SuaraJabar.id - Seorang ibu di Garut Jawa Barat ditangkap kepolisian karena membuang dan membunuh bayinya di Kebun Cabai yang berada di Kecamatan Malangbong pada Sabtu (29/6/2019).
Kepolisian Resor (Polres) Garut mengemukakan penangkapan tersebut dilakukan berbekal informasi yang diterima dari sejumlah saksi.
"Hasil penyelidikan dan berbekal informasi yang diterima dari sejumlah saksi akhirnya dicurigai seorang warga yang membuang bayi tersebut," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan seperti dilansir Antara pada Senin (8/7/2019).
Ia menuturkan, polisi mendapat laporan temuan jasad bayi dari petani di Kecamatan Malangbong pada Sabtu (29/6/2019). Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian jajarannya melakukan olah tempat kejadian perkara.
Maradona mengemukakan, kondisi bayi perempuan saat itu baru saja dilahirkan. Kemudian dibuang tersangka berinisial TU ke areal perkebunan cabai milik warga setempat.
"Pertama menemukan adalah seorang petani yang hendak melakukan aktivitas di kebun, lalu melaporkan kepada kami hingga akhirnya sekarang pelaku bisa diketahui," katanya.
Ia mengemukakan polisi menangkap tersangka ibu pembuang bayi di rumahnya. Setelah diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melahirkan di kebun lalu membunuh bayinya itu.
Diakuinya, perbuatan tersebut dilakukan karena tidak mampu mengurus anaknya itu. Lebih lanjut, ia menagatakan ketiga anaknya saat ini tidak diurus dan diperhatikan suaminya.
"Alasannya karena dua anak dari suaminya saja tidak diurus, tapi suaminya juga sebetulnya tahu kalau tersangka ini hamil namun tidak tahu akan membuang bayi, tersangka ini merupakan istri muda yang dinikahi secara siri," katanya.
Baca Juga: Polisi Belum Minta Keterangan Perempuan Muda Pembuang Bayi di Loteng Rumah
Akibat perbuatan tersebut, tersangka harus mendekam di dalam sel Markas Polres Garut untuk diperiksa lebih lanjut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Hingga 18 Desember 2025, BRI Group Telah Laksanakan 40 Aksi Tanggap Darurat di Daerah Bencana
-
RUPSLB, Ini Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI
-
Gara-Gara Lisa Mariana? Kuasa Hukum Atalia Jawab Ini di Sidang Cerai Ridwan Kamil
-
Kinerja Keuangan Solid, BRI Bagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025
-
Gugatan Cerai Atalia Praratya Masuki Sidang Perdana, Begini Pesan untuk Ridwan Kamil