SuaraJabar.id - Pasangan suami istri berinisial LA dan ES yang sama-sama berusia 24 tahun warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh aparat kepolisian setempat.
Keduanya menjadi tersangka karena memamerkan adegan seks berbayar dengan penontonnya adalah anak-anak berusia 12 sampai 13 tahun.
Hal tersebut terungkap setelah sejumlah bocah di Tasikmalaya mengungkapkan perilaku LA dan ES kepada tokoh masyarakat dan dilaporkan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
“Kami menerima laporan itu, setelah sejumlah anak mengadu ke guru ngaji di kampung tempat pasutri itu. Ternyata, pasutri itu sudah mempertontonkan adegan tak senonoh secara live dan berbayar kepada anak-anak sejak lama, sejak bulan Ramadan,” kata Ketua KPAI Tasikmalaya Ato Rinanto dalam keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Rabu (19/6/2019).
Setelah mendapat laporan itu, kata Ato, KPAI memeriksa kebenarannya ke kampung tempat terjadinya peristiwa tersebut.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pasutri itu menawarkan menonton mereka bercinta kepada anak-anak pada malam hari.
“Sedikitnya 7 anak yang mayoritas masih duduk di bangku SD menjadi korban perilaku menyimpang pasutri itu. Lebih dari sekali mereka mempertontonkan hal itu,” tukasnya.
Ato menjelaskan, siaran langsung perilaku tak senonoh itu dilakukan pasutri tersebut di rumah mereka sendiri. Setiap bocah yang menonton, disyaratkan membayar Rp 5 ribu.
Tak hanya duit, pasutri itu juga membolehkan bocah-bocah itu menonton adegan tak senonoh mereka dengan membayar memakai mi instan atau rokok.
Baca Juga: Pasutri Gelar Pertunjukan Adegan Seks, Penontonnya Bocah Bayar Rp 5 Ribu
“Anak-anak yang menjadi korban sudah kami data dan kekinian sedang didampingi untuk pemulihan kondisi psikologis mereka,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Dadang Sudiantoro menuturkan, pasutri itu meminta sedikitnya 7 bocah yang mau menonton mengumpulkan uang guna dibelikan rokok.
“Anak-anak itu melihat adegan ranjang pasutri itu lewat jendela yang sengaja dibuka oleh kedua pelaku,” kata Dadang.
Ketika perilaku mereka sudah menjadi buah bibir di kampung, pasutri tersebut sempat pergi meninggalkan rumah.
Keduanya baru kembali ke rumah sepekan setelahnya, dan langsung diperiksa di polsek setempat.
“Setelah menjadi tersangka, kedua pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pornografi, dan terancam 10 tahun penjara,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Realisasi Pendapatan Karawang 2025 Cuma Tembus 91 Persen, Lebih Rendah dari Tahun Lalu
-
Awas Horor Macet! Puncak Arus Balik Garut Diprediksi Sabtu-Minggu Ini
-
Longsor Proyek di Jatinangor: 3 Pekerja Tewas, 3 Lainnya Masih Tertimbun Material
-
Bupati Rudy Susmanto Garansi Tak Ada Alih Fungsi Lahan di Bogor Hingga 2028
-
Sinergi BUMN, BRI Ambil Peran dalam Pembangunan Huntara untuk Masyarakat Aceh