SuaraJabar.id - Wahid Husen tampak tak banyak bicara seusai dinyatakan bersalah melakukan tindakan korupsi oleh majelis hakim Tipikor Bandung. Eks Kalapas Sukamiskin itu divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara.
"No comment, no comment, saya pusing," ucap Wahid seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/4/2019).
Suasana persidangan tampak haru. Setelah hakim selesai membacakan amar putusan terhadap terdakwa Wahid, terlihat keluarga Wahid menangis di ruang persidangan.
Wahid langsung menghampiri keluarga, dan memeluk istrinya yang tak henti-hentinya menangis. Ia memutuskan untuk pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
"Bagaimana penasihat hukum?" Tanya majelis hakim.
Kuasa hukum Wahid, Firma Uli Silalahi menyatakan akan pikir-pikir seusai berkoordinasi dengan Wahid. "Pikir-pikir yang mulia," jawab Uli.
Jaksa KPK memutuskan hal yang sama, yakni memilih pikir-pikir menanggapi amar putusan yang dijatuhkan hakim dalam persidangan itu. "Pikir-pikir," kata jaksa KPK.
Dalam persidangan, Wahid dinyatakan bersalah melakukan tindakan korupsi dengan menerima suap dari beberapa napi penghuni lapas Sukamiskin ketika Wahid menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin.
”Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Wahid Husen dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila benda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata ketua majelis hakim Sudira.
Baca Juga: Sepi Job, Fahmi Bo Bantu Istri Jualan Kue
Wahid terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer jaksa KPK yakni, Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Putusan terhadap Wahid ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yang meminta dirinya dipenjara selama 9 tahun.
"Menyatakan terdakwa Wahid Husen telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana beberapa perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," tukasnya.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Eks Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 400 Juta
-
Takut Dibully, Wahid Husen Tak Mau Dipenjara di Lapas Sukamiskin
-
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Suami Inneke Koesherawati Pikir-pikir
-
Suap Kalapas Sukamiskin, Suami Inneke Koesherawati Divonis 3,5 Tahun Bui
-
KPK Eksekusi Empat Koruptor ke Rutan di Bandung
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Sentuh Hati Masyarakat, Lapas Cibinong Hadirkan Bantuan Sosial di Momen Hari Bakti Pemasyarakatan
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Tak Perlu KTP Pemilik Pertama, Cukup STNK!
-
Hanya 18 Jemaah Asal Kota Sukabumi yang Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini, Ada Apa?
-
Pesta Nikah Berujung Duka: Ayah di Purwakarta Tewas Dikeroyok Preman, Bupati Perketat Izin Hajatan
-
Buntut Suap Ade Kunang, Giliran Istri Ono Surono Digali Keterangannya oleh KPK