- Majelis Hakim PN Indramayu menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Ririn Rifanto atas pembunuhan berencana lima anggota keluarga.
- Vonis yang dijatuhkan pada Rabu (8/7/2026) tersebut disertai masa percobaan selama 10 tahun sesuai ketentuan KUHP terbaru.
- Pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup jika terdakwa menunjukkan sikap terpuji selama masa percobaan berlangsung.
SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu resmi menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman.
Namun, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, hakim menyertakan masa percobaan selama 10 tahun bagi terdakwa.
Ketua Majelis Hakim, Wimmy D. Simarmata, menyatakan bahwa Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (8/7/2026), hakim menjelaskan bahwa vonis mati ini mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun," katanya saat membacakan amar putusan di PN Indramayu, Rabu, dilansir dari Antara.
Hakim juga menetapkan pidana mati tersebut dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui, Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung apabila terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama masa percobaan.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan pembunuhan berencana yang dilakukan, utamanya terhadap anak, merupakan kejahatan luar biasa sehingga memerlukan penegakan hukum yang tegas dan efektif.
"Tindak pembunuhan berencana dikualifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), graviora delicta dan super mala in se," ujarnya.
Hakim Wimmy menyatakan pidana mati tidak semata-mata sebagai pembalasan, tetapi juga bertujuan melindungi masyarakat melalui pencegahan umum (general prevention) dan pencegahan khusus (special prevention).
Baca Juga: Syok Saat Kondangan! Orang Tua di Bekasi Pergoki Pembunuh Anaknya Bebas Berkeliaran
Ia menegaskan putusan dijatuhkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, bukan karena simpati ataupun narasi yang tidak didukung pembuktian.
"Hukum tidak mengadili seseorang berdasarkan cerita yang paling menyentuh hati, melainkan berdasarkan fakta yang meyakinkan," katanya.
Majelis hakim menyatakan keadaan yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, tidak ada perdamaian, terdakwa tidak jujur, serta tidak menyesali perbuatannya.
Ia menyampaikan tidak terdapat keadaan yang meringankan bagi terdakwa sehingga seluruh pertimbangan mengarah pada penjatuhan pidana paling berat.
Terdakwa juga dinyatakan melanggar Pasal 459 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Indramayu juga menuntut Ririn Rifanto dengan pidana mati karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan turut melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Berita Terkait
-
Syok Saat Kondangan! Orang Tua di Bekasi Pergoki Pembunuh Anaknya Bebas Berkeliaran
-
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup
-
Pemeriksaan Perdana Kasus Korupsi Tunjangan DPRD, Wabup Indramayu Syaefudin Diperiksa Kejati Jabar
-
6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Habisi Satu Keluarga Termasuk Bayi 8 Bulan di Indramayu, Terdakwa Ririn Dituntut Hukuman Mati
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Lebih dari 10 Santriwati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Guru Ngaji Jadi Tersangka
-
Persib Comeback 3-1 atas Port FC, Igor Tolic Puji Kecerdasan Pemain dan Umuh Sebut Mental Baja
-
Akhir Pekan Lebih Istimewa Dengan Acara Nonton Bareng di The Premiere XXI Pakai Promo BRI
-
BRI dan Prodia Berikan Akses Pemeriksaan Kesehatan dengan Privilege Khusus Bagi Nasabah Prioritas
-
Polrestabes Bandung Gerebek Saritem, 21 Orang Terindikasi Positif Sabu