SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Bogor menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum setempat, saat penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota Bogor 2018.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Bogor Rade Satya mengatakan, kedua tersangka kasus korupsi tersebut berinisial HA dan MH. Tersangka HA merupakan mantan bendahara KPUD Kota Bogor.
"Tersangka (HA) selaku bendahara waktu itu, berarti dalam proses pencairan dia yang berperan dan ditetapkan tersangka pada Selasa lalu," kata Rade, kepada wartawan, Jumat (21/6/2019) malam.
Sedangkan untuk tersangka MH merupakan Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Sekretariat KPU Kota Bogor. Selain itu, MH juga merupakan seorang PNS aktif di Satpol PP Kota Bogor.
"Penetapan tersangka MH ini berbarengan dengan tersangka sebelumnya yakni HA, pada Selasa 18 Juni 2019. Tapi karena sakit, yang satu baru kita umumkan sekarang sebagai tersangka," kata Rade.
Rade menjelaskan, kedua tersangka diduga telah menyelewengkan dana hibah dari Pemkot Bogor tahun 2017 sebesar Rp 470.830.000. Modusnya, mengadakan kegiatan di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sebelumnya telah ditetapkan melalui rapat pleno KPU Kota Bogor.
"Ada dua kegiatan di luar RAB, nama kegiatannya buletin (tabloid) dan even organizer (EO) pada April 2018, tapi ternyata di RAB tidak ada," Rade menjelaskan.
Kejari Kota Bogor juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, salah satunya adalah kuitansi fiktif. Saat ini, Kejari Kota Bogor masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di KPU ini.
"Tersangka HA sudah kita titipkan di Lapas Paledang Kota Bogor. Untuk tersangka MH, hari Senin besok kita panggil untuk pemeriksaan lagi," imbuh Rade.
Baca Juga: Mobil Patroli Polisi Dilempari Batu dan Bom Molotov di Bogor
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Lagi! Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Pelaku Pencabulan, Modusnya Bikin Geleng-geleng
-
Hajar Tampines Rovers 1-0, Igor Tolic Akui Fisik Skuad Persib Mulai Terkuras
-
Pengamat: Polarisasi Opini di Kasus Eks Jampidsus Berpotensi Ganggu Asas Praduga Tak Bersalah
-
Biar Mantan Istri Mau Rujuk, Ayah di Bandung Barat Tega Aniaya Anak Kandung Berusia 5 Tahun
-
Misteri Venue Semifinal Piala Presiden 2026: Batal di Bandung dan Surabaya, Pindah ke Luar Jawa?