SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Bogor menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum setempat, saat penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota Bogor 2018.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Bogor Rade Satya mengatakan, kedua tersangka kasus korupsi tersebut berinisial HA dan MH. Tersangka HA merupakan mantan bendahara KPUD Kota Bogor.
"Tersangka (HA) selaku bendahara waktu itu, berarti dalam proses pencairan dia yang berperan dan ditetapkan tersangka pada Selasa lalu," kata Rade, kepada wartawan, Jumat (21/6/2019) malam.
Sedangkan untuk tersangka MH merupakan Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Sekretariat KPU Kota Bogor. Selain itu, MH juga merupakan seorang PNS aktif di Satpol PP Kota Bogor.
Baca Juga: Mobil Patroli Polisi Dilempari Batu dan Bom Molotov di Bogor
"Penetapan tersangka MH ini berbarengan dengan tersangka sebelumnya yakni HA, pada Selasa 18 Juni 2019. Tapi karena sakit, yang satu baru kita umumkan sekarang sebagai tersangka," kata Rade.
Rade menjelaskan, kedua tersangka diduga telah menyelewengkan dana hibah dari Pemkot Bogor tahun 2017 sebesar Rp 470.830.000. Modusnya, mengadakan kegiatan di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sebelumnya telah ditetapkan melalui rapat pleno KPU Kota Bogor.
"Ada dua kegiatan di luar RAB, nama kegiatannya buletin (tabloid) dan even organizer (EO) pada April 2018, tapi ternyata di RAB tidak ada," Rade menjelaskan.
Kejari Kota Bogor juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, salah satunya adalah kuitansi fiktif. Saat ini, Kejari Kota Bogor masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di KPU ini.
"Tersangka HA sudah kita titipkan di Lapas Paledang Kota Bogor. Untuk tersangka MH, hari Senin besok kita panggil untuk pemeriksaan lagi," imbuh Rade.
Baca Juga: Nenek Asal Bogor Ini Janji Jual Mobil Jika Rute LRT Diperpanjang
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Anak Bos Rental Mobil, Pelaku Pembunuhan Satpam di Bogor
-
Ada Oknum Komisioner KPU Kota Bogor Langgar Kode Etik, Terima Uang dari Salah Satu Paslon, Ini Kata Bawaslu
-
Turis Jepang Kapok Berkunjung ke Kota Bogor Gegara Pengamen Marah-marah di Angkot
-
Ajak Masyarakat datang ke TPS 27 November, Habib Nabil Bicara Nasib Masa Depan Bogor
-
Jelang Debat Perdana Pilwalkot Bogor, Dedie A Rachim: Kita Harus Siap Setiap Saat
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Sidak Pasar Kosambi, Satgas Pangan Polda Jabar Tidak Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
-
Pemkot Depok Sidak MinyaKita di Pasar Sukatani, Temukan Takaran Produk Tak Sesuai dan Harga di Atas HET
-
Sidak Pasar Gudang, Polres Sukabumi Kota Temukan MinyaKita yang Isinya Tidak Sesuai Ketentuan
-
Pemdaprov Jabar Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Untuk Mitigasi Bencana
-
Program Mudik Gratis 2025 Pemprov Jawa Barat: Cara Daftar, Rute, Jadwal dan Kuota