Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 20 Juni 2019 | 12:20 WIB
Riki Yusuf (36), tenaga honorer DKP Kabupaten Sukabumi. (Sukabumiupdate.com)

SuaraJabar.id - Riki Yusuf (36), tenaga honorer yang diberhentikan sementara oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sukabumi, akhirnya kembali bekerja di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciwaru, Kecamatan Ciemas.

Riki sempat diberhentikan sementara gara-gara foto dua jarinya yang dikaitkan dengan pasangan Capres dalam Pemilu 2019. Padahal, Riki berpose dua jari berbentuk huruf V yang menurut dia berarti peace atau damai.

"Saya tidak merasa dipecat, hanya diberhentikan sementara saja," kata Riki seperti dikutip Sukabumiupdate.com--jaringan Suara.com, Kamis (20/6/2019).

Riki, menyebutkan kembali masuk kerja lagi setelah beres pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019,

Baca Juga: Pose Dua Jari, 7 Petugas Lapas Kelas 1 Semarang Dimutasi ke Nusakambangan?

"Sudah hampir dua bulan kembali masuk kerja, mengurus administrasi dan juga para nelayan. Kurang lebih ada seminggu saya istirahat dulu dan habis pelaksanaan pesta demokrasi masuk kerja lagi, " jelasnya.

Tenaga honorer bagian administrasi TPI Ciwaru ini mengungkapkan, karena postingan dua jarinya itu dia dimintai keterangan oleh Panwascam Ciemas dan diminta surat keterangan dari panwas yang menegaskan bahwa pose itu tidak ada niatan memihak salah satu calon.

Ayah dua anak ini mengungkapkan, kejadian yang pernah dialaminya dijadikan sebuah pengalaman dan dia tak mau mengingatnya lagi karena harus fokus bekerja.

"Semoga itu jadi pengalaman saja dan tidak usah dibahas lebih jauh. Sekarang fokus kembali bekerja, mengurus 1611 nelayan di Kecamatan Ciemas," pungkasnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Presiden Turki Erdogan Pose Dua Jari Dukung Prabowo - Sandiaga

Load More