SuaraJabar.id - Persoalan pembayaran ganti bidang lahan milik warga di di RW 06 dan RW 07 Kelurahan Kukusan, Kota Depok, Jawa Barat yang digusur proyek pembangunan Tol Cijago seksi 2B hingga kini belum usai diterima 16 pemilik lahan.
Meski sudah tergusur dan hunian tempat bernaung rata dengan tanah, namun mereka harus bertahan hidup dengan mengontrak. Bahkan, ada seorang warga dari 16 pemilih lahan mengalami stroke.
"Ibu Fatmah sakit stroke gara-gara lahan tanahnya belum dibayarkan. Tapi ibu Fatmah sudah tidak tinggal di sini, sekarang ngontrak di daerah Citayam," kata seorang warga yang terkena dampak pembangunan tol tersebut, Sanuji kepada Suara.com, Selasa (23/7/2019).
Tak hanya Fatmah yang mengontrak, Sanuji pun juga harus mengontrak di daerah Kukusan dan membayar kontrakannya Rp 18 juta pertahun.
"Selama rumah saya gak ada untuk pembangunan tol saya ngontrak mas. Itu buat bayar kontrakan uang saya buka dari penyelengara proyek jalan tol," ucap Sanuji.
Sanuji mengaku belum mendapat bayaran ganti rugi rumahnya seluas 108 meter persegi yang dijadikan jalan Tol Cijago dari pemerintah. Alasan belum dibayar ganti rugi karena pihak penyelengara dengan 16 orang warga Kukusan belum menemui kata sepakat untuk menentukan harga uang Ganti rugi (UGR) .
"Dari awal tidak ada musyawarah mufakat. Malah rumah kami dirobohkan dan ditinggalkan begitu saja sampai saat ini," kata pria berusia 63 tahun itu.
Meski begitu, Sanuji berharap pemerintah menyelesaikan masalah ini, sebab warga membutuhkan biaya ganti rugi untuk membeli rumah sebagai tempat tinggal.
"Sampai sekarang enggak ada undangan dari pihak penyelengara proyek jalan tol, dalam hal ini Kementrian PUPR. Harapanya diselesaikan, rakyatnya disakiti kayak gini rumah kami dirobohkan ," ungkapnya.
Baca Juga: Lahan Tol Cijago Tak Kunjung Dibayar, Warga Pasang Spanduk untuk Jokowi
Koordinator Kukusan Berjuang Samsudin mengatakan sebanyak 16 warga yang rumahnya terkena gusuran sebagian tidak tinggal di wilayah Kelurahan Kukusan, Beji. Mereka menyambung hidup di luar wilayah ini.
"Rata-rata mereka ngontrak bayar sendiri. Dan juga sampai ada yang sakit stroke yaitu bu Fatmah, menunggu pembayaran ganti rugi yang sudah disepakati yakni Rp 26 juta per meter," pungkasnya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing
-
Perang Bintang AADC di Pasar Obat Herbal
-
Pelaku Penyekapan Tragis Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Puji Gerak Cepat Polda Jabar
-
Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat di Bandung Raya
-
Curiga Alibi Jatuh di Kamar Mandi, Penjaga Kos di Bandung Diancam Usai Bongkar Kejahatan Pelaku