SuaraJabar.id - Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru tahun pelajaran 2019-2020 telah diatur berdasarkan pedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan bagi Siswa.
Pemerhati anak Kota Bekasi, Sopar Makmur menuturkan, Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi, kabupaten/kota memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan MPLS.
Sopar menjelaskan, PLS merupakan kegiatan awal sekolah yang bertujuan untuk membantu siswa beradaptasi dengan lingkungan sekolah baru dan sekitarnya.
"Proses pengenalan mengenai program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep, pengenalan diri serta pembinaan awal kultur sekolah dimulai oleh pihak sekolah," kata Sopar, kepada suara.com, Senin (15/7/2019).
Baca Juga: Dapat Donasi dari Berbagai Pihak, Pasha Akhirnya Bisa Sekolah di SMP Ini
Menurut Sopar, seharusnya pihak sekolah terlebih dahulu menghadirkan orang tua/wali peserta didik baru di sekolah untuk diberi penjelasan tentang profil sekolah dan secara simbolis menyerahkan peserta didik baru kepada pihak sekolah.
Ia mengatakan, hal itu sesuai surat Edaran tentang PLS yang di keluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar & Menengah pada Kemendikbud.
"Selain membangun komunikasi yang baik dengan orang tua, PLS juga dapat menumbuh kembangkan interaksi serta perilaku positif antar siswa dan warga sekolah," jelas Sopar.
Lebih lanjut, PLS dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan PLS dan pelaksanaannya diatur oleh setiap satuan pendidikan menyesuaikan dengan kondisi jam belajar di sekolah.
Kepala sekolah kata dia, mempunyai tanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam PLS.
Baca Juga: Pasha, Bocah Miskin Terancam Putus Sekolah Akibat Sistem Zonasi
"Pelaksanaan PLS harus dilakukan dengan baik dan tidak ada pelanggaran. Menurut Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 pada Pasal 7 dan 8, apabila terjadi pelanggaran, Disdik provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangan wajib menghentikan kegiatan PLS," jelas Sopar.
Berita Terkait
-
Kominfo Tutup Akun Judi Online di Telegram dan Instagram, Ribuan Pengikut Terdampak
-
Berantas Judi Online, Komdigi Gandeng OJK
-
Serius Perangi Judi Online, Pemerintah Bekukan 10.000 Rekening Terlibat
-
Punya Harta Rp18,7 M, Momen Meutya Hafid Naik Pesawat Kelas Ekonomi Dipuji: Tak Perlu Berkelas
-
Buron ke Luar Negeri, Polisi Ringkus 2 Tersangka Baru dalam Kasus Judi Online yang Libatkan 11 Pegawai Komdigi
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend
-
Pj Gubernur Jabar: 29 Orang Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang