kami sangat kecewa. Kejari ingkar janji membantu menghadirkan Andika di persidangan untuk mendengarkan keterangan Andika, terkait rencananya yang terhambat untuk memberangkatkan jamaah umrah," ujar seorang korban First Travel, Zuherial di luar sidang PN Depok.
Zuherial menduga Andika diskenariokan tidak datang memenuhi panggilan persidangan agar tidak bisa menyampaikan keterangan di hadapan hakim.
"Ini jelas, mereka melindungi agar aset tidak diserahkan ke jemaah. Karena kalau sampai itu terjadi, akan kami tagih kemana aset lainnya. Jamaah ingat semua daftar asetnya," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jamaah First Travel Riesqi Rahmadiansyah mengatakan pihaknya tidak dapat melakukan mediasi dengan pihak turut tergugat (Kejari Depok) tanpa kehadiran tergugat (Andika).
Sementara itu, lanjut Riesqi, Kejari Depok melalui kuasa hukumnya Neneng Rahmadini juga menolak mediasi tanpa kehadiran tergugat Andika.
"Mediasi menjadi aneh, kalau kita mediasi dengan turut tergugat," kata Riesqi.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga: Amien Rais Sebut KPU Memikul Misi Petahana, Timses Prabowo: Harus Waspada
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Update Longsor Bandung Barat: 83 Kantong Jenazah Dievakuasi, 61 Korban Berhasil Diidentifikasi
-
Resmi Terbentuk Rumah Besar Forum Organisasi Profesi Kedokteran dan Kesehatan Indonesia
-
5 Poin Penting Laporan Kuasa Hukum Bahar Smith Terhadap Istri Korban Pengeroyokan
-
Pihak Bahar bin Smith Laporkan Istri Korban Pengeroyokan ke Polres Bogor atas Dugaan Berita Bohong
-
BRI Dorong Bisnis Konsumer Lewat Kick-Off Consumer Expo dan Program Undi Hadiah Nasabah