SuaraJabar.id - Malang nian nasib Arpah (69), warga Kelurahan Beji Timur Kecamatan Beji Kota Depok, lantaran harus menikmati masa tuanya dengan kehilangan tempat tinggal.
Nenek Arpah menjadi korban penipuan jual beli tanah miliknya di Gang Duren Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat. Dia diduga ditipu seorang laki-lani berinisial AKJ (26). Korban mengaku hanya menerima uang jual tanah senilai Rp 300 ribu.
“Saya ngenes. Dunia akhirat, saya enggak ridho. Saya enggak ikhlas. Saya mau semua kembali semula,” kata Arpah kepada awak media pada Jumat (2/8/2019).
Wanita paruh baya ini bisa mengelus dada dengan yang dialaminya. Arpah menceritakan, awal mula tertipu AKJ, yang tak lain merupakan tetangganya. Dia mengemukakan pada tahun 2015, Arpah diajak AKJ ke kantor notaris di kawasan Bogor.
Arpah yang tidak bisa membaca dan menulis hanya bisa menuruti AKJ yang memintanya untuk menandatangi beberapa dokumen. Belakangan, ia baru menyadari dokumen yang ditandatanganinya adalah sertifikat tanah miliknya dengan luas sekira 130 meter persegi.
"Setelah itu saya disuruh pulang ke rumah di Depok. Si AKJ kasih uang Rp 300 ribu untuk ongkos," ucap Nenek Arpah sambil menangis.
Nasib Nenek Arpah pun kini semakin mengenaskan lantaran tidak memiliki rumah tinggal. Ia pun terpaksa menumpang hidup dengan kerabat dan anak-anaknya.
“Saya tadinya enggak tahu itu buat apa. Saya kan enggak bisa baca. Pulangnya saya dikasih Rp 300 ribu. Udah itu aja. Eh enggak tahunya begini,” tuturnya.
Saat ini kasus penipuan tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok dan sudah melakukan pemeriksaan secara langsung di lokasi perkara, Jumat (2/8/2019). Kehadiran para hakim itu disaksikan langsung sejumlah perwakilan warga dan kuasa hukum Arpah.
Baca Juga: Jadi Korban Penipuan, Pria Ini Pilih Santet Daripada Lapor Polisi
Kuasa Hukum Arpah, Erizal mengatakan Arpah menjual tanahnya seluas 196 meter kepada ayah tiri AKJ. Kala itu, Arpah memiliki luas tanah 299 meter. Dari transaksi tersebut, Arpah masih memiliki tanah dengan luas sekira 103 meter.
"Yang menjadi polemik, sertifikat tanah seluas 103 miliknya, kemudian dibalik nama oleh AKJ, terduga pelaku," jelas Erizal.
“Dalam persidangan kan sudah ada saksi-saksi, bahwa yang dijual hanya 196 meter dan sisanya 103 meter persegi. Dalam kesaksian juga ternyata ada rekaman dalam pertemuan itu, bahwa sisa 103 meter itu diambil oleh AKJ dari pembuatan pemecahan sertifikat dia balik atas nama dia (pekaku),” katanya.
Ia menambahkan, awal mula kasus itu terungkap setelah perwakilan bank datang. Saat itulah baru diketahui jika tanah dan bangunan milik Arpah ternyata sudah berpindah tangan.
"Sertifikatnya pun tak lagi atas nama Arpah. Ya seperti yang disampaikan hakim, pemeriksaan setempat ini untuk menunjukan bahwa fakta tanahnya ada, batas-batasnya pun jelas. Kalau di persidangan itu harga enggak ada pembayaran, pas pulang nenek Arpah cuma dikasih Rp 300 ribu," pungkasnya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
2,5 Jam Olah TKP Kosan Lokasi Penyekapan Wanita di Bandung, Polisi Angkut Helm hingga Tas Berbungkus
-
Mengaku Pasutri tapi Ogah Tunjukkan Buku Nikah, Pelaku Penyekapan di Bandung Dikenal Arogan
-
Ungkap Jejak Kekerasan DPO Taufik Hidayat, Polda Jabar Periksa Mantan Istri Pelaku
-
Fahira Idris Desak 7 Langkah Darurat Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Perempuan di Bandung
-
Kapolda Jabar Tegaskan Buru Taufik Hidayat: Kami Tidak Memberi Ruang bagi Pelaku Kekerasan