Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 05 April 2019 | 15:50 WIB
Ilustrasi perceraian. (Rex/ Mirror)

SuaraJabar.id - Pengadilan Agama Kota Depok, Jawa Barat mencatat rata-rata kasus perceraian sebanyak 20 kasus per hari. Bahkan, terjadi tren peningkatan perceraian dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data pada tahun 2017 ada sebanyak 3.087 kasus perceraian dan pada tahun 2018 ada sebanyak 3.525 kasus perceraian.

"Tren angka perceraian di Kota Depok tiga tahun terakhir terus meningkat. Kalau dari angka pengajuan yang masuk bisa mencapai 5 ribu permohonan setiap tahun," kata Humas Pengadilan Agama Depok Dindin Syarief Nurwahyudin, Jumat (5/4/2019).

Untuk tahun ini, ia menjelaskan sudah ada 292 permohonan cerai yang putus atau dikabulkan pada Januari 2019. Sedangkan selama Februari 2019, ada sebanyak 304 kasus.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Akui Sulit Jadi Orangtua Tunggal

Tiap hari rata-rata ada sebanyak 20 kasus perceraian yang mendaftar ke Pengadilan Agama Depok.

"Dari grafik ini kan nampak, trendnya terus naik," katanya.

Dindin menyebutkan, ada dua jenis pengajuan perkara cerai yaitu cerai talak dan cerai gugat.

Bedanya, untuk cerai talak yang mengajukan adalah dari pihak suami sedangkan cerai gugat yang mengajukan adalah dari pihak istri.

"Dari dua jenis perkara perceraian ini yang paling tinggi masuk adalah cerai gugat. Sebagai contoh pada tahun 2018 dari 3.525 kasus cerai, cerai talak sebanyak 852 kasus sedangkan cerai gugatnya sebanyak 2.673 kasus," ungkapnya.

Baca Juga: Atta Halilintar "Gerebek" Istana Presiden, Jokowi : Ahsiyaaap

Kontributor : Supriyadi

Load More