SuaraJabar.id - Polda Jawa Barat berhasil meringkus seorang tersangka berinisial DMR yang diduga melakukan distribusi konten video hoaks yang bermuatan menghasut dan berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.
DMR yang biasa berprofesi sebagai satpam di salah satu perusahaan di Jakarta, ditangkap oleh tim gabungan dari anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat di Jalan Kuningan, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4/2019).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Trunoyudho Wisnu Andiko mengatakan DMR menyebarkan video berdurasi sekitar satu menit yang didalamnya seolah terjadi kecurangan dalam penghitungan suara di daerah Cipedes, Kota Tasikmalaya.
Dalam judul video yang disebar di akun Facebook milik DMR, tertulis deskripsi 'terjadi di Indihiang dan Cipedes Tasikmalaya Jawa Barat Polisi memaksa ingin membuka kotak suara, dihadang oleh FPI, Babinsa, dan relawan 02'. Video itu disebarkan DMR sekitar pukul 19.34 WIB, Sabtu (20/4/2019) melalui handphone milik tersangka.
Trunoyudho mengatakan tidak terjadi pemaksaan yang dilakukan oleh aparat keamanan. Justru, kata dia, saat sedang dilangsungkannya proses rekap suara di tingkat PPK Kecamatan Cipedes, ada beberapa orang dari salah satu ormas yang memaksa ingin masuk dan anggota polisi yang sedang bertugas mengamankan terpaksa harus mengadang masa dari ormas itu.
"Video tentang adanya di salah satu gudang PPK di Kecamatan Cipedes. Kemudian disitu memang diamankan oleh TNI dan Linmas. Sebetulnya, pasa saat itu adanya ormas yang masuk tapi kita cegah. Namun dalam video itu seolah aparat yang diamankan oleh ormas," ucap Trunoyudho di Mapolda Jabar, Jalan Sukarno Hatta, Bandung, Selasa (23/4/2019).
Tim gabungan dari anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil mengamankan beberapa alat bukti saat dilakukan penangkapan terhadap DMR.
"Kita lihat beberapa alat bukti dan alat bukti yang terkumpul adanya divice handphone yang digunakan untuk menyebar berita tidak benar atau hoaks," tukasnya.
DMR diduga telah melanggar Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undanh RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Beredar Video Hoaks Kericuhan di KPU Sampang, Ini Kata Polda Jatim
"Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dengan denda Rp 1 milyar dan penjara paling lama 10 tahun," bebernya.
Kontributor : Aminuddin
Tag
Berita Terkait
-
Tompi dan Rocky Gerung Dijadikan Saksi, Ratna Sarumpaet: Buat Apa?
-
Beredar Video Hoaks Kericuhan di KPU Sampang, Ini Kata Polda Jatim
-
KPU Jombang Difitnah Lewat Video Hoaks, Ini Penjelasannya
-
2 Pembobol Kotak Suara di Banyumas Dibebaskan, Kasus Dihentikan
-
Burhanuddin Muhtadi Buru Penyebar Hoaks yang Tuduh Manipulasi Quick Count
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen Usai Fase Darurat di Aceh
-
Denyut Nadi Ekonomi Bireuen Aceh Berangsur Pulih Pascabencana
-
Kasih Palestina Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera dan Korban Perang Gaza
-
BRI Dorong Inklusi Investasi dengan Fitur Reksa Dana di Super Apps BRImo
-
Bukan Sekadar Bangunan, Begini Cara Rudy Susmanto Menghidupkan Masjid Raya Pakansari