- Polisi menangkap pria berinisial A atas kasus penganiayaan yang menewaskan juru parkir di Jalan Surapati, Bandung, Selasa (7/7/2026).
- Pelaku nekat menghantam dan menginjak kepala korban karena tersinggung setelah ditantang berkelahi oleh korban di lokasi kejadian.
- Pelaku kini ditahan oleh pihak kepolisian dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatan penganiayaan tersebut.
SuaraJabar.id - Polisi berhasil menangkap pria berinisial A pelaku penganiayaan hingga menyebabkan juru parkir berinisial R (40) tewas di persimpangan Jalan Surapati, Kota Bandung, Selasa (7/7/2026).
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun, tak butuh waktu lama berhasil ditangkap.
Sebelumnya, Polisi mendapat laporan terkait adanya seorang pria yang tergeletak tak bernyawa. Kemudian, petugas mendatangi lokasi kejadian.
Usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi langsung melacak keberadaan pelaku dan tak butuh waktu lama berhasil ditangkap.
"Dalam waktu kurang dari tiga jam, kami berhasil mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku," katanya, Rabu (8/7/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan penganiayaan lantaran diselimuti amarah, setelah ditantang berkelahi oleh korban.
"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban mengajak pelaku untuk berkelahi. Pelaku kemudian merasa tersinggung dan terjadilah perkelahian di antara keduanya," jelasnya.
Saat berkelahi, pelaku menghantam kepala korban dengan batu. Kemudian, pelaku juga menginjak bagian kepala korban.
"Pengakuan sementara, pelaku memukul korban lebih dari satu kali. Selain itu, pelaku juga menginjak kepala korban," ucapnya.
Baca Juga: Kenapa Ririn Rifanto Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Bisa Lolos dari Eksekusi?
Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan guna penyelidikan lebih lanjut, selain itu akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Terhadap pelaku kami sangkakan Pasal Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia dan atau Pasal Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Kontributor : Rahman
Berita Terkait
-
Kenapa Ririn Rifanto Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Bisa Lolos dari Eksekusi?
-
Vonis Mati Ririn Rifanto, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Semprot Duet Farhan-Erwin, Wagub Jabar: Jangan Korbankan Rakyat Kota Bandung Demi Ego Pribadi
-
Masih Trauma dan Belum Bisa Diperiksa, Alasan Nadira Menghilang Seminggu Masih Misteri
-
Gantikan Andrew Jung, Eks Penyerang Timnas Montenegro Balsa Sekulic Resmi Jadi Maung Anyar
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
Sudah Terima Kompensasi Tapi Nekat Buka Lapak, 5 Bangunan Liar di Jalur Ciater-Subang Disegel
-
BRI Bawa Seorang Ibu dari Pati ke Taiwan untuk Temui Putrinya yang Jadi Pekerja Migran Indonesia
-
Dedi Mulyadi Respon ABK Sukabumi yang Terlantar di Peraian Fiji, Janjikan Langkah Ini
-
Geger Anak 9 Tahun Diserang Anjing Pitbull di Bandung hingga Luka Parah
-
BRI Resmi Luncurkan BRImo Taiwan untuk Diaspora Indonesia