SuaraJabar.id - Penetapan Sekda Provinsi Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa menjadi tersangka dugaan kasus suap perizinan Proyek Meikarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat Gubernur Ridwan Kamil prihatin.
Emil, sapaan Ridwan Kamil, mengaku sudah mengonsultasikan persoalan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena persoalan tersebut dikhawatirkan bakal mengganggu jalannya Pemerintahan Jabar.
"Kami sudah konsultasi kepada Kementrian Dalam Negeri, jadi memberi saran agar Pak Iwa fokus pada menyelesaikan permasalahan ini," jelasnya di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Selasa (30/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Emil mengaku prihatin terkait kasus yang membelit Iwa.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Meikarta, Ridwan Kamil Tujuk Sekda Jabar Sementara
"Kami turut prihatin terhadap situasi saat ini. Kami pastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan tidak terganggu karena sistem birokrasi di pemerintah Jabar itu punya sistem yang sudah diantisipasi," kata Ridwan
Lebih lanjut, Emil mengatakan akan terus komitmen dalam memperbaiki sistem pemerintahan di Provinsi Jawa Barat. Dia mengaku akan memperbaiki kekurangan di masa lalu dan melanjutkan hal-hal positif yang diwariskan gubernur sebelunya.
"Termasuk dalam pemberantasan korupsi, KKN, clean government kita sudah menerapkan tahun ini e-budgeting tidak hanya di lingkungan pemerintah provinsi Jabar tapi juga di tingkat kota kabupaten untuk memastikan proses-proses penyelenggaraan pembangunan harus tertib aturan," bebernya.
"Beliau (Iwa) taat pada hukum kepada situasi seperti ini mungkin yang bisa menjawab hanya beliau sendiri saya tidak paham. Tapi saya hanya menekankan tadi malam tolong ikuti semua aturan hukum terkait proses ini," tambah Emil.
Iwa ditetapkan tersangka oleh komisi anti rasuah pada Senin (29/7/2019) malam. Iwa diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta.
Baca Juga: Sekda Jabar Tersangka Suap Meikarta, Ridwan Kamil Jamin Pemerintahan Normal
Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undnag-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Purna Tugas dari Jabatan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil: Saya Mau Urus Anak Dulu
-
Gubernur Jabar Ridwan Kamil Geber Moge, Jelas Irit Karena Tidak Menenggak Bensin
-
Tah, Eta! Imbauan Gubernur Jabar Ridwan Kamil: Wisata di Kawasan Bencana Menambah Kemacetan, Sampai Mantan Terindah
-
The Best 5 Oto: Prototipe Motor Listrik Bobber RKG 5000, Wisuda Diantar Truk Sampah, Test Drive EV di GIIAS Medan 2022
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar