SuaraJabar.id - Pasangan suami istri berinisial LA dan ES yang sama-sama berusia 24 tahun warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh aparat kepolisian setempat.
Keduanya menjadi tersangka karena memamerkan adegan seks berbayar dengan penontonnya adalah anak-anak berusia 12 sampai 13 tahun.
Hal tersebut terungkap setelah sejumlah bocah di Tasikmalaya mengungkapkan perilaku LA dan ES kepada tokoh masyarakat dan dilaporkan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
“Kami menerima laporan itu, setelah sejumlah anak mengadu ke guru ngaji di kampung tempat pasutri itu. Ternyata, pasutri itu sudah mempertontonkan adegan tak senonoh secara live dan berbayar kepada anak-anak sejak lama, sejak bulan Ramadan,” kata Ketua KPAI Tasikmalaya Ato Rinanto dalam keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Rabu (19/6/2019).
Setelah mendapat laporan itu, kata Ato, KPAI memeriksa kebenarannya ke kampung tempat terjadinya peristiwa tersebut.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pasutri itu menawarkan menonton mereka bercinta kepada anak-anak pada malam hari.
“Sedikitnya 7 anak yang mayoritas masih duduk di bangku SD menjadi korban perilaku menyimpang pasutri itu. Lebih dari sekali mereka mempertontonkan hal itu,” tukasnya.
Ato menjelaskan, siaran langsung perilaku tak senonoh itu dilakukan pasutri tersebut di rumah mereka sendiri. Setiap bocah yang menonton, disyaratkan membayar Rp 5 ribu.
Tak hanya duit, pasutri itu juga membolehkan bocah-bocah itu menonton adegan tak senonoh mereka dengan membayar memakai mi instan atau rokok.
Baca Juga: Pasutri Gelar Pertunjukan Adegan Seks, Penontonnya Bocah Bayar Rp 5 Ribu
“Anak-anak yang menjadi korban sudah kami data dan kekinian sedang didampingi untuk pemulihan kondisi psikologis mereka,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Dadang Sudiantoro menuturkan, pasutri itu meminta sedikitnya 7 bocah yang mau menonton mengumpulkan uang guna dibelikan rokok.
“Anak-anak itu melihat adegan ranjang pasutri itu lewat jendela yang sengaja dibuka oleh kedua pelaku,” kata Dadang.
Ketika perilaku mereka sudah menjadi buah bibir di kampung, pasutri tersebut sempat pergi meninggalkan rumah.
Keduanya baru kembali ke rumah sepekan setelahnya, dan langsung diperiksa di polsek setempat.
“Setelah menjadi tersangka, kedua pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pornografi, dan terancam 10 tahun penjara,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Manajemen Persib Buka Suara Terkait Sanksi Transfer Ban dari FIFA
-
QLola by BRI Berikan Layanan Menarik, Dukung Pengelolaan Payroll Perusahaan Lebih Tertata
-
Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
-
Proyek Tol Menuju Palabuhanratu Ditunda: Ini 7 Fakta di Balik Batalnya Tol Jagoratu 2026
-
Sapi Kurban Asal Depok Mengamuk di Sukabumi, Kabur ke Hutan hingga Dikepung Warga