SuaraJabar.id - Polda Jawa Barat berhasil meringkus seorang tersangka berinisial DMR yang diduga melakukan distribusi konten video hoaks yang bermuatan menghasut dan berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.
DMR yang biasa berprofesi sebagai satpam di salah satu perusahaan di Jakarta, ditangkap oleh tim gabungan dari anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat di Jalan Kuningan, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4/2019).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Trunoyudho Wisnu Andiko mengatakan DMR menyebarkan video berdurasi sekitar satu menit yang didalamnya seolah terjadi kecurangan dalam penghitungan suara di daerah Cipedes, Kota Tasikmalaya.
Dalam judul video yang disebar di akun Facebook milik DMR, tertulis deskripsi 'terjadi di Indihiang dan Cipedes Tasikmalaya Jawa Barat Polisi memaksa ingin membuka kotak suara, dihadang oleh FPI, Babinsa, dan relawan 02'. Video itu disebarkan DMR sekitar pukul 19.34 WIB, Sabtu (20/4/2019) melalui handphone milik tersangka.
Trunoyudho mengatakan tidak terjadi pemaksaan yang dilakukan oleh aparat keamanan. Justru, kata dia, saat sedang dilangsungkannya proses rekap suara di tingkat PPK Kecamatan Cipedes, ada beberapa orang dari salah satu ormas yang memaksa ingin masuk dan anggota polisi yang sedang bertugas mengamankan terpaksa harus mengadang masa dari ormas itu.
"Video tentang adanya di salah satu gudang PPK di Kecamatan Cipedes. Kemudian disitu memang diamankan oleh TNI dan Linmas. Sebetulnya, pasa saat itu adanya ormas yang masuk tapi kita cegah. Namun dalam video itu seolah aparat yang diamankan oleh ormas," ucap Trunoyudho di Mapolda Jabar, Jalan Sukarno Hatta, Bandung, Selasa (23/4/2019).
Tim gabungan dari anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil mengamankan beberapa alat bukti saat dilakukan penangkapan terhadap DMR.
"Kita lihat beberapa alat bukti dan alat bukti yang terkumpul adanya divice handphone yang digunakan untuk menyebar berita tidak benar atau hoaks," tukasnya.
DMR diduga telah melanggar Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undanh RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Beredar Video Hoaks Kericuhan di KPU Sampang, Ini Kata Polda Jatim
"Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dengan denda Rp 1 milyar dan penjara paling lama 10 tahun," bebernya.
Kontributor : Aminuddin
Tag
Berita Terkait
-
Tompi dan Rocky Gerung Dijadikan Saksi, Ratna Sarumpaet: Buat Apa?
-
Beredar Video Hoaks Kericuhan di KPU Sampang, Ini Kata Polda Jatim
-
KPU Jombang Difitnah Lewat Video Hoaks, Ini Penjelasannya
-
2 Pembobol Kotak Suara di Banyumas Dibebaskan, Kasus Dihentikan
-
Burhanuddin Muhtadi Buru Penyebar Hoaks yang Tuduh Manipulasi Quick Count
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Detik-detik Mencekam di Cianjur, Niat Melerai Justru Jadi Petaka
-
Kontroversi Makanan Bergizi Gratis: Tanggung Jawab Siapa Jika Ada Korban?
-
Kenapa Banyak Korban PHK di Jawa Barat? Ini Jawaban Dedi Mulyadi
-
4 Poin Tamparan Dedi Mulyadi: Lupakan Luar Negeri, Ini PR Kepala Daerah di Jabar!
-
Dedi Mulyadi ke Kepala Daerah: Urus Sampah-Jalan Rusak Dulu, Jangan Mimpi ke Luar Negeri