SuaraJabar.id - Polisi masih menyelidiki kasus pencurian rumah kosong yang ditinggal mudik pemiliknya di Jalan Melati, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.
Rumah tersebut dibobol maling dan menggasak sejumlah mata uang rupiah dan uang asing bernilai miliaran rupiah. Sejumlah barang dan surat berharga seperti sertifikat, BPKB kendaraan, jam tangan ikut digondol pelaku.
Dari hasil penyelidikan sementara oleh Polresta Depok, kerugian yang dialami tidak sampai Rp 2 miliar.
"Pelaku menggasak harta korban yang ada dalam brankas. Barang korban yang diambil yakni, uang tunai Rp 190 juta, uang asing pecahan dolar senilai Rp 50 juta, sembilan sertifikat rumah dan tanah," kata Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus, dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (11/6/2019).
Selain itu, ada juga surat berharga yaitu dua Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil dan tiga BPKB motor, dua buah laptop merek HP dan Toshiba, dua buah handphone merek Samsung J5 Pro dan iPhone 5 serta empat buku tabungan.
"Beberapa jam tangan, dan perhiasan emas terdiri dari gelang, kalung dan cincin juga diambil," ungkap Firdaus.
Sebelumnya, satu rumah di Jalan Melati Raya, Pancoran Mas, Kota Depok, yang ditinggal pemiliknya mudik lebaran dibobol maling, Kamis (6/7/2019) pagi.
Pencuri berhasil menggasak uang tunai senilai Rp 1,2 miliar, sejumlah barang mewah hingga surat-surat berharga.
Pemilik rumah mendapatkan laporan dari saksi bernama Tajuddin yang bekerja sebagai satpam. Tajuddin menghubungi pemilik rumah yang tengah mudik, dan menyampaikan dugaannya tentang rumah tersebut telah dibobol maling.
Baca Juga: Ditinggal Mudik, Rumah di Depok Disantroni Maling saat Hari Pertama Lebaran
"Diduga dibobol oleh pelaku dengan cara merusak gembok pagar rumah, kemudian mencuri barang-barang milik korban," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Sabtu (8/6/2019).
Keesokan hari, Jumat (7/6), pemilik rumah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan keterangannya, terdapat sejumlah barang berharga yang hilang seusai rumah dibobol maling.
Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain, uang tunai Rp 1,2 miliar, brankas berisikan 9 sertifikat tanah, 2 BKPB mobil, dan 3 BPKB motor.
Selanjutnya 2 laptop merek Toshiba, 8 buku tabungan, 2 kotak perhiasan, 2 ponsel, dan 21 jam tangan berbagai merek.
Tak hanya itu, maling juga menggasak 2 pasang sepatu merek Nike, 4 kartu BPJS, 2 Kartu Pegawai (karpeg), dan 1 kartu Istri (Karis).
Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Depok. Kekinian pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Ditinggal Mudik, Rumah di Depok Disantroni Maling saat Hari Pertama Lebaran
-
Mayat Bercincin Emas Rencana Menikah September, Calon Suami Mulai Dicurigai
-
Cari Daun Pisang, Kakek Kosasih Tewas Terperosok ke Sumur Tua
-
Terkuak, Mayat Bercincin Emas yang Mengambang di Ciliwung Bernama Amaliyah
-
Rumah Ditinggal Mudik Dibobol Maling, Rp 1,2 Miliar dan Sertifikat Raib
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau