SuaraJabar.id - Pasangan suami istri berinisial LA dan ES yang sama-sama berusia 24 tahun warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh aparat kepolisian setempat.
Keduanya menjadi tersangka karena memamerkan adegan seks berbayar dengan penontonnya adalah anak-anak berusia 12 sampai 13 tahun.
Hal tersebut terungkap setelah sejumlah bocah di Tasikmalaya mengungkapkan perilaku LA dan ES kepada tokoh masyarakat dan dilaporkan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
“Kami menerima laporan itu, setelah sejumlah anak mengadu ke guru ngaji di kampung tempat pasutri itu. Ternyata, pasutri itu sudah mempertontonkan adegan tak senonoh secara live dan berbayar kepada anak-anak sejak lama, sejak bulan Ramadan,” kata Ketua KPAI Tasikmalaya Ato Rinanto dalam keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Rabu (19/6/2019).
Setelah mendapat laporan itu, kata Ato, KPAI memeriksa kebenarannya ke kampung tempat terjadinya peristiwa tersebut.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pasutri itu menawarkan menonton mereka bercinta kepada anak-anak pada malam hari.
“Sedikitnya 7 anak yang mayoritas masih duduk di bangku SD menjadi korban perilaku menyimpang pasutri itu. Lebih dari sekali mereka mempertontonkan hal itu,” tukasnya.
Ato menjelaskan, siaran langsung perilaku tak senonoh itu dilakukan pasutri tersebut di rumah mereka sendiri. Setiap bocah yang menonton, disyaratkan membayar Rp 5 ribu.
Tak hanya duit, pasutri itu juga membolehkan bocah-bocah itu menonton adegan tak senonoh mereka dengan membayar memakai mi instan atau rokok.
Baca Juga: Pasutri Gelar Pertunjukan Adegan Seks, Penontonnya Bocah Bayar Rp 5 Ribu
“Anak-anak yang menjadi korban sudah kami data dan kekinian sedang didampingi untuk pemulihan kondisi psikologis mereka,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Dadang Sudiantoro menuturkan, pasutri itu meminta sedikitnya 7 bocah yang mau menonton mengumpulkan uang guna dibelikan rokok.
“Anak-anak itu melihat adegan ranjang pasutri itu lewat jendela yang sengaja dibuka oleh kedua pelaku,” kata Dadang.
Ketika perilaku mereka sudah menjadi buah bibir di kampung, pasutri tersebut sempat pergi meninggalkan rumah.
Keduanya baru kembali ke rumah sepekan setelahnya, dan langsung diperiksa di polsek setempat.
“Setelah menjadi tersangka, kedua pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pornografi, dan terancam 10 tahun penjara,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Bandara Husein Sastranegara Segera Aktif Lagi, Farhan Sebut Bakal Layani 11 Rute
-
Siap-Siap! Pemkab Bekasi Gelar Operasi Pajak Gabungan di Tambun Utara, Blokir STNK Penunggak?
-
Mobilitas Kian Padat, Hyundai New CRETA Hadirkan Kabin Nyaman untuk Temani Setiap Perjalanan
-
Perkuat Bukti Siksaan 3 Tahun Taufik Hidayat, Polda Jabar Periksa Maraton 31 Saksi
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah Bandung Bisa Nikmati Promo di Batagor Kingsley Hingga Arasso