SuaraJabar.id - Wahid Husen tampak tak banyak bicara seusai dinyatakan bersalah melakukan tindakan korupsi oleh majelis hakim Tipikor Bandung. Eks Kalapas Sukamiskin itu divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara.
"No comment, no comment, saya pusing," ucap Wahid seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/4/2019).
Suasana persidangan tampak haru. Setelah hakim selesai membacakan amar putusan terhadap terdakwa Wahid, terlihat keluarga Wahid menangis di ruang persidangan.
Wahid langsung menghampiri keluarga, dan memeluk istrinya yang tak henti-hentinya menangis. Ia memutuskan untuk pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
"Bagaimana penasihat hukum?" Tanya majelis hakim.
Kuasa hukum Wahid, Firma Uli Silalahi menyatakan akan pikir-pikir seusai berkoordinasi dengan Wahid. "Pikir-pikir yang mulia," jawab Uli.
Jaksa KPK memutuskan hal yang sama, yakni memilih pikir-pikir menanggapi amar putusan yang dijatuhkan hakim dalam persidangan itu. "Pikir-pikir," kata jaksa KPK.
Dalam persidangan, Wahid dinyatakan bersalah melakukan tindakan korupsi dengan menerima suap dari beberapa napi penghuni lapas Sukamiskin ketika Wahid menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin.
”Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Wahid Husen dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila benda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata ketua majelis hakim Sudira.
Baca Juga: Sepi Job, Fahmi Bo Bantu Istri Jualan Kue
Wahid terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer jaksa KPK yakni, Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Putusan terhadap Wahid ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yang meminta dirinya dipenjara selama 9 tahun.
"Menyatakan terdakwa Wahid Husen telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana beberapa perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," tukasnya.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Eks Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 400 Juta
-
Takut Dibully, Wahid Husen Tak Mau Dipenjara di Lapas Sukamiskin
-
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Suami Inneke Koesherawati Pikir-pikir
-
Suap Kalapas Sukamiskin, Suami Inneke Koesherawati Divonis 3,5 Tahun Bui
-
KPK Eksekusi Empat Koruptor ke Rutan di Bandung
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Sempat Bersitegang Soal Jam Pelayanan, Kasus Senam Puskesmas Patrol Berakhir Damai
-
Indonesia Derby 2026 Tembus 24 Ribu Penonton, Sulawesi Utara Raih Juara Umum Kejurnas Seri I