Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 16 Mei 2019 | 17:45 WIB
Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana memperlihatkan barang bukti narkoba Pil Yaba di Polresta Depok. [Suara.com/Supriyadi]

SuaraJabar.id - Hal itu diungkapkan oleh Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka penyeludupan barang haram tersebut.

"Satnarkoba Polresta Depok telah menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu padat yang asalnya dari Thailand. Itu kami ungkap berdasarkan informasi dari seorang informan, kurirnya berusaha mengantarkan ke rutan pada 4 Mei 2019. Kemudian dilakukan pencegatan pada seorang tamu yang hendak melakukan kunjungan terhadap salah satu napi," ungkap Arya di Polresta Depok, Kamis (16/5/2019).

Sebelum kurir masuk ke Rutan itu, lanjut Arya, sudah dicegat oleh petugas. Kemudian setelah digeledah ditemukan 100 butir narkoba jenis Yaba yang tersimpan dalam kaleng susu nutrisi.

Setelah berhasil menangkap kurir, Petugas Satnarkoba Polres Depok melakukan pengembangan kasus dan berhasil menemukan 2.300 ribu pil esktasi di rumah kurir tersebut.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 2.385 Butir Pil Yaba ke Dalam Rutan Depok

"Pelaku ini ada tiga orang, mereka semua kurir. Sementara pemiliknya masih dalam pencarian," ucap Arya.

Arya menambahkan, narkoba tersebut belum sempat dijual dan masih barang uji coba. Sedangkan, sambung Arya, narkoba yang dikirim ke Rutan tersebut atas permintaan napi untuk barang uji coba.

"Baru diantar sudah kami cegat.Pengakuan mereka sendiri memang ini masih tester. Dari rutan sendiri kan pengamanan ketat, jadi ini dicegahnya diluar," kata dia.

Lebih lanjut, Arya menjelaskan hubungan antara kurir dengan orang yang berada di dalam rutan merupakan teman. Orang yang berada dalam tahanan Rutan ini diketahui merupakan tersangka kasus narkoba dengan barang bukti satu kilogram sabu dan divonis 15 tahun penjara.

"Nah, mungkin ini teman - temannya yang masih di luar. Ketika membesuk si pelaku ini yang di dalam, minta dibawakan yaba itu. Nah, kami mendapat informasi dan kami cegah duluan," pungkasnya.

Baca Juga: Sebanyak 510 Warga Binaan Rutan Depok Terancam Tak Bisa Memilih

Sebelumnya, Satnarkoba Polresta Depok berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu padat berbentuk pil atau dikenal dengan nama yaba sebanyak 2.385 butir ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Depok, Jawa Barat.

Perwira Urusan (Paur) Humas Polresta Depok Ipda Made Budi mengatakan pengagalan penyelundupan barang haram tersebut ke dalam Rutan Depok diketahui pada 4 Mei 2019 narkoba jenis sabu padat berbentuk pil.

"Ada empat tersangka dalam kasus ini, pertama Gunay, Kiky, dan Andrey. Satu lagi Firdaus yang merupakan penghuni Rutan Depok," kata Made Budi kepada Suara.com, Selasa (14/5/2019).

Kontributor : Supriyadi

Load More