SuaraJabar.id - Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jhonni Ginting menilai keputusan KemenkumHAM sangat tepat untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terkait aturan remisi terpidana narkoba.
Menurutnya, revisi itu sangat perlu dilakukan terhadap PP 99 sebagai salah satu evaluasi. Selain itu, aturan dalam PP 99 saat ini tidak sesuai dengan filosofi KemenkumHAM yang lebih bertujuan untuk memasyarakatkan, bukan balas dendam.
Agenda revisi PP 99 itu di antaranya terkait remisi yang sebelumnya tidak didapatkan oleh narapidana narkoba harus dihapuskan karena sebetulnya pengurangan masa tahanan itu merupakan hak setiap narapidana.
"Ini sedang kita usahakan PP 99 untuk segera disempurnakan biar itu (narapidana narkoba) bisa dapat remisi, itukan hak, nah sekarang kondisinya tertutup," ucap Jhonni usai memberikan pengarahan kepada pegawai Kemenkumham Kanwil Jawa Barat, di Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).
Lebih jauh, Jhonni mengatakan akibat dari tidak adanya remisi bagi napi narkoba membuat lapas over kapasitas, dimana jumlah tahanan tidak berbanding lurus dengan kapasitas ruang tahanan yang ada.
"Nah ini kan kelebihan kapasitas ini ada satu yang sering disampaikan pak menteri di PP 99 itu kategori tindak pidana yang nggak bisa dapat remisi, kalau korupsi ya nggak terlalu banyak ya, kemudian kalau teroris juga nggak terlalu banyak itu disarankan dia harus mengakui NKRI, yang banyak ini pengguna narkoba ini nggak bisa dapat remisi," jelasnya.
Menurutnya, persentase jumlah narapidana kasus narkoba mencapai 60 persen dari jumlah total seluruh narapidana yang menghuni di lapas maupun rutan di Indonesia. Hal ini, kata dia, perlu menjadi perhatian lebih pemerintah pusat.
"Sekarang itu indikasi terakhir satu tindak pidana kejahatan itu mendominasi dari semua tindak pidana yang ada itu hampir 60 persen itu jenis kejahatan narkoba dan itu captive market," bebernya
Kontributor : Aminuddin
Baca Juga: Lapas Narkoba Langkat Dibakar, Ratusan Napi Berhasil Kabur
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Jaro Ade Ingatkan Dampak Serius Hentikan Tambang: Harga Material Bisa Melonjak 50 Persen
-
6 Fitur Galaxy AI di Samsung Galaxy S26 Series yang Paling Berguna untuk Aktivitas Harian
-
Terorganisir! Polisi Ungkap Peran 13 Perusuh May Day Bandung: Ada Perencana Hingga Peracik Molotov
-
Dedi Mulyadi Targetkan Jalur Puncak II Bisa Digunakan Masyarakat Tahun 2027
-
Kabar Buruk Persib Bandung, Layvin Kurzawa Cedera Hamstring Usai Duel Lawan Persija