SuaraJabar.id - Pascaerupsi yang terjadi pada Jumat (26/7/2019) lalu, Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tangkuban Perahu yang berada di Kabupaten Bandung Jawa Barat akan kembali dibuka, Kamis (1/8/2019).
Kepastian tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah menggelar rapat bersama berbagai pihak. Meski begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi objek wisata terkait sistem evakuasi kebencanaan.
"Intinya Kamis pagi bisa dibuka dengan syarat perbaikan sistem evakuasi, harus diperlihatkan besok," kata Ridwan seperti dilansir Antara di Bandung, Selasa (30/7/2019).
Selain itu, menurutnya, harus ada kordinasi khusus antara musyawarah pimpinan daerah (Muspida) wilayah sekitar dengan pengelola TWA Gunung Tangkuban Perahu agar dapat segera bertindak jika terjadi hal yang membahayakan.
"Kalau ada apa-apa, jangan sampai tidak tahu (muspida) dan tahunya hanya dari video yang beredar," kata dia.
Sementara itu, Pengelola TWA Tangkuban Perahu yakni, Direktur Utama PT Graha Rani Putra Persada, Putra Kaban berjanji akan segera memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk antisipasi bencana.
"Sebenarnya sudah ada jalur evakuasi, besok kami melaporkan lagi ini untuk (SOP) di Tangkuban Parahu jelas, SOP mitigasi jelas, kami tidak akan main-main," kata Kaban.
Untuk diketahui pascaerupsi Gunung Tangkuban Perahu, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menetapkan Gunung Tangkuban Parahu pada status Level I (Normal).
Gunung berketinggian 2.084 meter di atas permukaan laut tersebut mengalami erupsi freatik sekitar pukul 15.48 WIB. Aktivitas vulkanik tersebut itu terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 50 milimeter (overscale) dan durasi kurang lebih 5 menit 30 detik.
Baca Juga: PVMBG Sudah Peringatkan Gubernur Jabar Sebelum Tangkuban Perahu Erupsi
Hingga Selasa (30/7/2019), seismograf Pos Pengamatan Gunung Api Tangkuban Parahu masih menunjukan adanya tremor terus menerus (microtremor) yang terekam menurun dengan amplitudo dominan 1 milimeter.
Meski begitu, pada status tersebut PVMBG merekomendasikan agar masyarakat tidak diperbolehkan mendekati Kawah Ratu dan Kawah Upas dalam radius 500 meter. Serta para wisatawan maupun pedagang tidak diperbolehkan menginap dalam kawasan kawah-kawah aktif yang ada di dalam kompleks Gunung Tangkuban Perahu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 8 Agustus: Klaim Pain Tendo, Diamond, dan SG2
- Eks BIN: Ada Rapat Tertutup Bahas Proklamasi Negara Riau Merdeka
- Siapa Pembuat Film Animasi Merah Putih One For All yang Tuai Kontroversi?
- Saat Kibarkan One Piece Dianggap Ancaman, Warung Madura Ini Viral Jadi 'Musuh Dunia'
- 47 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Agustus: Dapatkan Skin Itachi dan Parafal
Pilihan
-
Pilih Nomor 21, Jay Idzes Ikuti Jejak Pemain Gagal Liverpool di Sassuolo
-
Christian Adinata Juara Thailand International Series 2025: Comeback Epik Sang Tunggal Putra
-
PSG Tendang Gianluigi Donnarumma, Manchester United Siap Tangkap
-
Persib Sikat Semen Padang, Bojan Hodak Senang Tapi Belum Puas: Lini Depan Jadi Sorotan
-
Senyum Manis Jay Idzes Tanda Tangan Kontrak dengan Sassuolo
Terkini
-
Cerita dari Stasiun Cilebut: Terjebak dalam Gelap, Pasrah di Tengah Hujan dan Lautan Manusia
-
Rice Cooker Digital vs Manual: Duel Klasik di Dapur, Mana Lebih Awet dan Layak Beli?
-
Kabar Buruk! 18.187 Warga Bogor Kehilangan BPJS Gratis, Ini Penyebab dan Solusinya
-
Ramai Guru dan Siswa Mundur, Bagaimana Kondisi Sekolah Rakyat?
-
Duka di Pemprov Jabar: Kadisnakertrans Teppy Wawan Wafat Usai Main Pingpong Rayakan 17 Agustus