SuaraJabar.id - Penetapan Sekda Provinsi Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa menjadi tersangka dugaan kasus suap perizinan Proyek Meikarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat Gubernur Ridwan Kamil prihatin.
Emil, sapaan Ridwan Kamil, mengaku sudah mengonsultasikan persoalan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena persoalan tersebut dikhawatirkan bakal mengganggu jalannya Pemerintahan Jabar.
"Kami sudah konsultasi kepada Kementrian Dalam Negeri, jadi memberi saran agar Pak Iwa fokus pada menyelesaikan permasalahan ini," jelasnya di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Selasa (30/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Emil mengaku prihatin terkait kasus yang membelit Iwa.
"Kami turut prihatin terhadap situasi saat ini. Kami pastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan tidak terganggu karena sistem birokrasi di pemerintah Jabar itu punya sistem yang sudah diantisipasi," kata Ridwan
Lebih lanjut, Emil mengatakan akan terus komitmen dalam memperbaiki sistem pemerintahan di Provinsi Jawa Barat. Dia mengaku akan memperbaiki kekurangan di masa lalu dan melanjutkan hal-hal positif yang diwariskan gubernur sebelunya.
"Termasuk dalam pemberantasan korupsi, KKN, clean government kita sudah menerapkan tahun ini e-budgeting tidak hanya di lingkungan pemerintah provinsi Jabar tapi juga di tingkat kota kabupaten untuk memastikan proses-proses penyelenggaraan pembangunan harus tertib aturan," bebernya.
"Beliau (Iwa) taat pada hukum kepada situasi seperti ini mungkin yang bisa menjawab hanya beliau sendiri saya tidak paham. Tapi saya hanya menekankan tadi malam tolong ikuti semua aturan hukum terkait proses ini," tambah Emil.
Iwa ditetapkan tersangka oleh komisi anti rasuah pada Senin (29/7/2019) malam. Iwa diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Meikarta, Ridwan Kamil Tujuk Sekda Jabar Sementara
Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undnag-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tol Bocimi KM 72 Longsor! Jalur Arah Bogor dan Jakarta Ditutup Sementara
-
5 Rekomendasi Wisata Karawang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga, Dijamin Seru dan Edukatif
-
Mahasiswa Geruduk Kejari dan PN Bogor, Pertanyakan Penanganan Perkara Julia binti Djohar Tobing
-
Skandal Iklan Bank BJB: Lima Tersangka Ditetapkan, KPK Kebut Hitung Kerugian Negara
-
Viral Air Minum Aquviva! Berawal Murah Meriah, Kini Diprotes Konsumen Diduga Rasa Air Keran