SuaraJabar.id - Kuasa hukum Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Munawaroh menyambut baik atas penetapan status tersangka SM (52), wanita yang membawa anjing masuk ke Masjid Al-Munawaroh, di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Koordinator Tim Advokat DKM Al-Munawaroh Endy Kusuma menilai penetapatan status tersangka kepada SM dapat meredakan emosi masyarakat, khususnya umat muslim yang merasa tidak terima dengan tindakannya di masjid tersebut.
"Memang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ini berjalan sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan. Tentunya ini juga bisa membuat umat Islam sedikit tenang," kata Endy, saat ditemui wartawan, di Mapolres Bogor, Selasa (2/7/2019).
Endy menambahkan, masih ada dua laporan lainnya yang menanti SM, yakni terkait penganiayaan terhadap petugas keamanan masjid dan pencemaran nama baik terhadap DKM Al-Munawaroh.
"Yang menjadi alat bukti saat ini tentunya keterangan dari DKM Al-Munawaroh dan para saksi. Untuk penganiahaan visum sudah dilakukan keduanya masih dalam proses. Tapi untuk dijadikan statu tersangkanya di Pasal 156 yang digunakan," jelasnya.
Meski baru dikenakan dalam pasal penistaan agama, pihaknya tetap menyambut baik penetapan status tersangka terhadap SM. Sampai saat ini, sudah ada 17 pengacara yang akan mengawal kasus tersebut.
"Intinya kami menyambut baik. Sekarang kami ada 17 kami advokat untuk DKM Al-Munawaroh," tandasnya.
Sebelumnya, peristiwa yang terjadi di Masjid Al Munawaroh sempat viral di media sosial, terkait seorang wanita yang membawa anjing ke dalam masjid pada Minggu (30/6/2019) siang. Selain membawa anjing, wanita tersebut juga marah-marah tanpa sebab yang jelas kepada jemaah masjid.
Alhasil, para jemaah di lokasi pun geram dan berusaha mengusir wanita berbaju putih dengan kacamata hitam itu ke luar. Bukannya sadar atas perilakunya, wanita itu justru semakin meradang hingga sempat cekcok dengan jemaah masjid.
Baca Juga: Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid, DKM: Keluarga SM Belum Meminta Maaf
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
-
MUI Akan Keluarkan Fatwa Perempuan Bawa Anjing ke Masjid
-
Kasus Serius, Maruf Amin Pimpin Rapim MUI Perempuan Bawa Anjing ke Masjid
-
Perempuan Bawa Anjing Masuk Masjid Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama
-
Dewan Masjid Minta Kasus Perempuan Bawa Anjing ke Masjid Tak Diperdebatkan
-
Perempuan Bawa Anjing ke Masjid Bogor Dibawa ke RS Polri Kramat Jati
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Istighotsah Cirebon, Ulama: Jangan Biarkan Kasus KM 50-Vina Menggantung!
-
Fakta dan Korban Jembatan Putus di Sukabumi, Warga Hendak Ikut PAW Kades Jadi Korban
-
Jangan Terpancing Medsos! Ini Penjelasan Resmi Pemerintah Soal Skema Makan Bergizi Gratis
-
7 Fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono: Dari Dokumen Elektronik Hingga Temuan Uang di Ruang Pribadi
-
KPK Obok-obok Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Indramayu