Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 07 Agustus 2019 | 16:09 WIB
Ramli Yusuf alias Ending (55), bandar judi 'Togel Hongkong' dibekuk polisi. (Suara.com/Mochamad Yacub Ardiansyah)

SuaraJabar.id - Seorang bandar judi Togel Hongkong, Ramli Yusuf alias Ending (55) dibekuk polisi di Kampung Benda RT 3/4, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2019) malam.

Ramli ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat sipil.

Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan warga yang resah dengan ulah Ramli karena menyebarkan penyakit masyarakat.

"Masyarakat resah dan melaporkan aktivitas pelaku, petugas dilapangan langsung merespon dan melakukan penangkapan," kata Erna Ruswing Andari, Rabu (7/8/2019).

Baca Juga: Sempat Lumpuh, Layanan Disdukcasip Kota Bekasi Kembali Normal

Berdasarkan keterangan warga, Ending kerap menawarkan dan menjual kupon kepada warga bahkan para pemuda sekitar.

"Saat ditangkap pelaku sedang merekap nomor togel ke dalam buku. Tersangka sempat berkelit bahwa rekapan itu adalah judi togel," ujar dia.

Kepada polisi, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka mengakui perbuatannya setelah petugas mendapati sejumlah barang bukti lain berupa buku tulis bertuliskan tiara maxi, satu buah pulpen merk standard warna hitam, empat 4 lembar potongan kertas kecil bertuliskan nomer pasangan togel.

Polisi juga menyita dua lembar potongan kertas kecil bertuliskan nomer pasangan togel dan uang tunai Rp 309 ribu.

"Sudah kami tahan di Mapolsek Jatiasih," katanya.

Baca Juga: Asyik Pacaran Dikalungi Celurit, Sejoli Dirampok Gengster di Bekasi

Guna mempertanggunjawabkan perbuatanya, tersangka Ending dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Load More