SuaraJabar.id - Penetapan Sekda Provinsi Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa menjadi tersangka dugaan kasus suap perizinan Proyek Meikarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat Gubernur Ridwan Kamil prihatin.
Emil, sapaan Ridwan Kamil, mengaku sudah mengonsultasikan persoalan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena persoalan tersebut dikhawatirkan bakal mengganggu jalannya Pemerintahan Jabar.
"Kami sudah konsultasi kepada Kementrian Dalam Negeri, jadi memberi saran agar Pak Iwa fokus pada menyelesaikan permasalahan ini," jelasnya di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Selasa (30/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Emil mengaku prihatin terkait kasus yang membelit Iwa.
"Kami turut prihatin terhadap situasi saat ini. Kami pastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan tidak terganggu karena sistem birokrasi di pemerintah Jabar itu punya sistem yang sudah diantisipasi," kata Ridwan
Lebih lanjut, Emil mengatakan akan terus komitmen dalam memperbaiki sistem pemerintahan di Provinsi Jawa Barat. Dia mengaku akan memperbaiki kekurangan di masa lalu dan melanjutkan hal-hal positif yang diwariskan gubernur sebelunya.
"Termasuk dalam pemberantasan korupsi, KKN, clean government kita sudah menerapkan tahun ini e-budgeting tidak hanya di lingkungan pemerintah provinsi Jabar tapi juga di tingkat kota kabupaten untuk memastikan proses-proses penyelenggaraan pembangunan harus tertib aturan," bebernya.
"Beliau (Iwa) taat pada hukum kepada situasi seperti ini mungkin yang bisa menjawab hanya beliau sendiri saya tidak paham. Tapi saya hanya menekankan tadi malam tolong ikuti semua aturan hukum terkait proses ini," tambah Emil.
Iwa ditetapkan tersangka oleh komisi anti rasuah pada Senin (29/7/2019) malam. Iwa diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Meikarta, Ridwan Kamil Tujuk Sekda Jabar Sementara
Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undnag-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Ciwidey - Rancabali Membludak! Wisatawan 'Kepung' Kawasan Pacira dengan Ratusan Ribu Kendaraan
-
Menyambung Titik-Titik Wisata: Pentingnya Integrasi Transportasi Udara dan Industri
-
BRI Hadirkan THR Lebaran 2026 dalam Bentuk Emas, Ini 6 Cara Transfer di BRImo
-
Tetap Aman dan Nyaman Selama Lebaran 2026: BRI Sabrina WhatsApp 24 Jam Bantu Nasabah Lebih Cepat
-
Pantauan Langit Kapolda Jabar: Exit Tol Parungkuda "Adem Ayem", Puncak Mudik Ternyata Sudah Lewat