SuaraJabar.id - Pascaerupsi yang terjadi pada Jumat (26/7/2019) lalu, Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tangkuban Perahu yang berada di Kabupaten Bandung Jawa Barat akan kembali dibuka, Kamis (1/8/2019).
Kepastian tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah menggelar rapat bersama berbagai pihak. Meski begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi objek wisata terkait sistem evakuasi kebencanaan.
"Intinya Kamis pagi bisa dibuka dengan syarat perbaikan sistem evakuasi, harus diperlihatkan besok," kata Ridwan seperti dilansir Antara di Bandung, Selasa (30/7/2019).
Selain itu, menurutnya, harus ada kordinasi khusus antara musyawarah pimpinan daerah (Muspida) wilayah sekitar dengan pengelola TWA Gunung Tangkuban Perahu agar dapat segera bertindak jika terjadi hal yang membahayakan.
"Kalau ada apa-apa, jangan sampai tidak tahu (muspida) dan tahunya hanya dari video yang beredar," kata dia.
Sementara itu, Pengelola TWA Tangkuban Perahu yakni, Direktur Utama PT Graha Rani Putra Persada, Putra Kaban berjanji akan segera memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk antisipasi bencana.
"Sebenarnya sudah ada jalur evakuasi, besok kami melaporkan lagi ini untuk (SOP) di Tangkuban Parahu jelas, SOP mitigasi jelas, kami tidak akan main-main," kata Kaban.
Untuk diketahui pascaerupsi Gunung Tangkuban Perahu, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menetapkan Gunung Tangkuban Parahu pada status Level I (Normal).
Gunung berketinggian 2.084 meter di atas permukaan laut tersebut mengalami erupsi freatik sekitar pukul 15.48 WIB. Aktivitas vulkanik tersebut itu terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 50 milimeter (overscale) dan durasi kurang lebih 5 menit 30 detik.
Baca Juga: PVMBG Sudah Peringatkan Gubernur Jabar Sebelum Tangkuban Perahu Erupsi
Hingga Selasa (30/7/2019), seismograf Pos Pengamatan Gunung Api Tangkuban Parahu masih menunjukan adanya tremor terus menerus (microtremor) yang terekam menurun dengan amplitudo dominan 1 milimeter.
Meski begitu, pada status tersebut PVMBG merekomendasikan agar masyarakat tidak diperbolehkan mendekati Kawah Ratu dan Kawah Upas dalam radius 500 meter. Serta para wisatawan maupun pedagang tidak diperbolehkan menginap dalam kawasan kawah-kawah aktif yang ada di dalam kompleks Gunung Tangkuban Perahu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Mencekam! Nobar Persib vs Persija di Depok Berujung Bentrok, Gang Jati Sempat Memanas
-
GBLA Membiru! 5 Fakta Menarik Persib Kunci Juara Paruh Musim Usai Tekuk Persija 1-0
-
Hindari Titik Ini! Banjir Rendam Jalur Pantura Kudus
-
Persib vs Persija: Antara Dominasi Maung Bandung dan Kebangkitan Macan Kemayoran
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran