SuaraJabar.id - Membludaknya pengajuan legaslisasi dokumen kependudukan yang terdiri dari kartu keluarga (KK), akte kelahiran dan kartu tanda penduduk (KTP) untuk syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat membuat pelayanan kewalahan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pegawai pelayanan Disdukcapil Kota Depok terpaksa membawa pulang berkas-berkas tersebut.
"Iya sampai dibawa pulang berkasnya, kalau nggak, tugasnya nggak akan selesai. Hanya pada jam kerja saja, nggak mungkim selesai," kata Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Kota Depok, Jaka Susanta kepada Suara.com, Jumat (14/6/2019).
Jaka mengatakan, Disdukcapil kewalahan melayani legalisasi dokumen kependudukan tersebut lantaran tingginya permintaan. Dalam sehari, Jaka menyebut, bisa mencapai 200 pengajuan legalisasi untuk masuk sekolah.
Baca Juga: Disdukcapil Depok Kewalahan Layani Legalisasi Dokumen Kependudukan PPDB
"Satu orang bisa mengajukan beberapa item Disdukcalil sebagai syarat masuk sekolah anaknya,"katanya.
Jaka menuturkan pengajuan legalisir seperti Kartu Keluarga (KK) Akta Kelahiran, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah ramai ke Disdukcapil sejak Senin (10/6/2019). Ia menuturkan menjelang PPDB permintaan legalisir melonjak tajam.
"Kalau sebelum PPDB, kami hanya mengerjakan dan selesai dalam beberapa menit, sekarang kami bisa sampai tinggal dulu besok kembali lagi untuk mengambil berkas legalisirnya. Karena saking membludaknya permintaan dari masyarakat," ungkap Jaka.
Selain permohonan legalisasi, Ruang Pelayanan Dinas Dukcapil Depok juga mulai dipenuhi warga yang mengajukan berkas pindah datang dan pindah keluar. Tercatat setidaknya ada 36 pengajuan pindah datang dan 68 pindah keluar.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga: PPDB Mulai 4 Juli di Depok, Pakai Sistem Zonasi Ini Persyaratannya
Berita Terkait
-
Dewan Pendidikan Surabaya Diserbu Wali Murid yang Protes Sistem Zonasi
-
Disdukcapil Depok Kewalahan Layani Legalisasi Dokumen Kependudukan PPDB
-
Lakukan Pemerataan Guru, Pemkot Solo Hapus Stigma Sekolah Favorit
-
PPDB Mulai 4 Juli di Depok, Pakai Sistem Zonasi Ini Persyaratannya
-
Dinilai Persulit Siswa Berprestasi, Gubernur Jateng Terobos Aturan Zonasi
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB