SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bekasi menggandeng kejaksaan setempat dan BNI untuk menarik uang dari para penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) di tahun 2019.
Kerjasama antara instansi ini disepakati melalui nota kesepakatan dan telah ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dengan Kepala Kajari Bekasi Hermon Dekristo dan Pemimpin Kantor Wilayah Jakarta Kemayoran PT BNI, Feri Andajaya.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan, kerjasama ini merupakan terobosan dan baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia.
Nota Kesepakatan (MoU) tentang penagihan tunggakan PBB diberikan kepada kejaksaan dan PT BNI berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan pembayaran pengadaan tanah tahun 2019.
"Ini merupakan pertama kali dilakukan di Indonesia sebagai terobosan peningkatan pendapatan asli daerah Kota Bekasi sekaligus penyelesaian masalah hukum perdata dan TUN," kata Kabag Humas Sajekti Rubiyah, Senin, (1/7/2019).
Ke depan, kata dia, wajib pajak bisa membayar secara angsuran berdasarkan SKK dari Pemkot Bekasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk percepatan penerimaan PAD dan efesiensi dalam permasalahan penagihan PBB.
"Bapenda memberi surat kuasa khusus kepada Kejaksaan dan berdasarkan itu untuk menarik tunggakan wajib pajak," ujar Sajekti.
Nota kesepatakan ini juga dalam rangka pemberian pelayanan penerimaan pembayaran pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum, serta meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi pihak pemerintah Kota Bekasi dan pihak BNI. Baik dalam pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (nonlitogasi).
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Baca Juga: Pengusaha Taksi Online Keluhkan Pengenaan Pajak Pendirian Usaha
Berita Terkait
-
Bacok Korban Pakai Celurit, Dua Begal Anakan di Bekasi Diciduk
-
Warga Mustika Jaya Digegerkan Temuan Mayat Perempuan di Got
-
Viral! Oknum Polisi Maki Pedagang Hanya karena Ditagih Teh Seharga Rp 1000
-
Burung Murai Medan di Toko Digondol Maling, Pemilik Merugi Rp 16 Juta
-
Satu Keluarga Tewas di Cipali, Anak Beberkan Terakhir Kali Heruman Pamit
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Tak Mau Kalah dari Purbaya, Dedi Mulyadi Klaim Kebijakannya Topang Pertumbuhan Ekonomi 5,2 Persen
-
Pahlawan Ojek Makanan Bergizi Gratis: Demi Siswa SD, Paket Dibawa Lewat Jalan yang Rusak Ekstrem
-
Bukan Hanya Tambang Emas, Tim Gabungan Temukan Sarang Narkoba hingga Tempat Karaoke di Gunung Salak
-
Tertinggal 0-2, Adam Alis Cetak Brace Penentu di Menit Krusial Hajar Selangor 3-2
-
Jantung Pahlawan Hutan Berhenti Berdetak: Anggota Gakkum Kemenhut Wafat Saat Jalankan Tugas