SuaraJabar.id - Aparat Polresta Depok akhirnya berhasil membekuk Tika alias SN, ibu tiri bocah perempuan bernama Caca alias SA (10).
Penangkapan itu dilakukan lantaran Tika terkait kasus penganiayaan dengan menyiram air panas yang membuat wajah korban melepuh.
Kepada polisi, Tika mengakui menyesali peristiwa itu. Dia juga mengklaim tak berniat menganiaya SA.
"Dia sudah saya anggap anak kandung. Mama saya sering merongrong untuk mukul dia (SA). Saya akui menyiram, tapi bukan pakai air panas,” kata Tika, Jumat (31/5/2019).
Ia mengklaim, SA awalnya menyipratkan air panas ke anak kandungnya. Melihat hal itu, Tika emosi dan menganiaya SA.
"Waktu itu saya terpengaruh minuman beralkohol. Saya sebelumnya tak pernah menganiaya SA. Suami saya yang justru kerap menganiaya SA,” jelasnya.
Wakapolresta Depok Ajun Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan, pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri bersama suaminya berinisial SMT (30) ke daerah Gunung Kidul, Yogyakarta.
"Kami cek manifes busnya, dari sana kami tahu dia mau pulang ke Gunung Kidul, langsung kami tangkap,” kata Arya.
Kekinian, Tika sudah ditahan di Mapolresta Depok guna pemeriksaan lebih lanjut. Dia terancam dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Dimasak sampai Mendidih, Tika Guyur Anak Tirinya di WC Pakai Air Panas
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Kasus Asusila Anak di Tasikmalaya, Polisi Libatkan KPAID untuk Pulihkan Trauma Korban
-
Dugaan Fasilitas Khusus Ferdy Sambo di Lapas Cibinong, Ini Jawaban Ditjenpas
-
5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Game Digital di PC dengan Bantuan GoPay Games
-
YGMD Laporkan Kemendikdasmen ke APH Terkait Dugaan KKN Proyek Digitalisasi Sekolah
-
BRI Infinite Prioritas dan GarudaMiles Hadirkan Ekstra 27.000 Miles