Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 16 Mei 2019 | 17:45 WIB
Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana memperlihatkan barang bukti narkoba Pil Yaba di Polresta Depok. [Suara.com/Supriyadi]

Perwira Urusan (Paur) Humas Polresta Depok Ipda Made Budi mengatakan pengagalan penyelundupan barang haram tersebut ke dalam Rutan Depok diketahui pada 4 Mei 2019 narkoba jenis sabu padat berbentuk pil.

"Ada empat tersangka dalam kasus ini, pertama Gunay, Kiky, dan Andrey. Satu lagi Firdaus yang merupakan penghuni Rutan Depok," kata Made Budi kepada Suara.com, Selasa (14/5/2019).

Kontributor : Supriyadi

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 2.385 Butir Pil Yaba ke Dalam Rutan Depok

Load More