SuaraJabar.id - Pascaerupsi yang terjadi pada Jumat (26/7/2019) lalu, Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tangkuban Perahu yang berada di Kabupaten Bandung Jawa Barat akan kembali dibuka, Kamis (1/8/2019).
Kepastian tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah menggelar rapat bersama berbagai pihak. Meski begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi objek wisata terkait sistem evakuasi kebencanaan.
"Intinya Kamis pagi bisa dibuka dengan syarat perbaikan sistem evakuasi, harus diperlihatkan besok," kata Ridwan seperti dilansir Antara di Bandung, Selasa (30/7/2019).
Selain itu, menurutnya, harus ada kordinasi khusus antara musyawarah pimpinan daerah (Muspida) wilayah sekitar dengan pengelola TWA Gunung Tangkuban Perahu agar dapat segera bertindak jika terjadi hal yang membahayakan.
"Kalau ada apa-apa, jangan sampai tidak tahu (muspida) dan tahunya hanya dari video yang beredar," kata dia.
Sementara itu, Pengelola TWA Tangkuban Perahu yakni, Direktur Utama PT Graha Rani Putra Persada, Putra Kaban berjanji akan segera memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk antisipasi bencana.
"Sebenarnya sudah ada jalur evakuasi, besok kami melaporkan lagi ini untuk (SOP) di Tangkuban Parahu jelas, SOP mitigasi jelas, kami tidak akan main-main," kata Kaban.
Untuk diketahui pascaerupsi Gunung Tangkuban Perahu, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menetapkan Gunung Tangkuban Parahu pada status Level I (Normal).
Gunung berketinggian 2.084 meter di atas permukaan laut tersebut mengalami erupsi freatik sekitar pukul 15.48 WIB. Aktivitas vulkanik tersebut itu terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 50 milimeter (overscale) dan durasi kurang lebih 5 menit 30 detik.
Baca Juga: PVMBG Sudah Peringatkan Gubernur Jabar Sebelum Tangkuban Perahu Erupsi
Hingga Selasa (30/7/2019), seismograf Pos Pengamatan Gunung Api Tangkuban Parahu masih menunjukan adanya tremor terus menerus (microtremor) yang terekam menurun dengan amplitudo dominan 1 milimeter.
Meski begitu, pada status tersebut PVMBG merekomendasikan agar masyarakat tidak diperbolehkan mendekati Kawah Ratu dan Kawah Upas dalam radius 500 meter. Serta para wisatawan maupun pedagang tidak diperbolehkan menginap dalam kawasan kawah-kawah aktif yang ada di dalam kompleks Gunung Tangkuban Perahu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Bupati Bogor Respons Kasus Hukum, Dukung Pemberantasan Korupsi dan Hormati Prosedur
-
'Rereongan Sangkan Waluya', Jargon Hilal Firmansyah yang Kian Memikat
-
Mengejutkan! Persib Bandung Pinjamkan Dion Markx ke Sesama Klub Super League
-
Menata Keuangan di Era Transparansi Data, Ini Pesan Founder Hive Five
-
KPK Periksa Tiga Pejabat Bappenda Bogor, Dugaan Korupsi Pemotongan Upah Pungut Diselidiki