SuaraJabar.id - Empat warga yang terlibat dalam kasus perpajakan di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara dan denda dengan total Rp 12,2 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jabar II Yoyok Satiotomo mengungkapkan bahwa vonis ini merupakan peringatan bagi pelaku tindak pidana perpajakan lainnya dan para wajib pada umumnya untuk tertib dan patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Keempat pelaku pidana masing-masing adalah A yang berdomisili di Cirebon, dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 4.263.239.940 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Yoyok, Senin (8/7/2019).
Ketiga terdakwa lainnya adalah AN dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, AY dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 bulan, dan RS dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan. Selain itu, masing-masing dijatuhi pidana denda sebesar Rp 8 Miliar lebih.
Lebih jauh, Yoyok menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak dengan dukungan POLRI dan Kejaksaan akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.
"Saya harap penegakan hukum yang tegas ini dapat menghasilkan efek jera bagi Wajib Pajak lain untuk tidak lagi main-main dengan hukum perpajakan di Indonesia," harap dia.
Yoyok juga mengimbau agar masyarakat wajib pajak untuk melaporkan SPT-nya dengan benar, jelas dan lengkap untuk menghindarkan diri dari pengenaan sanksi perpajakan.
Menurut Yoyok, masih ada waktu bagi wajib pajak untuk membetulkan atau melaporkan jika masih belum sesuai dengan keadaan sebenarnya sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan Ditjen Pajak.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Baca Juga: Perusahaan Boy Thohir Diduga Gelapkan Pajak, Ini Kata Adaro Energy
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Pihak Bahar bin Smith Laporkan Istri Korban Pengeroyokan ke Polres Bogor atas Dugaan Berita Bohong
-
BRI Dorong Bisnis Konsumer Lewat Kick-Off Consumer Expo dan Program Undi Hadiah Nasabah
-
Presiden Prabowo Tantang Kompetisi 2029, Ungkap Capaian MBG Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja
-
Tanggap Bencana di Kabupaten Bandung Barat, Bank Mandiri Distribusikan Bantuan bagi Warga Terdampak
-
Tim SAR Evakuasi 10 Jenazah Lagi di Longsor Bandung Barat, Total Korban Capai 70 Orang