- JPU menuntut terdakwa Ririn Rifanto dengan pidana mati di Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis, 18 Juni 2026.
- Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap lima anggota keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu pada Agustus 2025.
- Terdakwa lainnya, Priyo Bagus Setiawan, dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 20 tahun akibat perannya dalam tindak kejahatan tersebut.
SuaraJabar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu mengambil langkah hukum maksimal terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan publik.
Terdakwa Ririn Rifanto secara resmi dituntut dengan pidana mati atas aksi kejinya menghabisi nyawa lima anggota keluarga sekaligus.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis (18/6/2026).
JPU menilai perbuatan Ririn Rifanto telah memenuhi seluruh unsur pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Jaksa menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa, mengingat dampak luar biasa dan trauma yang ditinggalkan bagi masyarakat serta keluarga korban.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa (Ririn Rifanto) dengan pidana mati," tegas JPU Eko Supramurbada saat membacakan amar tuntutannya di hadapan Majelis Hakim.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Jaksa menilai seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi berdasarkan fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut perbuatan terdakwa mengakibatkan tewasnya lima korban dalam satu keluarga dan dilakukan secara sadis.
Baca Juga: 6 Fakta Terbaru Pemeriksaan Wabup Syafrudin, Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu
“Perbuatan terdakwa telah membinasakan satu keluarga sebanyak lima orang korban yang dilakukan secara sadis,” ujar Eko.
Hal yang memberatkan, menurut JPU, antara lain terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, sempat melarikan diri setelah kejadian, menghilangkan barang bukti, serta memberikan keterangan yang berbelit-belit di persidangan.
Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat, sementara tidak ditemukan hal yang meringankan.
Dalam perkara yang sama, JPU menuntut terdakwa lainnya, Priyo Bagus Setiawan, dengan pidana penjara 20 tahun.
Perbedaan tuntutan tersebut didasarkan pada peran masing-masing terdakwa sebagaimana terungkap dalam persidangan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” tutur Eko.
Berita Terkait
-
6 Fakta Terbaru Pemeriksaan Wabup Syafrudin, Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu
-
Kejati Jabar Segera Layangkan Panggilan Kedua untuk Wabup Indramayu Syafrudin
-
Korupsi Rp18 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Absen Pemeriksaan Kejati Jabar Alasan Sakit
-
Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Ditetapkan Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD Rp18 Miliar
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Habisi Satu Keluarga Termasuk Bayi 8 Bulan di Indramayu, Terdakwa Ririn Dituntut Hukuman Mati
-
Bupati Sukabumi Pecat Kepala Desa Babakanjaya Terkait Dugaan Penyimpangan APBDes
-
Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video
-
Mahasiswa Bandung Demo Kritik MBG dan Ekonomi, Dedi Mulyadi: Enggak Ada Problem, Sudah Biasa
-
Kios Puncak Cianjur Digusur, Dedi Mulyadi Guyur Modal Usaha Rp10 Juta per Pedagang