SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bekasi menggandeng kejaksaan setempat dan BNI untuk menarik uang dari para penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) di tahun 2019.
Kerjasama antara instansi ini disepakati melalui nota kesepakatan dan telah ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dengan Kepala Kajari Bekasi Hermon Dekristo dan Pemimpin Kantor Wilayah Jakarta Kemayoran PT BNI, Feri Andajaya.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan, kerjasama ini merupakan terobosan dan baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia.
Nota Kesepakatan (MoU) tentang penagihan tunggakan PBB diberikan kepada kejaksaan dan PT BNI berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan pembayaran pengadaan tanah tahun 2019.
"Ini merupakan pertama kali dilakukan di Indonesia sebagai terobosan peningkatan pendapatan asli daerah Kota Bekasi sekaligus penyelesaian masalah hukum perdata dan TUN," kata Kabag Humas Sajekti Rubiyah, Senin, (1/7/2019).
Ke depan, kata dia, wajib pajak bisa membayar secara angsuran berdasarkan SKK dari Pemkot Bekasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk percepatan penerimaan PAD dan efesiensi dalam permasalahan penagihan PBB.
"Bapenda memberi surat kuasa khusus kepada Kejaksaan dan berdasarkan itu untuk menarik tunggakan wajib pajak," ujar Sajekti.
Nota kesepatakan ini juga dalam rangka pemberian pelayanan penerimaan pembayaran pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum, serta meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi pihak pemerintah Kota Bekasi dan pihak BNI. Baik dalam pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (nonlitogasi).
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Baca Juga: Pengusaha Taksi Online Keluhkan Pengenaan Pajak Pendirian Usaha
Berita Terkait
-
Bacok Korban Pakai Celurit, Dua Begal Anakan di Bekasi Diciduk
-
Warga Mustika Jaya Digegerkan Temuan Mayat Perempuan di Got
-
Viral! Oknum Polisi Maki Pedagang Hanya karena Ditagih Teh Seharga Rp 1000
-
Burung Murai Medan di Toko Digondol Maling, Pemilik Merugi Rp 16 Juta
-
Satu Keluarga Tewas di Cipali, Anak Beberkan Terakhir Kali Heruman Pamit
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
BRI Sabet Enam Penghargaan, Tegaskan Daya Saing di Tingkat Global
-
Menteri Jerman dan Wamenkes Tinjau Langkah Hijau Bayer di Cimanggis, Ini Hasilnya
-
BRI dan Pegadaian Kelola Ekosistem Emas Sebesar 153 Ton, Dukung Instruksi Presiden Prabowo
-
BRI Perbarui Qlola, Hadirkan Pengalaman Digital yang Lebih Terintegrasi untuk Bisnis
-
Penangguhan Tahanan Nyumarno Cs Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Korban Soroti Alasan Permohonan