SuaraJabar.id - Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jhonni Ginting menilai keputusan KemenkumHAM sangat tepat untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terkait aturan remisi terpidana narkoba.
Menurutnya, revisi itu sangat perlu dilakukan terhadap PP 99 sebagai salah satu evaluasi. Selain itu, aturan dalam PP 99 saat ini tidak sesuai dengan filosofi KemenkumHAM yang lebih bertujuan untuk memasyarakatkan, bukan balas dendam.
Agenda revisi PP 99 itu di antaranya terkait remisi yang sebelumnya tidak didapatkan oleh narapidana narkoba harus dihapuskan karena sebetulnya pengurangan masa tahanan itu merupakan hak setiap narapidana.
"Ini sedang kita usahakan PP 99 untuk segera disempurnakan biar itu (narapidana narkoba) bisa dapat remisi, itukan hak, nah sekarang kondisinya tertutup," ucap Jhonni usai memberikan pengarahan kepada pegawai Kemenkumham Kanwil Jawa Barat, di Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).
Lebih jauh, Jhonni mengatakan akibat dari tidak adanya remisi bagi napi narkoba membuat lapas over kapasitas, dimana jumlah tahanan tidak berbanding lurus dengan kapasitas ruang tahanan yang ada.
"Nah ini kan kelebihan kapasitas ini ada satu yang sering disampaikan pak menteri di PP 99 itu kategori tindak pidana yang nggak bisa dapat remisi, kalau korupsi ya nggak terlalu banyak ya, kemudian kalau teroris juga nggak terlalu banyak itu disarankan dia harus mengakui NKRI, yang banyak ini pengguna narkoba ini nggak bisa dapat remisi," jelasnya.
Menurutnya, persentase jumlah narapidana kasus narkoba mencapai 60 persen dari jumlah total seluruh narapidana yang menghuni di lapas maupun rutan di Indonesia. Hal ini, kata dia, perlu menjadi perhatian lebih pemerintah pusat.
"Sekarang itu indikasi terakhir satu tindak pidana kejahatan itu mendominasi dari semua tindak pidana yang ada itu hampir 60 persen itu jenis kejahatan narkoba dan itu captive market," bebernya
Kontributor : Aminuddin
Baca Juga: Lapas Narkoba Langkat Dibakar, Ratusan Napi Berhasil Kabur
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Peluang Tipis di ACL 2! Persib Takluk 0-3 dari Ratchaburi FC, Bojan Hodak Soroti Gol Cepat
-
Korupsi BPR Garut Rugikan Negara Rp5 Miliar, Tiga Pimpinan Bank Jadi Tersangka
-
Awas Serangan Jantung: Kenali Gejala, Waspadai Risiko dan Kapan Harus Skrining Rutin
-
Update Longsor Cisarua: Tim DVI Polda Jabar Berhasil Identifikasi 80 Jenazah
-
Jadwal KRL Terakhir Malam Ini 10 Februari 2026 Jakarta-Depok-Bogor