SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, mengeluarkan surat imbauan terkait Penguranan Sampah Pada Saat Pelaksanaan Idul Adha. Surat tersebut ditujukan kepada Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Depok; Camat; Lurah se-Kota Depok; Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan masyarakat Kota Depok yang menyembelih hewan kurban.
Dalam surat imbauan yang diterima Suara.com pada Rabu (31/7/2019) terdapat lima poin. Surat tersebut ditandatangani Wali Kota Depok Muhammad Idris.
Pertama, warga Kota Depok diharapkan dapat membawa kembali alas salat atau koran bekas atau menyalurkannya langsung kepada penampung kertas bekas.
Kedua, warga juga diminta agar menimbun dengan baik limbah bekas kurban dalam tanah atau diolah menjadi pupuk.
Ketiga, warga diimbau menggunakan wadah makanan berupa besek bambu, besek daun kelapa, besek daun pandan, daun jati, atau daun pisang sebagai tempat untuk membungkus daging kurban yang akan dibagikan ke masyarakat yang membutuhkan.
Dengan begitu sangat diharapkan tidak menggunakan kantong plastik konvensional yang tak mudah terurai atau kantong kresek hitam.
Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Ety Surhayati membenarkan adanya surat imbauan yang dari Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2019.
"Iya (benar itu) surat imbauan Wali Kota Depok," ucap singkat kepada Suara.com, ketika di konfirmasi.
Untuk diketahui, pada isi surat imbauan poin ketiga sama dengan imbauan Pemprov DKI yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan.
Baca Juga: 90 Titik Pemantauan Hilal Idul Adha 1440 Zulhijjah se-Indonesia
Anies sebelumnya mengimbau pada panitia pemotongan hewan kurban untuk menggunakan besek sebagai tempat membagikan daging kurban.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Jelang Kurban, Besek Bambu dan Daun Pisang Favorit Gantikan Kantong Plastik
-
Ini Kisah Pemulung yang Sisihkan Uang Selama 5 Tahun untuk Berkurban Sapi
-
Mendagri Tak Campuri Kebijakan Bupati Aceh Besar Tutup Bandara di Idul Adha
-
Anies Minta Pembagian Daging Kurban Pakai Besek Bambu
-
Pesona SPG Hewan Kurban Berpakaian Koboi
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dirut Food Station Tersangka Tapi Beras Oplosan Terlanjur Beredar, Pramono Serukan Penarikan
-
Gegabah Blokir Rekening, Masyarakat Panik: Duit Saya Enggak Bisa Diakses
-
Tak Larang Warga Pasang Bendera One Piece, Wali Kota Solo: Keren dan Apik!
-
BREAKING NEWS! Duel Persija Jakarta vs Persib Dilarang Pakai JIS, Ini Penyebabnya
-
Riduan Naik Jadi Dirut Bank Mandiri, Intip Rekam Jejaknya
Terkini
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau