SuaraJabar.id - Dampak pemberlakuan persyaratan legalisasi dokumen kependudukan dalam Pendaftaran Penerimaan Didik Baru (PPDB), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat kewalahan melayani permintaan tersebut.
"Sehari bisa 200 pengajuan legalisasi untuk masuk sekolah. Satu orang bisa mengajukan beberapa item Disdukcapil sebagai syarat masuk sekolah anaknya," kata Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Depok, Jaka Susanta kepada Suara.com, Jumat (14/6/2019).
Jaka menuturkan, pengajuan legalisasi kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan kartu tanda penduduk (KTP) sudah ramai di Disdukcapil sejak Senin (10/6/2019). Ia menuturkan menjelang PPDB permintaan legalisasi tersebut melonjak tajam.
"Kalau sebelum PPDB kami hanya mengerjakan dan selesai dalam beberapa menit, sekarang kami bisa sampai tinggal dulu, besok kembali lagi untuk mengambil berkas legalisasinya. Lantaran, saking membludaknya permintaan dari masyarakat,” ungkap Jaka.
Selain permohonan legalisasi, ruang pelayanan Dinas Dukcapil juga mulai dipenuhi oleh warga yang mengajukan berkas pindah datang dan pindah keluar. Tercatat setidaknya ada 36 pengajuan pindah datang dan 68 pindah keluar.
"Kami harap orang tua melakukan legalisir jauh-jauh hari, sehingga tidak mengantre. Kami buka setiap hari kerja untuk pelayanan ini, "katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pindah Datang Dinas Dukcapil Kota Depok, Purwadi mengungkapkan pascalebaran, biasanya memang terjadi lonjakan pengajuan baik masyarakat yang hendak tinggal menetap atau keluar dari Kota Depok.
"Sudah hari ketiga loket pelayanan kami buka pascalibur Lebaran saya lihat masih relatif kondusif tidak terlalu signifikan. Biasanya perhari itu bisa mencapai 50 berkas pengajuan untuk keduanya," katanya.
Ia menerangkan warga yang hendak mengajukan legalisasi KTP, KK, dan Akta Kelahiran atau mengajukan pindah datang dan pindah keluar dapat mendatangi ruang pelayanan Dinas Dukcapil Kota Depok di lantai 1 Gedung Dibaleka 2, Balai Kota Depok.
Baca Juga: PPDB Mulai 4 Juli di Depok, Pakai Sistem Zonasi Ini Persyaratannya
"Loket pelayanan dibuka mulai Pukul 08.00 sampai Pukul 15.00 WIB. Petugas kami akan senantiasa melayani masyarakat dengan aman dan nyaman," jelasnya.
Berita Terkait
-
Lakukan Pemerataan Guru, Pemkot Solo Hapus Stigma Sekolah Favorit
-
PPDB Mulai 4 Juli di Depok, Pakai Sistem Zonasi Ini Persyaratannya
-
Dinilai Persulit Siswa Berprestasi, Gubernur Jateng Terobos Aturan Zonasi
-
Tuai Protes, Sistem Zonasi PPDB Online DIY 2019/2020 Diperluas
-
Mendikbud: Tahun Depan, Siswa Tak Perlu Daftar untuk Masuk Sekolah
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
Terkini
-
Warga Tasikmalaya Bisa Tukar Uang Lama ke Baru, Ini Jadwal Oktober 2025 dan Lokasinya!
-
Parkir Rp30 Ribu di Bandung Bikin Geram! Ini Kata Polisi..
-
Rakor Penanganan Masalah Pertanahan Karawang, BPN Paparkan Titik Konflik, Ini Strategi Barunya
-
Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
-
Universitas Indonesia Banding, Skandal Internal Kampus Terungkap?