SuaraJabar.id - KPUD Kota Bekasi telah merampungkan data jumlah pemilih tetap kepada penyandang disabilitas mental atau orang gangguan jiwa di Pemilu 2019. Setelah ada penambahan, jumlah tersebut menjadi 143 orang.
"Penambahan ini setelah kami mendapatkan data dari Dinas Kependuduka dan Catatan Sipil, seluruhnya itu berjumlah 143 orang gangguan disabilitas mental," kata Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni kepada Suara.com, Selasa (16/4/2019).
Nurul menerangkan, jumlah tersebut terbagi dari dua yayasan panti sosial yang ada di Kota Bekasi. Yaitu, Yayasan Zamrud di Mustika Jaya dan Yayasan Galuh Mustikajaya.
Rinciannya, Yayasan Zamrud di Mustika Jaya sebanyak 12 orang disabilitas mental yang memiliki KTP Kota Bekasi dan 22 orang dengan KTP luar Kota Bekasi.
Baca Juga: Jelang Pencoblosan, Kubu Prabowo Minta Peretasan di Pemilu 2019 Dihentikan
Sedangkan Yayasan Galuh di Mustikajaya tercatat 25 orang dengan disabilitas mental memiliki KTP Kota Bekasi dan 84 lainnya dengan KTP luar kota.
"Pagi tadi kita sudah mendistribusikan formulir C6-nya ke yayasan masing-masing. Besok dipastikan mereka (penyandang disabilitas mental) dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS," ujar dia.
Meski demikian, Nurul mengatakan pihaknya tidak dapat memaksa penyandang disabilitas mental untuk mencoblos atau menyalurkan hak politiknya di Pemilu 2019 ini.
"Petugas TPS akan membawa alat-alat saja. Jika ada yang tidak dapat mencoblos kami tidak memaksa. Kami juga sudah meminta kepada pihak yayasan agar dokter selalu sedia," pungkasnya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Baca Juga: Quick Count Pemilu 2019, Ada 40 Lembaga Survei yang Tercatat di KPU
Berita Terkait
-
Gus Miftah Pernah Sindir Prabowo di Pemilu 2019, Netizen Langsung Sebut Penjilat
-
Cagub Jakarta Dharma Pongrekun Tiba di TPS, Beri Tips Cara Nyoblos Biar Gak Dicurangi
-
Tata Cara Pencoblosan di TPS Pilkada 2024, Pemilih Wajib Tahu!
-
Hal yang Dilarang Saat Nyoblos di TPS Pilkada 2024, Lengkap dengan Hal yang Diwajibkan dan Tata Cara Mencoblos
-
Seorang Wanita AS Beri Ultimatum untuk Calon Suami: Nyoblos Pilpres atau Batal Nikah!
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar
-
Menjelang Lebaran, Wamen BUMN Pastikan Kesiapan Stok Uang