SuaraJabar.id - Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru tahun pelajaran 2019-2020 telah diatur berdasarkan pedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan bagi Siswa.
Pemerhati anak Kota Bekasi, Sopar Makmur menuturkan, Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi, kabupaten/kota memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan MPLS.
Sopar menjelaskan, PLS merupakan kegiatan awal sekolah yang bertujuan untuk membantu siswa beradaptasi dengan lingkungan sekolah baru dan sekitarnya.
"Proses pengenalan mengenai program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep, pengenalan diri serta pembinaan awal kultur sekolah dimulai oleh pihak sekolah," kata Sopar, kepada suara.com, Senin (15/7/2019).
Baca Juga: Dapat Donasi dari Berbagai Pihak, Pasha Akhirnya Bisa Sekolah di SMP Ini
Menurut Sopar, seharusnya pihak sekolah terlebih dahulu menghadirkan orang tua/wali peserta didik baru di sekolah untuk diberi penjelasan tentang profil sekolah dan secara simbolis menyerahkan peserta didik baru kepada pihak sekolah.
Ia mengatakan, hal itu sesuai surat Edaran tentang PLS yang di keluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar & Menengah pada Kemendikbud.
"Selain membangun komunikasi yang baik dengan orang tua, PLS juga dapat menumbuh kembangkan interaksi serta perilaku positif antar siswa dan warga sekolah," jelas Sopar.
Lebih lanjut, PLS dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan PLS dan pelaksanaannya diatur oleh setiap satuan pendidikan menyesuaikan dengan kondisi jam belajar di sekolah.
Kepala sekolah kata dia, mempunyai tanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam PLS.
Baca Juga: Pasha, Bocah Miskin Terancam Putus Sekolah Akibat Sistem Zonasi
"Pelaksanaan PLS harus dilakukan dengan baik dan tidak ada pelanggaran. Menurut Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 pada Pasal 7 dan 8, apabila terjadi pelanggaran, Disdik provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangan wajib menghentikan kegiatan PLS," jelas Sopar.
Seain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghindari pelanggaran dalam melaksanakan PLS dan memastikan kegiatan ini untuk mempersiapkan anak-anak dapat mengenal suasana baru serta sekolah baru.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 6 Rekomendasi HP Memori 512 GB dengan Chipset Dewa, Terbaik Mei 2025
- Heboh Visa Haji Furoda Belum Terbit, Ivan Gunawan Percaya Diri Tetap Berangkat
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Infinix Rp 2 Jutaan dengan RAM Jumbo, Terbaik Mei 2025
-
3 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan dengan Jeroan Gahar, Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Skincare Terbaik untuk Remaja, Harga sesuai Kantong Pelajar-Mahasiswa
-
7 Skincare Lokal Aman untuk Ibu Hamil, Ramah Kulit Tak Bahayakan Janin
-
5 Perbedaan Sunscreen Wardah UV Shield Airy Smooth dan Essential Gel, Pilih Mana?
Terkini
-
Dari Batik Khas Hingga Pendopo Kewedanaan, Kampung Urug Kini Resmi Jadi Kawasan Heritage Bogor
-
Wajib Tahu! Pelajar Purwakarta Kini Dibatasi Jam Malam Pukul 21.00 - 04.00 WIB
-
Eva Rudy Susmanto Siap Berantas Sampah
-
Lanjutan Sidang Korupsi NPCI Jabar: Hanya Berdasarkan BAP Penyidik, Auditor Dinilai Tak Obyektif
-
5 Link Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu! Segera Klaim!