Andi Ahmad S
Minggu, 01 November 2026 | 22:08 WIB
ilustrasi balap liar di Purwakarta
Baca 10 detik
  • Polsek Campaka mengepung lokasi balap liar di bekas Gerbang Tol KM 77 Cipali, Purwakarta, pada Kamis sore, 29 Oktober.
  • Petugas mengamankan 35 remaja beserta 24 sepeda motor tanpa surat-surat resmi akibat laporan keresahan warga setempat.
  • Seluruh remaja yang terjaring razia tersebut akhirnya dipulangkan kembali kepada orang tua masing-masing untuk mendapatkan pengawasan.

SuaraJabar.id - Puluhan remaja tak bisa berkutik saat jajaran Polsek Campaka mengepung lokasi balap liar di bekas akses Gerbang Tol KM 77 Cipali, Desa Cimahi, Purwakarta.

Kapolsek Campaka AKP Atik Sakron mengonfirmasi bahwa sebanyak 35 remaja berhasil diangkut ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut akibat diduga kuat terlibat dalam aktivitas adu kecepatan ilegal tersebut.

Selain mengamankan puluhan remaja, petugas juga menyita sebanyak 24 sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.

Ia menyampaikan, mereka yang diamankan itu selanjutnya dibawa ke Mapolsek Campaka, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Awalnya kami mendapatkan pengaduan warga yang merasa resah dengan aksi anak-anak pelajar yang kerap melakukan balap liar di lokasi tersebut," katanya.

Setelah menerima pengaduan masyarakat, polisi kemudian melakukan patroli untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Lalu pada Kamis sore (29/10) petugas patroli melakukan blokade di jalan yang biasa digunakan untuk balap liar, hingga akhirnya mengamankan 35 remaja di lokasi.

Mereka yang diamankan kebanyakan berstatus pelajar. Ada yang masih SMP dan ada yang SMA/SMK. Selain itu, ada juga delapan orang yang sudah dewasa.

Dalam penanganannya, Polsek Campaka mengedepankan pendekatan humanis dengan melibatkan orang tua masing-masing remaja. Sebab mereka yang diamankan masih di bawah umur.

Baca Juga: Buky Wibawa Pimpin PSSI Jabar, Erick Thohir: Bangun Sepak Bola Butuh Persatuan

Setelah melalui proses penanganan sesuai ketentuan, para remaja selanjutnya dipulangkan kepada orang tua masing-masing untuk mendapatkan pengawasan dan pendampingan lebih lanjut.

Sementara jika di kemudian hari ditemukan unsur tindak pidana, penanganannya akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. [Antara].

Load More