SuaraJabar.id - Persoalan pembayaran ganti bidang lahan milik warga di di RW 06 dan RW 07 Kelurahan Kukusan, Kota Depok, Jawa Barat yang digusur proyek pembangunan Tol Cijago seksi 2B hingga kini belum usai diterima 16 pemilik lahan.
Meski sudah tergusur dan hunian tempat bernaung rata dengan tanah, namun mereka harus bertahan hidup dengan mengontrak. Bahkan, ada seorang warga dari 16 pemilih lahan mengalami stroke.
"Ibu Fatmah sakit stroke gara-gara lahan tanahnya belum dibayarkan. Tapi ibu Fatmah sudah tidak tinggal di sini, sekarang ngontrak di daerah Citayam," kata seorang warga yang terkena dampak pembangunan tol tersebut, Sanuji kepada Suara.com, Selasa (23/7/2019).
Tak hanya Fatmah yang mengontrak, Sanuji pun juga harus mengontrak di daerah Kukusan dan membayar kontrakannya Rp 18 juta pertahun.
"Selama rumah saya gak ada untuk pembangunan tol saya ngontrak mas. Itu buat bayar kontrakan uang saya buka dari penyelengara proyek jalan tol," ucap Sanuji.
Sanuji mengaku belum mendapat bayaran ganti rugi rumahnya seluas 108 meter persegi yang dijadikan jalan Tol Cijago dari pemerintah. Alasan belum dibayar ganti rugi karena pihak penyelengara dengan 16 orang warga Kukusan belum menemui kata sepakat untuk menentukan harga uang Ganti rugi (UGR) .
"Dari awal tidak ada musyawarah mufakat. Malah rumah kami dirobohkan dan ditinggalkan begitu saja sampai saat ini," kata pria berusia 63 tahun itu.
Meski begitu, Sanuji berharap pemerintah menyelesaikan masalah ini, sebab warga membutuhkan biaya ganti rugi untuk membeli rumah sebagai tempat tinggal.
"Sampai sekarang enggak ada undangan dari pihak penyelengara proyek jalan tol, dalam hal ini Kementrian PUPR. Harapanya diselesaikan, rakyatnya disakiti kayak gini rumah kami dirobohkan ," ungkapnya.
Baca Juga: Lahan Tol Cijago Tak Kunjung Dibayar, Warga Pasang Spanduk untuk Jokowi
Koordinator Kukusan Berjuang Samsudin mengatakan sebanyak 16 warga yang rumahnya terkena gusuran sebagian tidak tinggal di wilayah Kelurahan Kukusan, Beji. Mereka menyambung hidup di luar wilayah ini.
"Rata-rata mereka ngontrak bayar sendiri. Dan juga sampai ada yang sakit stroke yaitu bu Fatmah, menunggu pembayaran ganti rugi yang sudah disepakati yakni Rp 26 juta per meter," pungkasnya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
AyoBandung Dorong UMKM Kuasai AI Lewat Workshop Konten Digital
-
Sentil Budaya Pencitraan, Bupati Rudy Susmanto: Menanam Pohon Itu di Tanah, Bukan di Baliho
-
Investasi SDM Jepang di Bogor, Brexa Targetkan Kirim 4.000 Tenaga Kerja Profesional Tahun Ini
-
Intip 2 Rekomendasi Destinasi Wisata Alam di Tasikmalaya dan Subang, Cocok Buat Liburan Keluarga
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil