SuaraJabar.id - Baliho bertuliskan hasil perolehan suara pemilihan presiden (presiden) di Kabupaten Garut Jawa Barat diturunkan petugas gabungan pemerintah setempat pada Kamis (7/5/2019) malam.
Baliho yang diturunkan tersebut berada di sekitar Bundaran Simpang Lima, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (7/5/2019) malam.
Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tarogong Kidul Geri Muzayyin mengatakan penertiban baliho dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut dan mendapatkan bantuan pengamanan dari Kepolisian.
"Penertiban itu untuk menjaga kondusivitas pascapemilu," kata Geri seperti dilansir Antara, Rabu (8/5/2019).
Baca Juga: Baliho Ucapan Selamat di Bekasi Diturunkan, Sandiaga: Itu Harusnya Dihargai
Geri mengemukakan penertiban tersebut sesuai instruksi Bawaslu RI terkait upaya menjaga situasi dan kondisi di daerah, agar tetap aman dengan tidak mengklaim kemenangan sebelum ada pengumuman resmi dari KPU RI pada 22 Mei 2019.
Menurutnya, pemasangan spanduk dan baliho yang mengklaim kemenangan salah satu pasangan capres dan cawapres dikhawatirkan menimbulkan reaksi negatif dari pendukung calon lain.
"Kita harus menunggu hasil resmi, ini (pemilihan presiden) kan ukurannya nasional," katanya.
Meski begitu, Geri mengakui penertiban baliho sempat mendapat penolakan dari pendukung Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang tergabung dalam Brigade 02 Garut.
Walau ada penolakan, kata Geri, tidak terjadi adu fisik hanya menyampaikan keberatan terkait tindakan petugas yang menertibkan baliho kemenangan pemilihan presiden tingkat Garut.
Baca Juga: Petugas Turunkan Enam Baliho Klaim Kemenangan Prabowo - Sandi di Bekasi
"Ada dua yang kami amankan dan sudah lapor ke Bawaslu untuk menertibkan," katanya.
Berita Terkait
-
Sudah 5 Tahun Gak Naik-naik, Bawaslu Minta Pemerintah Naikkan Gaji Panwascam hingga 100 Persen
-
Cium Adanya Dugaan Kecurangan, Kantor Panwascam Sapeken Sumenep Digeruduk Massa
-
Cak Imin Sebut Moeldoko Menyakiti Nurani dan Etika, Apa Sebabnya?
-
Geger Video Satpol PP Garut Dukung Gibran, Ini yang Dilakukan Bawaslu
-
Aksinya Dukung Gibran Viral, Anggota Satpol PP Garut Dihukum Tak Digaji Sampai 3 Bulan!
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar
-
Menjelang Lebaran, Wamen BUMN Pastikan Kesiapan Stok Uang