Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Kamis, 25 April 2019 | 13:45 WIB
Ilustrasi surat suara. Senin (11/2). [ANTARA FOTO/Adeng Bustom]

Ia menjelaskan, proses rekapitulasi di tingkat kecamatan ini dilakukan per jenis pemilihan. Untuk pemilihan presiden dari 12 PPK di Kota Bekasi seluruhnya sudah rampung.

"Sekarang progres penghitungan sejauh ini sedang berjalan penghitungan DPR RI, bertahap satu per satu jenis pemilihan dihitung baru setelah semua selesai diserahkan ke KPU tingkat kota," pungkasnya.

Diketahui, Pemungutan suara dalam Pemilu 2019 telah usai digelar Rabu (17/4/2019) lalu.

Masyarakat pun kini menanti hasil rekapitulasi perhitungan suara atau real count oleh KPU.

Baca Juga: Kerja Sampai Meninggal, KPU Evaluasi Upah KPPS yang Sangat Kecil

Proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang. Mulai dari TPS lanjut ke tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

Masa rekapitulasi perhitungan suara secara berjenjang telah dimulai sejak, Kamis (18/4/2019) hingga Rabu 22 Mei 2019 atau sekitar satu bulan setelah pelaksanaan Pemilu 2019.

Tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga: Di Depan Jenazah KPPS, Ganjar: KPU Harus Urus Semua Ini!

Load More