Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 06 Agustus 2019 | 22:05 WIB
Ilustrasi ojek online. (Sukabumiupdate.com).

Terakhir Lubby menegaskan, driver yang bersangkutan akan diundang untuk melakukan klarifikasi. Namun, bila dalam waktu 3x24 jam undangan tersebut tidak dipenuhi, maka akan dilakukan SOP selanjutnya, sambil menghubungi penumpang untuk memberikan klarifikasi. "Ini tindakan yang merugikan nama baik perusahaan, apabila memang terbukti," kata dia.

Load More