- Polisi menangkap pria berinisial A atas kasus penganiayaan yang menewaskan juru parkir di Jalan Surapati, Bandung, Selasa (7/7/2026).
- Pelaku nekat menghantam dan menginjak kepala korban karena tersinggung setelah ditantang berkelahi oleh korban di lokasi kejadian.
- Pelaku kini ditahan oleh pihak kepolisian dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatan penganiayaan tersebut.
SuaraJabar.id - Polisi berhasil menangkap pria berinisial A pelaku penganiayaan hingga menyebabkan juru parkir berinisial R (40) tewas di persimpangan Jalan Surapati, Kota Bandung, Selasa (7/7/2026).
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun, tak butuh waktu lama berhasil ditangkap.
Sebelumnya, Polisi mendapat laporan terkait adanya seorang pria yang tergeletak tak bernyawa. Kemudian, petugas mendatangi lokasi kejadian.
Usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi langsung melacak keberadaan pelaku dan tak butuh waktu lama berhasil ditangkap.
"Dalam waktu kurang dari tiga jam, kami berhasil mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku," katanya, Rabu (8/7/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan penganiayaan lantaran diselimuti amarah, setelah ditantang berkelahi oleh korban.
"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban mengajak pelaku untuk berkelahi. Pelaku kemudian merasa tersinggung dan terjadilah perkelahian di antara keduanya," jelasnya.
Saat berkelahi, pelaku menghantam kepala korban dengan batu. Kemudian, pelaku juga menginjak bagian kepala korban.
"Pengakuan sementara, pelaku memukul korban lebih dari satu kali. Selain itu, pelaku juga menginjak kepala korban," ucapnya.
Baca Juga: Kenapa Ririn Rifanto Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Bisa Lolos dari Eksekusi?
Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan guna penyelidikan lebih lanjut, selain itu akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Terhadap pelaku kami sangkakan Pasal Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia dan atau Pasal Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Kontributor : Rahman
Berita Terkait
-
Kenapa Ririn Rifanto Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Bisa Lolos dari Eksekusi?
-
Vonis Mati Ririn Rifanto, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Semprot Duet Farhan-Erwin, Wagub Jabar: Jangan Korbankan Rakyat Kota Bandung Demi Ego Pribadi
-
Masih Trauma dan Belum Bisa Diperiksa, Alasan Nadira Menghilang Seminggu Masih Misteri
-
Gantikan Andrew Jung, Eks Penyerang Timnas Montenegro Balsa Sekulic Resmi Jadi Maung Anyar
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Pemprov Jabar Ajukan Pinjaman Rp3,4 Triliun
-
Siap-siap Regenerasi! Jukir Lansia di Kota Bogor Bakal Pensiun, Ini Syarat Penggantinya
-
Gara-Gara Utang Rp30 Ribu, Dua Pria di Sukabumi Duel Pakai Golok, Satu Luka Berat
-
Pemkab Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran TPA Pasirbajing
-
BRILink Agen Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas Masuk Kategori Jawara dan Juragan