SuaraJabar.id - Kuasa hukum Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Munawaroh menyambut baik atas penetapan status tersangka SM (52), wanita yang membawa anjing masuk ke Masjid Al-Munawaroh, di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Koordinator Tim Advokat DKM Al-Munawaroh Endy Kusuma menilai penetapatan status tersangka kepada SM dapat meredakan emosi masyarakat, khususnya umat muslim yang merasa tidak terima dengan tindakannya di masjid tersebut.
"Memang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ini berjalan sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan. Tentunya ini juga bisa membuat umat Islam sedikit tenang," kata Endy, saat ditemui wartawan, di Mapolres Bogor, Selasa (2/7/2019).
Endy menambahkan, masih ada dua laporan lainnya yang menanti SM, yakni terkait penganiayaan terhadap petugas keamanan masjid dan pencemaran nama baik terhadap DKM Al-Munawaroh.
"Yang menjadi alat bukti saat ini tentunya keterangan dari DKM Al-Munawaroh dan para saksi. Untuk penganiahaan visum sudah dilakukan keduanya masih dalam proses. Tapi untuk dijadikan statu tersangkanya di Pasal 156 yang digunakan," jelasnya.
Meski baru dikenakan dalam pasal penistaan agama, pihaknya tetap menyambut baik penetapan status tersangka terhadap SM. Sampai saat ini, sudah ada 17 pengacara yang akan mengawal kasus tersebut.
"Intinya kami menyambut baik. Sekarang kami ada 17 kami advokat untuk DKM Al-Munawaroh," tandasnya.
Sebelumnya, peristiwa yang terjadi di Masjid Al Munawaroh sempat viral di media sosial, terkait seorang wanita yang membawa anjing ke dalam masjid pada Minggu (30/6/2019) siang. Selain membawa anjing, wanita tersebut juga marah-marah tanpa sebab yang jelas kepada jemaah masjid.
Alhasil, para jemaah di lokasi pun geram dan berusaha mengusir wanita berbaju putih dengan kacamata hitam itu ke luar. Bukannya sadar atas perilakunya, wanita itu justru semakin meradang hingga sempat cekcok dengan jemaah masjid.
Baca Juga: Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid, DKM: Keluarga SM Belum Meminta Maaf
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
-
MUI Akan Keluarkan Fatwa Perempuan Bawa Anjing ke Masjid
-
Kasus Serius, Maruf Amin Pimpin Rapim MUI Perempuan Bawa Anjing ke Masjid
-
Perempuan Bawa Anjing Masuk Masjid Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama
-
Dewan Masjid Minta Kasus Perempuan Bawa Anjing ke Masjid Tak Diperdebatkan
-
Perempuan Bawa Anjing ke Masjid Bogor Dibawa ke RS Polri Kramat Jati
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Rumah Mewah di Sentul City Bogor Digeledah Gabungan Polri
-
Tersinggung Ditantang Duel, Pria di Bandung Hantam Kepala Juru Parkir Pakai Batu Hingga Tewas
-
Di Bawah Danantara, BRI Perkuat Dana Murah dan Sukses Tekan Cost of Fund
-
Kenapa Ririn Rifanto Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Bisa Lolos dari Eksekusi?
-
Vonis Mati Ririn Rifanto, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu