SuaraJabar.id - Penetapan Sekda Provinsi Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa menjadi tersangka dugaan kasus suap perizinan Proyek Meikarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat Gubernur Ridwan Kamil prihatin.
Emil, sapaan Ridwan Kamil, mengaku sudah mengonsultasikan persoalan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena persoalan tersebut dikhawatirkan bakal mengganggu jalannya Pemerintahan Jabar.
"Kami sudah konsultasi kepada Kementrian Dalam Negeri, jadi memberi saran agar Pak Iwa fokus pada menyelesaikan permasalahan ini," jelasnya di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Selasa (30/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Emil mengaku prihatin terkait kasus yang membelit Iwa.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Meikarta, Ridwan Kamil Tujuk Sekda Jabar Sementara
"Kami turut prihatin terhadap situasi saat ini. Kami pastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan tidak terganggu karena sistem birokrasi di pemerintah Jabar itu punya sistem yang sudah diantisipasi," kata Ridwan
Lebih lanjut, Emil mengatakan akan terus komitmen dalam memperbaiki sistem pemerintahan di Provinsi Jawa Barat. Dia mengaku akan memperbaiki kekurangan di masa lalu dan melanjutkan hal-hal positif yang diwariskan gubernur sebelunya.
"Termasuk dalam pemberantasan korupsi, KKN, clean government kita sudah menerapkan tahun ini e-budgeting tidak hanya di lingkungan pemerintah provinsi Jabar tapi juga di tingkat kota kabupaten untuk memastikan proses-proses penyelenggaraan pembangunan harus tertib aturan," bebernya.
"Beliau (Iwa) taat pada hukum kepada situasi seperti ini mungkin yang bisa menjawab hanya beliau sendiri saya tidak paham. Tapi saya hanya menekankan tadi malam tolong ikuti semua aturan hukum terkait proses ini," tambah Emil.
Iwa ditetapkan tersangka oleh komisi anti rasuah pada Senin (29/7/2019) malam. Iwa diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta.
Baca Juga: Sekda Jabar Tersangka Suap Meikarta, Ridwan Kamil Jamin Pemerintahan Normal
Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undnag-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Purna Tugas dari Jabatan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil: Saya Mau Urus Anak Dulu
-
Gubernur Jabar Ridwan Kamil Geber Moge, Jelas Irit Karena Tidak Menenggak Bensin
-
Tah, Eta! Imbauan Gubernur Jabar Ridwan Kamil: Wisata di Kawasan Bencana Menambah Kemacetan, Sampai Mantan Terindah
-
The Best 5 Oto: Prototipe Motor Listrik Bobber RKG 5000, Wisuda Diantar Truk Sampah, Test Drive EV di GIIAS Medan 2022
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend