Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 02 Mei 2019 | 15:46 WIB
Polisi menggunduli rambut ratusan pelaku vandal saat may day di Bandung. (antara).

SuaraJabar.id - Sebagian anggota kelompok berkaos serba hitam yang melakukan aksi vandalisme di peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang sempat dibekuk Polrestabes Bandung telah dipulangkan seusai menjalani pemeriksaan.  

Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema menyebutkan, jika pelaku vandal itu kebanyakan adalah anak-anak pelajar dan pengangguran.

"Mereka itu campuran antara pelajar ada pengangguran dan elemen yang lainnya juga, tentu pemeriksaan itu kan tidak bisa sekaligus selesai. Apalagi dengan jumlah yang cukup banyak," kata Irman di Bandung, Kamis (2/5/2019).

Polisi tahan ratusan orang terkait aksi vandal saat perayaan May Day di Bandung. (Antara).

Saat ini, polisi tengah memilah dari total sebanyak 619 remaja untuk diperiksa terkait keterlibatannya terhadap kejadian tersebut saat perayaan Hari Buruh Internasional, Rabu (1/5/2019) kemarin.

Baca Juga: Geger, Rekaman Suara 2 Pria Bahas Form C1 Fiktif untuk Menangkan Prabowo

Menurut Sugema, sebagai massa dari kelompok ini dipulangkan karena dianggap tak cukup bukti untuk diproses secara hukum.

Dia mengatakan, para remaja tersebut ada yang hanya ikut gerombolan, ada yang mencorat coret fasilitas publik dan bahkan ada yang merusak kendaraan warga. Saat dibekuk, ratusan pelaku vandal berkaus serba hitam itu sempat ditelanjangi dan dibotaki aparat. 

"Ada beberapa yang memang harus dilakukan pemeriksaan lanjutan, kita tetap teruskan. Ada juga yang belum ada cukup bukti, mereka kita pulangkan," kata dia.

Selain itu, ia juga akan memberikan pembinaan bagi mereka yang kini dalam tahap pengawasan kepolisian. Setelah itu mereka akan dipulangkan kepada orang tua atau wali nya.

"Bagi yang sudah selesai dalam pemeriksaan awal tentu kita panggil pihak orang tuanya, kita berikan pembinaan lalu kita serahkan kepada orang tuanya," katanya.

Baca Juga: KPU ke Ijtimak Ulama III: Kami Tidak Bisa Ditekan Siapapun, Kami Tunduk UU

Load More