- Polsek Campaka mengepung lokasi balap liar di bekas Gerbang Tol KM 77 Cipali, Purwakarta, pada Kamis sore, 29 Oktober.
- Petugas mengamankan 35 remaja beserta 24 sepeda motor tanpa surat-surat resmi akibat laporan keresahan warga setempat.
- Seluruh remaja yang terjaring razia tersebut akhirnya dipulangkan kembali kepada orang tua masing-masing untuk mendapatkan pengawasan.
SuaraJabar.id - Puluhan remaja tak bisa berkutik saat jajaran Polsek Campaka mengepung lokasi balap liar di bekas akses Gerbang Tol KM 77 Cipali, Desa Cimahi, Purwakarta.
Kapolsek Campaka AKP Atik Sakron mengonfirmasi bahwa sebanyak 35 remaja berhasil diangkut ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut akibat diduga kuat terlibat dalam aktivitas adu kecepatan ilegal tersebut.
Selain mengamankan puluhan remaja, petugas juga menyita sebanyak 24 sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Ia menyampaikan, mereka yang diamankan itu selanjutnya dibawa ke Mapolsek Campaka, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Awalnya kami mendapatkan pengaduan warga yang merasa resah dengan aksi anak-anak pelajar yang kerap melakukan balap liar di lokasi tersebut," katanya.
Setelah menerima pengaduan masyarakat, polisi kemudian melakukan patroli untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Lalu pada Kamis sore (29/10) petugas patroli melakukan blokade di jalan yang biasa digunakan untuk balap liar, hingga akhirnya mengamankan 35 remaja di lokasi.
Mereka yang diamankan kebanyakan berstatus pelajar. Ada yang masih SMP dan ada yang SMA/SMK. Selain itu, ada juga delapan orang yang sudah dewasa.
Dalam penanganannya, Polsek Campaka mengedepankan pendekatan humanis dengan melibatkan orang tua masing-masing remaja. Sebab mereka yang diamankan masih di bawah umur.
Baca Juga: Buky Wibawa Pimpin PSSI Jabar, Erick Thohir: Bangun Sepak Bola Butuh Persatuan
Setelah melalui proses penanganan sesuai ketentuan, para remaja selanjutnya dipulangkan kepada orang tua masing-masing untuk mendapatkan pengawasan dan pendampingan lebih lanjut.
Sementara jika di kemudian hari ditemukan unsur tindak pidana, penanganannya akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. [Antara].
Berita Terkait
-
Buky Wibawa Pimpin PSSI Jabar, Erick Thohir: Bangun Sepak Bola Butuh Persatuan
-
Pemprov Jabar Ajukan Pinjaman Rp3,4 Triliun
-
Jeritan Ojol Hingga Buruh di Bogor Dalam Bayang-bayang Angka Kemiskinan
-
Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa
-
Mutasi Besar-Besaran Pejabat Polri, Kapolda Jabar Irjen Pipit Rismanto Digantikan Irjen Hengki
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan
- Kenapa Deretan Musisi Mundur dari Rans Carnival Jogja? Ini Kronologinya
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Kepung Lokasi Balap Liar KM 77 Cipali, Polsek Campaka Amankan 35 Remaja dan 24 Motor
-
Persib Bandung Bantai Kalteng FC dan Tempel Ketat Puncak Klasemen
-
Kecelakaan Maut di Bekasi: Rem Blong, Truk Molen Hantam Halte dan Tewaskan 6 Orang
-
Satu Pelaku Curas di Bekasi Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan dengan 12 Kasus Lain
-
Jalan Ambles Banjarwangi-Singajaya Sepanjang 15 Meter, Polisi Pasang Garis Pengaman