SuaraJabar.id - Pasangan suami istri berinisial LA dan ES yang sama-sama berusia 24 tahun warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh aparat kepolisian setempat.
Keduanya menjadi tersangka karena memamerkan adegan seks berbayar dengan penontonnya adalah anak-anak berusia 12 sampai 13 tahun.
Hal tersebut terungkap setelah sejumlah bocah di Tasikmalaya mengungkapkan perilaku LA dan ES kepada tokoh masyarakat dan dilaporkan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
“Kami menerima laporan itu, setelah sejumlah anak mengadu ke guru ngaji di kampung tempat pasutri itu. Ternyata, pasutri itu sudah mempertontonkan adegan tak senonoh secara live dan berbayar kepada anak-anak sejak lama, sejak bulan Ramadan,” kata Ketua KPAI Tasikmalaya Ato Rinanto dalam keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Rabu (19/6/2019).
Setelah mendapat laporan itu, kata Ato, KPAI memeriksa kebenarannya ke kampung tempat terjadinya peristiwa tersebut.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pasutri itu menawarkan menonton mereka bercinta kepada anak-anak pada malam hari.
“Sedikitnya 7 anak yang mayoritas masih duduk di bangku SD menjadi korban perilaku menyimpang pasutri itu. Lebih dari sekali mereka mempertontonkan hal itu,” tukasnya.
Ato menjelaskan, siaran langsung perilaku tak senonoh itu dilakukan pasutri tersebut di rumah mereka sendiri. Setiap bocah yang menonton, disyaratkan membayar Rp 5 ribu.
Tak hanya duit, pasutri itu juga membolehkan bocah-bocah itu menonton adegan tak senonoh mereka dengan membayar memakai mi instan atau rokok.
Baca Juga: Pasutri Gelar Pertunjukan Adegan Seks, Penontonnya Bocah Bayar Rp 5 Ribu
“Anak-anak yang menjadi korban sudah kami data dan kekinian sedang didampingi untuk pemulihan kondisi psikologis mereka,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Dadang Sudiantoro menuturkan, pasutri itu meminta sedikitnya 7 bocah yang mau menonton mengumpulkan uang guna dibelikan rokok.
“Anak-anak itu melihat adegan ranjang pasutri itu lewat jendela yang sengaja dibuka oleh kedua pelaku,” kata Dadang.
Ketika perilaku mereka sudah menjadi buah bibir di kampung, pasutri tersebut sempat pergi meninggalkan rumah.
Keduanya baru kembali ke rumah sepekan setelahnya, dan langsung diperiksa di polsek setempat.
“Setelah menjadi tersangka, kedua pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pornografi, dan terancam 10 tahun penjara,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Respons Gibran Terkait Ijazah Dinilai Menyesatkan, Kuliah S1 Tak Otomatis Buktikan Tamat SMA
- Daftar HP RAM 12 GB Memori 512 GB untuk Multitasking, Cek Harga Terbarunya
Pilihan
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
Terkini
-
Permudah Mobilitas Warga Cianjur, BRI Peduli Hadirkan Jembatan Gantung yang Aman
-
Berkedok Pernikahan Pesanan, Remaja Tasikmalaya Diselamatkan dari Perdagangan Orang
-
Gempa M 4,1 Guncang Sukabumi, 19 Rumah Rusak dan 61 Warga Terdampak
-
Pria Terlakban Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Cimenyan, Polisi Selidiki Dugaan Penipuan
-
Pemkot Bandung Jajaki Kerja Sama dengan Kota Cuenca Ekuador, Bidang Apa?