SuaraJabar.id - Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru tahun pelajaran 2019-2020 telah diatur berdasarkan pedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan bagi Siswa.
Pemerhati anak Kota Bekasi, Sopar Makmur menuturkan, Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi, kabupaten/kota memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan MPLS.
Sopar menjelaskan, PLS merupakan kegiatan awal sekolah yang bertujuan untuk membantu siswa beradaptasi dengan lingkungan sekolah baru dan sekitarnya.
"Proses pengenalan mengenai program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep, pengenalan diri serta pembinaan awal kultur sekolah dimulai oleh pihak sekolah," kata Sopar, kepada suara.com, Senin (15/7/2019).
Menurut Sopar, seharusnya pihak sekolah terlebih dahulu menghadirkan orang tua/wali peserta didik baru di sekolah untuk diberi penjelasan tentang profil sekolah dan secara simbolis menyerahkan peserta didik baru kepada pihak sekolah.
Ia mengatakan, hal itu sesuai surat Edaran tentang PLS yang di keluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar & Menengah pada Kemendikbud.
"Selain membangun komunikasi yang baik dengan orang tua, PLS juga dapat menumbuh kembangkan interaksi serta perilaku positif antar siswa dan warga sekolah," jelas Sopar.
Lebih lanjut, PLS dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan PLS dan pelaksanaannya diatur oleh setiap satuan pendidikan menyesuaikan dengan kondisi jam belajar di sekolah.
Kepala sekolah kata dia, mempunyai tanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam PLS.
Baca Juga: Dapat Donasi dari Berbagai Pihak, Pasha Akhirnya Bisa Sekolah di SMP Ini
"Pelaksanaan PLS harus dilakukan dengan baik dan tidak ada pelanggaran. Menurut Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 pada Pasal 7 dan 8, apabila terjadi pelanggaran, Disdik provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangan wajib menghentikan kegiatan PLS," jelas Sopar.
Seain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghindari pelanggaran dalam melaksanakan PLS dan memastikan kegiatan ini untuk mempersiapkan anak-anak dapat mengenal suasana baru serta sekolah baru.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Penampakan Tali Jemuran Merah Jadi Saksi Bisu Maut Driver Taksi Online di Tol Jagorawi
-
Horor di Tol Jagorawi! Pembunuh Sopir Taksi Online Apes Mobil Mogok, Ditangkap di Makam Keramat
-
Dua Pembunuh Driver Taksi Online di Tol Jagorawi Tergulung! Polisi Bongkar Motif Sadis di Baliknya
-
Pelaku Terungkap! Sopir Taksi Online Tewas di Tol Jagorawi Dibunuh Pelanggan Sendiri
-
Maling Motor di Cibungbulang Babak Belur Dihajar Massa! Ini Detik-detik Penangkapan Dramatisnya