Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Kamis, 25 April 2019 | 13:45 WIB
Ilustrasi surat suara. Senin (11/2). [ANTARA FOTO/Adeng Bustom]

Masa rekapitulasi perhitungan suara secara berjenjang telah dimulai sejak, Kamis (18/4/2019) hingga Rabu 22 Mei 2019 atau sekitar satu bulan setelah pelaksanaan Pemilu 2019.

Tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga: Kerja Sampai Meninggal, KPU Evaluasi Upah KPPS yang Sangat Kecil

Load More