Ilustrasi ojek online. (Sukabumiupdate.com).
Terakhir Lubby menegaskan, driver yang bersangkutan akan diundang untuk melakukan klarifikasi. Namun, bila dalam waktu 3x24 jam undangan tersebut tidak dipenuhi, maka akan dilakukan SOP selanjutnya, sambil menghubungi penumpang untuk memberikan klarifikasi. "Ini tindakan yang merugikan nama baik perusahaan, apabila memang terbukti," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
DPMD Desak Perencanaan Pembangunan Prioritas Jelang RKPD 2027
-
Kepala Badan Gizi Nasional: Anggaran Makan Gratis Disalurkan Langsung ke Satuan Pelayanan
-
Ikon Sukabumi, Alun-alun Gadobangkong, Alami Kerusakan Signifikan
-
Urgensi Pendirian PTN di Sukabumi untuk Pemerataan Akses Pendidikan Tinggi
-
Setelah Tersingkir dari Ratchaburi, Adam Przybek Hengkang dari Skuad Persib