SuaraJabar.id - Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus pencabulan dan pembunuhan terhadap FAN (7), bocah perempan yang mayatnya ditemukan dalam ember. Dari pengungkapan kasus ini, H alias Y (23) tersangka yang sehari-hari berdagang bubur ini pernah diusir dari kampungnya karena mencuri celana dalam wanita.
"Dia sempat diusir dari kampungnya gara-gara itu (nyuri celana dalam wanita) sama di Parung pas dia ngontrak di sana," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor Iptu Iria Kania di Mapolres Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/7/2019).
Polisi pun menyita sebanyak satu karung celana dalam wanita setelah menggeladah kediaman tersangka di kawasan Bogor, Jawa Barat.
"Kami temukan satu karung berisi celana dalam wanita di kontrakannya," kata Irina.
Pelaku mengakui bahwa celana dalam wanita tersebut memang miliknya yang dicuri dari jemuran warga sekitar. Celana dalam itu digunakan pelaku untuk memuaskan hasrat seksualnya dengan dicium.
"Keterangan pelaku, celana dalam wanita itu dicium-ciumnya sambil dia menghayal. Itu dicuri pelaku dari jemuran milik warga sekitar," jelas Irina.
Seperti diketahui, H alias Y dengan tega membunuh dan memperkosa bocah perempuan Fira Angela (7) di kontrakannya di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada Sabtu (29/6/2019). Pelaku membunuh dengan cara menyelupkan kepala bocah SD di dalam ember kemudian diperkosa. Polisi menyebut motif pelaku karena kelainan seksual.
Kontributor : Rambiga
Baca Juga: Cabuli dan Dimasukkan Bocah ke Ember, Tukang Bubur Dijerat Pasal Berlapis
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat
-
Bappisus dan Menimipas Usut Dugaan 'Kamar Khusus' Berbayar bagi Napi di Lapas Cibinong
-
Nonton Pestapora 2026 Makin Praktis, Ada Cashback 20 Persen Pakai QRIS BRImo
-
Daftar Narapidana yang Diduga Dapat Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
-
Hadapi Musim Influenza A, Pentingnya Vaksinasi dan Menyiapkan Kebutuhan Kesehatan di Rumah