SuaraJabar.id - Pascaerupsi yang terjadi pada Jumat (26/7/2019) lalu, Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tangkuban Perahu yang berada di Kabupaten Bandung Jawa Barat akan kembali dibuka, Kamis (1/8/2019).
Kepastian tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah menggelar rapat bersama berbagai pihak. Meski begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi objek wisata terkait sistem evakuasi kebencanaan.
"Intinya Kamis pagi bisa dibuka dengan syarat perbaikan sistem evakuasi, harus diperlihatkan besok," kata Ridwan seperti dilansir Antara di Bandung, Selasa (30/7/2019).
Selain itu, menurutnya, harus ada kordinasi khusus antara musyawarah pimpinan daerah (Muspida) wilayah sekitar dengan pengelola TWA Gunung Tangkuban Perahu agar dapat segera bertindak jika terjadi hal yang membahayakan.
"Kalau ada apa-apa, jangan sampai tidak tahu (muspida) dan tahunya hanya dari video yang beredar," kata dia.
Sementara itu, Pengelola TWA Tangkuban Perahu yakni, Direktur Utama PT Graha Rani Putra Persada, Putra Kaban berjanji akan segera memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk antisipasi bencana.
"Sebenarnya sudah ada jalur evakuasi, besok kami melaporkan lagi ini untuk (SOP) di Tangkuban Parahu jelas, SOP mitigasi jelas, kami tidak akan main-main," kata Kaban.
Untuk diketahui pascaerupsi Gunung Tangkuban Perahu, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menetapkan Gunung Tangkuban Parahu pada status Level I (Normal).
Gunung berketinggian 2.084 meter di atas permukaan laut tersebut mengalami erupsi freatik sekitar pukul 15.48 WIB. Aktivitas vulkanik tersebut itu terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 50 milimeter (overscale) dan durasi kurang lebih 5 menit 30 detik.
Baca Juga: PVMBG Sudah Peringatkan Gubernur Jabar Sebelum Tangkuban Perahu Erupsi
Hingga Selasa (30/7/2019), seismograf Pos Pengamatan Gunung Api Tangkuban Parahu masih menunjukan adanya tremor terus menerus (microtremor) yang terekam menurun dengan amplitudo dominan 1 milimeter.
Meski begitu, pada status tersebut PVMBG merekomendasikan agar masyarakat tidak diperbolehkan mendekati Kawah Ratu dan Kawah Upas dalam radius 500 meter. Serta para wisatawan maupun pedagang tidak diperbolehkan menginap dalam kawasan kawah-kawah aktif yang ada di dalam kompleks Gunung Tangkuban Perahu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
QLola by BRI Berikan Layanan Menarik, Dukung Pengelolaan Payroll Perusahaan Lebih Tertata
-
Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
-
Proyek Tol Menuju Palabuhanratu Ditunda: Ini 7 Fakta di Balik Batalnya Tol Jagoratu 2026
-
Sapi Kurban Asal Depok Mengamuk di Sukabumi, Kabur ke Hutan hingga Dikepung Warga
-
Proyek Tol Menuju Palabuhanratu Sukabumi Batal Mulai Tahun Ini