SuaraJabar.id - Kuasa hukum Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Munawaroh menyambut baik atas penetapan status tersangka SM (52), wanita yang membawa anjing masuk ke Masjid Al-Munawaroh, di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Koordinator Tim Advokat DKM Al-Munawaroh Endy Kusuma menilai penetapatan status tersangka kepada SM dapat meredakan emosi masyarakat, khususnya umat muslim yang merasa tidak terima dengan tindakannya di masjid tersebut.
"Memang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ini berjalan sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan. Tentunya ini juga bisa membuat umat Islam sedikit tenang," kata Endy, saat ditemui wartawan, di Mapolres Bogor, Selasa (2/7/2019).
Endy menambahkan, masih ada dua laporan lainnya yang menanti SM, yakni terkait penganiayaan terhadap petugas keamanan masjid dan pencemaran nama baik terhadap DKM Al-Munawaroh.
"Yang menjadi alat bukti saat ini tentunya keterangan dari DKM Al-Munawaroh dan para saksi. Untuk penganiahaan visum sudah dilakukan keduanya masih dalam proses. Tapi untuk dijadikan statu tersangkanya di Pasal 156 yang digunakan," jelasnya.
Meski baru dikenakan dalam pasal penistaan agama, pihaknya tetap menyambut baik penetapan status tersangka terhadap SM. Sampai saat ini, sudah ada 17 pengacara yang akan mengawal kasus tersebut.
"Intinya kami menyambut baik. Sekarang kami ada 17 kami advokat untuk DKM Al-Munawaroh," tandasnya.
Sebelumnya, peristiwa yang terjadi di Masjid Al Munawaroh sempat viral di media sosial, terkait seorang wanita yang membawa anjing ke dalam masjid pada Minggu (30/6/2019) siang. Selain membawa anjing, wanita tersebut juga marah-marah tanpa sebab yang jelas kepada jemaah masjid.
Alhasil, para jemaah di lokasi pun geram dan berusaha mengusir wanita berbaju putih dengan kacamata hitam itu ke luar. Bukannya sadar atas perilakunya, wanita itu justru semakin meradang hingga sempat cekcok dengan jemaah masjid.
Baca Juga: Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid, DKM: Keluarga SM Belum Meminta Maaf
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
-
MUI Akan Keluarkan Fatwa Perempuan Bawa Anjing ke Masjid
-
Kasus Serius, Maruf Amin Pimpin Rapim MUI Perempuan Bawa Anjing ke Masjid
-
Perempuan Bawa Anjing Masuk Masjid Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama
-
Dewan Masjid Minta Kasus Perempuan Bawa Anjing ke Masjid Tak Diperdebatkan
-
Perempuan Bawa Anjing ke Masjid Bogor Dibawa ke RS Polri Kramat Jati
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Sinergi BUMN, BRI Ambil Peran dalam Pembangunan Huntara untuk Masyarakat Aceh
-
Masuki 2026, Dirut BRI Yakin Transformasi Perkuat Daya Saing dan Pertumbuhan
-
Mal Pelayanan Publik Bogor Barat dan Timur Mulai Digarap 2027, Bupati: Urus Dokumen Tak Perlu Jauh
-
Harga BBM Pertamina, Shell hingga Vivo Kompak Turun, Cek Daftar Terbarunya!
-
Gubernur Dedi Mulyadi Larang Total Penanaman Sawit di Jawa Barat Mulai 2026