- Polisi menangkap pria berinisial A atas kasus penganiayaan yang menewaskan juru parkir di Jalan Surapati, Bandung, Selasa (7/7/2026).
- Pelaku nekat menghantam dan menginjak kepala korban karena tersinggung setelah ditantang berkelahi oleh korban di lokasi kejadian.
- Pelaku kini ditahan oleh pihak kepolisian dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatan penganiayaan tersebut.
SuaraJabar.id - Polisi berhasil menangkap pria berinisial A pelaku penganiayaan hingga menyebabkan juru parkir berinisial R (40) tewas di persimpangan Jalan Surapati, Kota Bandung, Selasa (7/7/2026).
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun, tak butuh waktu lama berhasil ditangkap.
Sebelumnya, Polisi mendapat laporan terkait adanya seorang pria yang tergeletak tak bernyawa. Kemudian, petugas mendatangi lokasi kejadian.
Usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi langsung melacak keberadaan pelaku dan tak butuh waktu lama berhasil ditangkap.
"Dalam waktu kurang dari tiga jam, kami berhasil mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku," katanya, Rabu (8/7/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan penganiayaan lantaran diselimuti amarah, setelah ditantang berkelahi oleh korban.
"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban mengajak pelaku untuk berkelahi. Pelaku kemudian merasa tersinggung dan terjadilah perkelahian di antara keduanya," jelasnya.
Saat berkelahi, pelaku menghantam kepala korban dengan batu. Kemudian, pelaku juga menginjak bagian kepala korban.
"Pengakuan sementara, pelaku memukul korban lebih dari satu kali. Selain itu, pelaku juga menginjak kepala korban," ucapnya.
Baca Juga: Kenapa Ririn Rifanto Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Bisa Lolos dari Eksekusi?
Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan guna penyelidikan lebih lanjut, selain itu akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Terhadap pelaku kami sangkakan Pasal Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia dan atau Pasal Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Kontributor : Rahman
Berita Terkait
-
Kenapa Ririn Rifanto Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Bisa Lolos dari Eksekusi?
-
Vonis Mati Ririn Rifanto, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Semprot Duet Farhan-Erwin, Wagub Jabar: Jangan Korbankan Rakyat Kota Bandung Demi Ego Pribadi
-
Masih Trauma dan Belum Bisa Diperiksa, Alasan Nadira Menghilang Seminggu Masih Misteri
-
Gantikan Andrew Jung, Eks Penyerang Timnas Montenegro Balsa Sekulic Resmi Jadi Maung Anyar
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Di Bawah Danantara, BRI Perkuat Dana Murah dan Sukses Tekan Cost of Fund
-
Kenapa Ririn Rifanto Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Bisa Lolos dari Eksekusi?
-
Vonis Mati Ririn Rifanto, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Imbas Cerai dengan Atalia, Ridwan Kamil Ajukan Hak Adopsi Arkana Sebagai Single Parent
-
6 Fakta Skandal Judi Online ASN Jawa Barat: Ada Transaksi Rp800 Juta Setahun