SuaraJabar.id - Pengadilan Agama Kota Depok, Jawa Barat mencatat rata-rata kasus perceraian sebanyak 20 kasus per hari. Bahkan, terjadi tren peningkatan perceraian dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data pada tahun 2017 ada sebanyak 3.087 kasus perceraian dan pada tahun 2018 ada sebanyak 3.525 kasus perceraian.
"Tren angka perceraian di Kota Depok tiga tahun terakhir terus meningkat. Kalau dari angka pengajuan yang masuk bisa mencapai 5 ribu permohonan setiap tahun," kata Humas Pengadilan Agama Depok Dindin Syarief Nurwahyudin, Jumat (5/4/2019).
Untuk tahun ini, ia menjelaskan sudah ada 292 permohonan cerai yang putus atau dikabulkan pada Januari 2019. Sedangkan selama Februari 2019, ada sebanyak 304 kasus.
Tiap hari rata-rata ada sebanyak 20 kasus perceraian yang mendaftar ke Pengadilan Agama Depok.
"Dari grafik ini kan nampak, trendnya terus naik," katanya.
Dindin menyebutkan, ada dua jenis pengajuan perkara cerai yaitu cerai talak dan cerai gugat.
Bedanya, untuk cerai talak yang mengajukan adalah dari pihak suami sedangkan cerai gugat yang mengajukan adalah dari pihak istri.
"Dari dua jenis perkara perceraian ini yang paling tinggi masuk adalah cerai gugat. Sebagai contoh pada tahun 2018 dari 3.525 kasus cerai, cerai talak sebanyak 852 kasus sedangkan cerai gugatnya sebanyak 2.673 kasus," ungkapnya.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Akui Sulit Jadi Orangtua Tunggal
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Persib vs PSM Makassar: 6 Poin Penting Pesan Pak Haji Umuh untuk Jaga Tahta Klasemen
-
'Satu Foto Sejuta Cerita' Dedie A. Rachim Terpukau oleh Karya Jurnalistik di APFI 2026
-
Tanpa Bojan Hodak dan Dua Pilar Asing, Bos Umuh Tuntut Persib Tetap Bermental Juara
-
Terungkap! Pembunuhan Pelajar di Bantaran Citarum: Pisau Dapur Sudah Disiapkan Pelaku
-
Demi Motor, Kakak Kelas di Karawang Tega Habisi Nyawa Pelajar 15 Tahun Secara Berencana