SuaraJabar.id - Dampak pemberlakuan persyaratan legalisasi dokumen kependudukan dalam Pendaftaran Penerimaan Didik Baru (PPDB), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat kewalahan melayani permintaan tersebut.
"Sehari bisa 200 pengajuan legalisasi untuk masuk sekolah. Satu orang bisa mengajukan beberapa item Disdukcapil sebagai syarat masuk sekolah anaknya," kata Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Depok, Jaka Susanta kepada Suara.com, Jumat (14/6/2019).
Jaka menuturkan, pengajuan legalisasi kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan kartu tanda penduduk (KTP) sudah ramai di Disdukcapil sejak Senin (10/6/2019). Ia menuturkan menjelang PPDB permintaan legalisasi tersebut melonjak tajam.
"Kalau sebelum PPDB kami hanya mengerjakan dan selesai dalam beberapa menit, sekarang kami bisa sampai tinggal dulu, besok kembali lagi untuk mengambil berkas legalisasinya. Lantaran, saking membludaknya permintaan dari masyarakat,” ungkap Jaka.
Selain permohonan legalisasi, ruang pelayanan Dinas Dukcapil juga mulai dipenuhi oleh warga yang mengajukan berkas pindah datang dan pindah keluar. Tercatat setidaknya ada 36 pengajuan pindah datang dan 68 pindah keluar.
"Kami harap orang tua melakukan legalisir jauh-jauh hari, sehingga tidak mengantre. Kami buka setiap hari kerja untuk pelayanan ini, "katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pindah Datang Dinas Dukcapil Kota Depok, Purwadi mengungkapkan pascalebaran, biasanya memang terjadi lonjakan pengajuan baik masyarakat yang hendak tinggal menetap atau keluar dari Kota Depok.
"Sudah hari ketiga loket pelayanan kami buka pascalibur Lebaran saya lihat masih relatif kondusif tidak terlalu signifikan. Biasanya perhari itu bisa mencapai 50 berkas pengajuan untuk keduanya," katanya.
Ia menerangkan warga yang hendak mengajukan legalisasi KTP, KK, dan Akta Kelahiran atau mengajukan pindah datang dan pindah keluar dapat mendatangi ruang pelayanan Dinas Dukcapil Kota Depok di lantai 1 Gedung Dibaleka 2, Balai Kota Depok.
Baca Juga: PPDB Mulai 4 Juli di Depok, Pakai Sistem Zonasi Ini Persyaratannya
"Loket pelayanan dibuka mulai Pukul 08.00 sampai Pukul 15.00 WIB. Petugas kami akan senantiasa melayani masyarakat dengan aman dan nyaman," jelasnya.
Berita Terkait
-
Lakukan Pemerataan Guru, Pemkot Solo Hapus Stigma Sekolah Favorit
-
PPDB Mulai 4 Juli di Depok, Pakai Sistem Zonasi Ini Persyaratannya
-
Dinilai Persulit Siswa Berprestasi, Gubernur Jateng Terobos Aturan Zonasi
-
Tuai Protes, Sistem Zonasi PPDB Online DIY 2019/2020 Diperluas
-
Mendikbud: Tahun Depan, Siswa Tak Perlu Daftar untuk Masuk Sekolah
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
Terkini
-
Lewat Program GEMPITA Lestari bersama UI, Bank Mandiri Perkuat Literasi Keuangan
-
Duel Parang Maut di Jasinga: WS Tewas dengan Luka 20 Cm Tembus Paru-paru, AF Jadi Tersangka
-
Kematian WS: Dari Ejekan di Lapangan Bola Jasinga, Berakhir Maut di Ujung Parang
-
IHR-Merdeka Cup 2025, Penonton Bakal Nikmati Kejuaraan Berkuda di Track Tepi Pantai Pangandaran
-
Dari Kurir Jadi Juragan! Dua Warga Bandung Raup Omzet Ratusan Juta