Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Senin, 08 April 2019 | 18:20 WIB
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dinyatakan bersalah melakukan tindakan korupsi dengan menerima suap dari beberapa napi di Lapas Sukamiskin. (Suara.com/Aminuddin)

SuaraJabar.id - Wahid Husen tampak tak banyak bicara seusai dinyatakan bersalah melakukan tindakan korupsi oleh majelis hakim Tipikor Bandung. Eks Kalapas Sukamiskin itu divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara.

"No comment, no comment, saya pusing," ucap Wahid seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/4/2019).

Suasana persidangan tampak haru. Setelah hakim selesai membacakan amar putusan terhadap terdakwa Wahid, terlihat keluarga Wahid menangis di ruang persidangan.

Wahid langsung menghampiri keluarga, dan memeluk istrinya yang tak henti-hentinya menangis. Ia memutuskan untuk pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Baca Juga: Sepi Job, Fahmi Bo Bantu Istri Jualan Kue

"Bagaimana penasihat hukum?" Tanya majelis hakim.

Kuasa hukum Wahid, Firma Uli Silalahi menyatakan akan pikir-pikir seusai berkoordinasi dengan Wahid. "Pikir-pikir yang mulia," jawab Uli.

Jaksa KPK memutuskan hal yang sama, yakni memilih pikir-pikir menanggapi amar putusan yang dijatuhkan hakim dalam persidangan itu. "Pikir-pikir," kata jaksa KPK.

Dalam persidangan, Wahid dinyatakan bersalah melakukan tindakan korupsi dengan menerima suap dari beberapa napi penghuni lapas Sukamiskin ketika Wahid menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin.

ā€¯Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Wahid Husen dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila benda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata ketua majelis hakim Sudira.

Baca Juga: Edarkan Tembakau Gorila, Tiga Pemuda Ditangkap di Depan SMP

Wahid terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer jaksa KPK yakni, Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Load More