SuaraJabar.id - Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jhonni Ginting menilai keputusan KemenkumHAM sangat tepat untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terkait aturan remisi terpidana narkoba.
Menurutnya, revisi itu sangat perlu dilakukan terhadap PP 99 sebagai salah satu evaluasi. Selain itu, aturan dalam PP 99 saat ini tidak sesuai dengan filosofi KemenkumHAM yang lebih bertujuan untuk memasyarakatkan, bukan balas dendam.
Agenda revisi PP 99 itu di antaranya terkait remisi yang sebelumnya tidak didapatkan oleh narapidana narkoba harus dihapuskan karena sebetulnya pengurangan masa tahanan itu merupakan hak setiap narapidana.
"Ini sedang kita usahakan PP 99 untuk segera disempurnakan biar itu (narapidana narkoba) bisa dapat remisi, itukan hak, nah sekarang kondisinya tertutup," ucap Jhonni usai memberikan pengarahan kepada pegawai Kemenkumham Kanwil Jawa Barat, di Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).
Lebih jauh, Jhonni mengatakan akibat dari tidak adanya remisi bagi napi narkoba membuat lapas over kapasitas, dimana jumlah tahanan tidak berbanding lurus dengan kapasitas ruang tahanan yang ada.
"Nah ini kan kelebihan kapasitas ini ada satu yang sering disampaikan pak menteri di PP 99 itu kategori tindak pidana yang nggak bisa dapat remisi, kalau korupsi ya nggak terlalu banyak ya, kemudian kalau teroris juga nggak terlalu banyak itu disarankan dia harus mengakui NKRI, yang banyak ini pengguna narkoba ini nggak bisa dapat remisi," jelasnya.
Menurutnya, persentase jumlah narapidana kasus narkoba mencapai 60 persen dari jumlah total seluruh narapidana yang menghuni di lapas maupun rutan di Indonesia. Hal ini, kata dia, perlu menjadi perhatian lebih pemerintah pusat.
"Sekarang itu indikasi terakhir satu tindak pidana kejahatan itu mendominasi dari semua tindak pidana yang ada itu hampir 60 persen itu jenis kejahatan narkoba dan itu captive market," bebernya
Kontributor : Aminuddin
Baca Juga: Lapas Narkoba Langkat Dibakar, Ratusan Napi Berhasil Kabur
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Rahasia Kemenangan Persib atas Arema FC di Stadion Kanjuruhan
-
Alasan Ridwan Kamil Tolak Damai dengan Lisa Mariana
-
Mobil Bak Terbuka Oleng Hantam Siswa SD: Satu Meninggal Dunia, Sopir Akui Mengantuk
-
Pameran Jejak Kota Hujan Ungkap Transformasi Bogor, Soroti Isu Sosial dan Dorong Regenerasi
-
Lebih dari 600 Anak Keracunan MBG di Garut, Bupati: Tanggung Jawab BGN