SuaraJabar.id - Pascaerupsi yang terjadi pada Jumat (26/7/2019) lalu, Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tangkuban Perahu yang berada di Kabupaten Bandung Jawa Barat akan kembali dibuka, Kamis (1/8/2019).
Kepastian tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah menggelar rapat bersama berbagai pihak. Meski begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi objek wisata terkait sistem evakuasi kebencanaan.
"Intinya Kamis pagi bisa dibuka dengan syarat perbaikan sistem evakuasi, harus diperlihatkan besok," kata Ridwan seperti dilansir Antara di Bandung, Selasa (30/7/2019).
Selain itu, menurutnya, harus ada kordinasi khusus antara musyawarah pimpinan daerah (Muspida) wilayah sekitar dengan pengelola TWA Gunung Tangkuban Perahu agar dapat segera bertindak jika terjadi hal yang membahayakan.
"Kalau ada apa-apa, jangan sampai tidak tahu (muspida) dan tahunya hanya dari video yang beredar," kata dia.
Sementara itu, Pengelola TWA Tangkuban Perahu yakni, Direktur Utama PT Graha Rani Putra Persada, Putra Kaban berjanji akan segera memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk antisipasi bencana.
"Sebenarnya sudah ada jalur evakuasi, besok kami melaporkan lagi ini untuk (SOP) di Tangkuban Parahu jelas, SOP mitigasi jelas, kami tidak akan main-main," kata Kaban.
Untuk diketahui pascaerupsi Gunung Tangkuban Perahu, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menetapkan Gunung Tangkuban Parahu pada status Level I (Normal).
Gunung berketinggian 2.084 meter di atas permukaan laut tersebut mengalami erupsi freatik sekitar pukul 15.48 WIB. Aktivitas vulkanik tersebut itu terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 50 milimeter (overscale) dan durasi kurang lebih 5 menit 30 detik.
Baca Juga: PVMBG Sudah Peringatkan Gubernur Jabar Sebelum Tangkuban Perahu Erupsi
Hingga Selasa (30/7/2019), seismograf Pos Pengamatan Gunung Api Tangkuban Parahu masih menunjukan adanya tremor terus menerus (microtremor) yang terekam menurun dengan amplitudo dominan 1 milimeter.
Meski begitu, pada status tersebut PVMBG merekomendasikan agar masyarakat tidak diperbolehkan mendekati Kawah Ratu dan Kawah Upas dalam radius 500 meter. Serta para wisatawan maupun pedagang tidak diperbolehkan menginap dalam kawasan kawah-kawah aktif yang ada di dalam kompleks Gunung Tangkuban Perahu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Detik-detik Pengungkapan Puluhan KG Ganja di Depok
-
Kasus Keracunan MBG Berulang di Cianjur, Kenapa Sampel Makanan Selalu Negatif Bakteri?
-
Ribuan Siswa Keracunan Massal Program MBG, Dedi Mulyadi Perintahkan Audit Total
-
Satu Bulan Membuntuti, Jaringan Ganja 78,6 Kg Akhirnya Terendus di Depok: Ini Peran 6 Tersangka
-
6 Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup Akibat Edarkan Nyaris 80 Kg Ganja di Depok